Selasa, 25/02/2020

Permendagri Akhiri Sengketa Tapal Batas di Jalur Tenggarong Seberang-Samarinda

Selasa, 25/02/2020

Jalan ini menjadi pembatas wilayah Kukar dan Samarinda. ( Foto: Istimewa )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Permendagri Akhiri Sengketa Tapal Batas di Jalur Tenggarong Seberang-Samarinda

Selasa, 25/02/2020

logo

Jalan ini menjadi pembatas wilayah Kukar dan Samarinda. ( Foto: Istimewa )

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Pemerintah akhirnya menetapkan tapal batas Kutai Kartanegara dan Samarinda di sisi Tenggarong Seberang. 

Kasubag Administrasi Kewilayahan Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kukar, Stevanus mengatakan tapal batas itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 85 Tahun 2019. 

Permendagri itu mengatur batas wilayah yang selama ini disengketakan. Mulai dari simpang tiga patung Lembuswana hingga ke simpang Jongkang.

Lebih rinci Stevanus menjelaskan, arah kiri dari Tenggarong Seberang  ditetapkan sebagai wilayah Kukar. Di seberangnya atau sebelah kanan merupakan wilayah Samarinda. 

“Kalau kita dari itu sebelah kiri Tenggarong Seberang ke arah Samarinda, itu titiknya dari jalan simpang yang mengarah ke Jongkang, dekat warung makan Banjar sampai ke simpang tiga Patung Lembuswana,” ungkapnya.

Namun, Stevanus menegaskan dalam wewenang tata wilayah, untuk kawasan Tenggarong Seberang khususnya jalur dua poros Tenggarong Seberang-Samarinda, Kukar lah yang jauh lebih berhak, hal ini dikarenakan infrastuktur jalan itu dibangun oleh Pemkab Kukar.

“Permendagri itu bukan di tengah jalan (median), karena jalan itu yang membangun adalah Kukar, yang dijelaskan itu di masing-masing sisi jalannya,” tegas Stevanus. 

Permendagri itu sendiri ditetapkan akhir 2019 lalu. Kejelasan batas ini juga mempermudah penindakan terhadap aktivitas esek-esek di wilayah itu. 

Buktinya, setelah kejelasan itu diterima, Pemkab Kukar langsung melakukan penertiban terhadap belasan bangunan warung kopi pangku yang berdiri di wilayah itu. 


Penulis: */Heriansyah

Editor: M. Huldi

Permendagri Akhiri Sengketa Tapal Batas di Jalur Tenggarong Seberang-Samarinda

Selasa, 25/02/2020

Jalan ini menjadi pembatas wilayah Kukar dan Samarinda. ( Foto: Istimewa )

Berita Terkait


Permendagri Akhiri Sengketa Tapal Batas di Jalur Tenggarong Seberang-Samarinda

Jalan ini menjadi pembatas wilayah Kukar dan Samarinda. ( Foto: Istimewa )

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Pemerintah akhirnya menetapkan tapal batas Kutai Kartanegara dan Samarinda di sisi Tenggarong Seberang. 

Kasubag Administrasi Kewilayahan Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kukar, Stevanus mengatakan tapal batas itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 85 Tahun 2019. 

Permendagri itu mengatur batas wilayah yang selama ini disengketakan. Mulai dari simpang tiga patung Lembuswana hingga ke simpang Jongkang.

Lebih rinci Stevanus menjelaskan, arah kiri dari Tenggarong Seberang  ditetapkan sebagai wilayah Kukar. Di seberangnya atau sebelah kanan merupakan wilayah Samarinda. 

“Kalau kita dari itu sebelah kiri Tenggarong Seberang ke arah Samarinda, itu titiknya dari jalan simpang yang mengarah ke Jongkang, dekat warung makan Banjar sampai ke simpang tiga Patung Lembuswana,” ungkapnya.

Namun, Stevanus menegaskan dalam wewenang tata wilayah, untuk kawasan Tenggarong Seberang khususnya jalur dua poros Tenggarong Seberang-Samarinda, Kukar lah yang jauh lebih berhak, hal ini dikarenakan infrastuktur jalan itu dibangun oleh Pemkab Kukar.

“Permendagri itu bukan di tengah jalan (median), karena jalan itu yang membangun adalah Kukar, yang dijelaskan itu di masing-masing sisi jalannya,” tegas Stevanus. 

Permendagri itu sendiri ditetapkan akhir 2019 lalu. Kejelasan batas ini juga mempermudah penindakan terhadap aktivitas esek-esek di wilayah itu. 

Buktinya, setelah kejelasan itu diterima, Pemkab Kukar langsung melakukan penertiban terhadap belasan bangunan warung kopi pangku yang berdiri di wilayah itu. 


Penulis: */Heriansyah

Editor: M. Huldi

 

Berita Terkait

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.