Kamis, 10/08/2017

Ganja 3,3 Kg Nyaris Masuk Lapas

Kamis, 10/08/2017

foto: yudi/kk Ganja 3,3kg: YS tersangka kepemilikan ganja kering seberat 3,3 kg di Polres Kota Balikpapan. YS merupakan residivis narkoba yang baru saja menghirup udara segar.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ganja 3,3 Kg Nyaris Masuk Lapas

Kamis, 10/08/2017

logo

foto: yudi/kk Ganja 3,3kg: YS tersangka kepemilikan ganja kering seberat 3,3 kg di Polres Kota Balikpapan. YS merupakan residivis narkoba yang baru saja menghirup udara segar.

Diselundupkan dengan Dicampur Sayur Bayam 

BALIKPAPAN - Penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 3,3 kilogram (Kg) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Balikpapan berhasil digagalkan petugas kepolisian. Anggota Sat Reskoba Polres Balikpapan keburu menciduk YS (39) pelaku yang diduga sebagai kurir barang haram tersebut. 

Pengungkapan tersebut tidak luput dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi adanya aktivitas pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi.  Tepatnya pada Selasa (1/8) pekan lalu petugas melakukan penyelidikan terkait pengiriman ganja yang dipaket dalam tiga ball. Untuk mengelabuhi petugas, paketan disamarkan seolah paketan sparepart sepeda motor.

Petugas berpakaian preman tidak gegabah untuk langsung mengamankan barang bukti tersebut. Hingga akhirnya paketan sampai ke tangan YS yang diketahui warga Wonorejo, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.

Kepada awak media YS tidak menampik bahwa paketan tersebut merupakan ganja kering. 

“Saya dapat ada tiga paket besar, lalu disuruh patah (dibuat paket kecil,Red) satu paket untuk dikirim ke Lapas,” katanya dihadapan penyidik.

Dia mengaku disuruh oleh rekannya yang berada di Nunukan untuk mengantar 400 gram ganja ke salah satu warga binaan di Lapas Balikpapan berinisial FR (33). Pelaku yang pernah tersandung kasus kepemilikan sabu ini cukup cerdik. Bermodalkan sayuran bayam dan kangkung, pria berkepala pelontos ini sukses mengelabuhi petugas sipir Lapas.

“Saya bungkus kompe (plastik) merah. Saya campur sama bayam sama kangkung. Saya bilang titipan saja ke penjaga,” tuturnya.

Dia mengaku tidak mendapat upah setelah berhasil menyelundupkan ganja itu.”Saya gak dapat apa-apa pak, cuma bantu saja,” kilah YS yang baru menghirup udara bebas Januari 2017 lalu dari Lapas Balikpapan karena kasus kepemilikan sabu.

Diketahui bahwa paketan tersebut dikirim dari Bekasi, Jawa Barat yang dibungkus menggunakan kertas kado. “Kita amankan pelaku sekitar pukul 22.30 wita dirumahnya, kita temukan ganja. Selanjutnya kita kembangkan rupanya ada 400 gram ganja sudah diselundupkan ke Lapas Balikpapan,” beber Plt Kasat Resnarkoba Polres Balikpapan, AKP Teguh Santoso.

400 gram ganja kata Teguh, dihargai Rp4 juta. Namun demikian belum menerima pembayaran YS sudah ditangkap. “kami masih lakukan penyelidikan terkait peredaran ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya YS dijerat dengan Pasal 114 (2) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Sedangkan FR dijerat dengan Pasal  112 ayat (2) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun. (yud)


Ganja 3,3 Kg Nyaris Masuk Lapas

Kamis, 10/08/2017

foto: yudi/kk Ganja 3,3kg: YS tersangka kepemilikan ganja kering seberat 3,3 kg di Polres Kota Balikpapan. YS merupakan residivis narkoba yang baru saja menghirup udara segar.

Berita Terkait


Ganja 3,3 Kg Nyaris Masuk Lapas

foto: yudi/kk Ganja 3,3kg: YS tersangka kepemilikan ganja kering seberat 3,3 kg di Polres Kota Balikpapan. YS merupakan residivis narkoba yang baru saja menghirup udara segar.

Diselundupkan dengan Dicampur Sayur Bayam 

BALIKPAPAN - Penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 3,3 kilogram (Kg) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Balikpapan berhasil digagalkan petugas kepolisian. Anggota Sat Reskoba Polres Balikpapan keburu menciduk YS (39) pelaku yang diduga sebagai kurir barang haram tersebut. 

Pengungkapan tersebut tidak luput dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi adanya aktivitas pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi.  Tepatnya pada Selasa (1/8) pekan lalu petugas melakukan penyelidikan terkait pengiriman ganja yang dipaket dalam tiga ball. Untuk mengelabuhi petugas, paketan disamarkan seolah paketan sparepart sepeda motor.

Petugas berpakaian preman tidak gegabah untuk langsung mengamankan barang bukti tersebut. Hingga akhirnya paketan sampai ke tangan YS yang diketahui warga Wonorejo, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.

Kepada awak media YS tidak menampik bahwa paketan tersebut merupakan ganja kering. 

“Saya dapat ada tiga paket besar, lalu disuruh patah (dibuat paket kecil,Red) satu paket untuk dikirim ke Lapas,” katanya dihadapan penyidik.

Dia mengaku disuruh oleh rekannya yang berada di Nunukan untuk mengantar 400 gram ganja ke salah satu warga binaan di Lapas Balikpapan berinisial FR (33). Pelaku yang pernah tersandung kasus kepemilikan sabu ini cukup cerdik. Bermodalkan sayuran bayam dan kangkung, pria berkepala pelontos ini sukses mengelabuhi petugas sipir Lapas.

“Saya bungkus kompe (plastik) merah. Saya campur sama bayam sama kangkung. Saya bilang titipan saja ke penjaga,” tuturnya.

Dia mengaku tidak mendapat upah setelah berhasil menyelundupkan ganja itu.”Saya gak dapat apa-apa pak, cuma bantu saja,” kilah YS yang baru menghirup udara bebas Januari 2017 lalu dari Lapas Balikpapan karena kasus kepemilikan sabu.

Diketahui bahwa paketan tersebut dikirim dari Bekasi, Jawa Barat yang dibungkus menggunakan kertas kado. “Kita amankan pelaku sekitar pukul 22.30 wita dirumahnya, kita temukan ganja. Selanjutnya kita kembangkan rupanya ada 400 gram ganja sudah diselundupkan ke Lapas Balikpapan,” beber Plt Kasat Resnarkoba Polres Balikpapan, AKP Teguh Santoso.

400 gram ganja kata Teguh, dihargai Rp4 juta. Namun demikian belum menerima pembayaran YS sudah ditangkap. “kami masih lakukan penyelidikan terkait peredaran ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya YS dijerat dengan Pasal 114 (2) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Sedangkan FR dijerat dengan Pasal  112 ayat (2) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun. (yud)


 

Berita Terkait

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Gadis Tujuh Tahun di Bontang Tewas Tenggelam Saat Bermain Sepeda

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.