Rabu, 26/07/2017

MK Kukuhkan SMA/SMK Kewenangan Pemprov

Rabu, 26/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

MK Kukuhkan SMA/SMK Kewenangan Pemprov

Rabu, 26/07/2017

JAKARTA - Pengelolaan SMA/SMK tetap menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Hal ini menjadi simpulan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi nomor perkara 31/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh sejumlah warga Surabaya, Jawa Timur.

Pemohon ingin agar pengelolaan SMA/SMK menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Sementara, dalam pasal yang digugat, yakni Pasal 15 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyiratkan bahwa kewenangan tersebut ada pada pemerintah provinsi.

Namun, MK menolak permohonan tersebut.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Arief Hidayat dalam persidangan yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).

Dalam pertimbangannya, MK mengacu pada putusan Nomor 30/PUU-XIV/2016. Dalam putusan itu telah dipertimbangkan mengenai kriteria pemberian kewenangan urusan pemerintahan konkuren kepada provinsi atau kabupaten/kota atau tetap dipegang oleh pemerintah pusat berdasarkan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas serta kepentingan strategis nasional.

Hal itu, menurut MK, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana alasan Pemohon.

Namun, putusan MK atas uji materi ini tidak utuh disepakati oleh sembilan hakim konstitusi. Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan pendapat berbeda (dessenting opinion).

Menurut Saldi, pengelolaan pendidikan SMA/SMK dapat dilakukan tidak hanya oleh pemprov tetapi juga oleh pemkab, asalkan daerah tersebut sudah mampu memberikan jaminan penyelenggaraan pendidikan.

Menurut Saldi, perpindahan kewenangan dari pemprov ke pemkab juga sejalan dengan tujuan pembentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang di dalamnya mendorong, mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan, dan peran masyarakat.

“Kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dapat dilakukan bukan hanya oleh pemerintah daerah provinsi melainkan juga pemerintah kabupaten/kota yang sudah mampu secara mandiri melaksanakan jaminan pendidikan sampai tingkat menengah di daerahnya, Oleh karena itu seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan,” kata Saldi.

Pada Rabu (8/6) lalu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pernah memberikan keterangan ke MK atas uji materi tersebut.

Menurut Risma, pengelolaan SMA/SMK lebih baik jika dipegang oleh Pemerintah Surabaya, bukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Itu harus memang diberikan kepercayaan daerah. Bupati, wali kota, harus dipaksa bertanggung jawab kepada pemberdayaan manusia yang ada di kota (masing-masing),” kata Risma dalam persidangan. (kc)


MK Kukuhkan SMA/SMK Kewenangan Pemprov

Rabu, 26/07/2017

Berita Terkait


MK Kukuhkan SMA/SMK Kewenangan Pemprov

JAKARTA - Pengelolaan SMA/SMK tetap menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Hal ini menjadi simpulan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi nomor perkara 31/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh sejumlah warga Surabaya, Jawa Timur.

Pemohon ingin agar pengelolaan SMA/SMK menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Sementara, dalam pasal yang digugat, yakni Pasal 15 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyiratkan bahwa kewenangan tersebut ada pada pemerintah provinsi.

Namun, MK menolak permohonan tersebut.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Arief Hidayat dalam persidangan yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).

Dalam pertimbangannya, MK mengacu pada putusan Nomor 30/PUU-XIV/2016. Dalam putusan itu telah dipertimbangkan mengenai kriteria pemberian kewenangan urusan pemerintahan konkuren kepada provinsi atau kabupaten/kota atau tetap dipegang oleh pemerintah pusat berdasarkan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas serta kepentingan strategis nasional.

Hal itu, menurut MK, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana alasan Pemohon.

Namun, putusan MK atas uji materi ini tidak utuh disepakati oleh sembilan hakim konstitusi. Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan pendapat berbeda (dessenting opinion).

Menurut Saldi, pengelolaan pendidikan SMA/SMK dapat dilakukan tidak hanya oleh pemprov tetapi juga oleh pemkab, asalkan daerah tersebut sudah mampu memberikan jaminan penyelenggaraan pendidikan.

Menurut Saldi, perpindahan kewenangan dari pemprov ke pemkab juga sejalan dengan tujuan pembentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang di dalamnya mendorong, mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan, dan peran masyarakat.

“Kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dapat dilakukan bukan hanya oleh pemerintah daerah provinsi melainkan juga pemerintah kabupaten/kota yang sudah mampu secara mandiri melaksanakan jaminan pendidikan sampai tingkat menengah di daerahnya, Oleh karena itu seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan,” kata Saldi.

Pada Rabu (8/6) lalu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pernah memberikan keterangan ke MK atas uji materi tersebut.

Menurut Risma, pengelolaan SMA/SMK lebih baik jika dipegang oleh Pemerintah Surabaya, bukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Itu harus memang diberikan kepercayaan daerah. Bupati, wali kota, harus dipaksa bertanggung jawab kepada pemberdayaan manusia yang ada di kota (masing-masing),” kata Risma dalam persidangan. (kc)


 

Berita Terkait

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.