Senin, 22/07/2019

Nilai Terlalu Kecil, Kesultanan Kutai Tak Puas PI Hanya 10 Persen

Senin, 22/07/2019

Foto: Istimewa

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Nilai Terlalu Kecil, Kesultanan Kutai Tak Puas PI Hanya 10 Persen

Senin, 22/07/2019

logo

Foto: Istimewa

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ternyata tak puas Kaltim mendapat 10 persen participating interest (PI) di Blok Mahakam. Nilai itu dianggap terlalu kecil. 

Sekretaris Kesultanan Kutai Ing Martadipura, Awang Yacoub Luthman mengatakan, sebelum Kesultanan Kutai bergabung dengan NKRI, kesultanan telah mendapat saham 10 persen dari pengelolaan migas di Kaltim. 

“Jangan dikira angka itu besar, karena setelah melalui beberapa proses, termasuk biaya operosional, riilnya tetap kecil ke daerah. Kurang maksimal untuk menopang anggaran daerah. Padahal lokasinya ada di daerah,” Awang Yacoub. 

Sebelum bergabung dengan NKRI, Kesultanan Kutai diklaim Awang Yacoub pernah mendapatkan saham 10 persen pengelolaan migas.  Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, diakui  bisa membuat kompetisi pengelolaan migas lebih sehat. Selain itu, kebijakan anyar itu juga bisa membuat Pertamina lebih memiliki daya saing secara global. 

Tetapi, juga menyebut dari 100 persen saham, Pertamina hanya boleh mendapatkan maksimal 51 persen saham. Permen ESDM ini bisa menjadi peluang bagi daerah untuk mendapatkan saham yang lebih besar.  “Dengan 10 persen yang kini diserahkan ke daerah, normalnya tersisa 39 persen yang tak bertuan. Idealnya paling tidak kita dapat 49 persen atau bisa menempatkan setidaknya dua direktur di pengelolaannya di pusat,” sebut Awang. 

Meski diakui perjuangan mendapatkan PI 10 persen oleh pemerintah daerah  melewati perjuangan panjang yang melelahkan, celah untuk merebut 39 persen itu masih sangat terbuka. Kesultanan pun siap jika diminta untuk membantu lagi perjuangan itu.

Sementara Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Edy Kurniawan berharap  penghitungan jatah Kaltim dari PI 10 dihitung sejak Januari 2018, meski penyerahan secara resmi oleh pemerintah pusat baru saja dilakukan.  “Karena operasi sudah mulai dari 2018. Kalau ada hitungan lain dengan Pertamina, saya tidak tahu,” sebut Edy. 

Berdasarkan laporan diterimanya, Edy mengatakan Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) yang sebelumnya berperan menjadi Perusda penerima PI, MOU dilakukan pada 2018. Juga setelah dialihkan ke Perusda Migas Mandiri Pratama (MMP) operasional Blok Mahakam dibawah PHM sudah dimulai sejak 2018. Hingga akhirya kini PI resmi dialihkan ke PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) yang merupakan konsorsium dua perusda milik Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar. (*)


Penulis: */Adhy Abdhian//Rusdianto

Editor: Aspian Nur

Nilai Terlalu Kecil, Kesultanan Kutai Tak Puas PI Hanya 10 Persen

Senin, 22/07/2019

Foto: Istimewa

Berita Terkait


Nilai Terlalu Kecil, Kesultanan Kutai Tak Puas PI Hanya 10 Persen

Foto: Istimewa

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ternyata tak puas Kaltim mendapat 10 persen participating interest (PI) di Blok Mahakam. Nilai itu dianggap terlalu kecil. 

Sekretaris Kesultanan Kutai Ing Martadipura, Awang Yacoub Luthman mengatakan, sebelum Kesultanan Kutai bergabung dengan NKRI, kesultanan telah mendapat saham 10 persen dari pengelolaan migas di Kaltim. 

“Jangan dikira angka itu besar, karena setelah melalui beberapa proses, termasuk biaya operosional, riilnya tetap kecil ke daerah. Kurang maksimal untuk menopang anggaran daerah. Padahal lokasinya ada di daerah,” Awang Yacoub. 

Sebelum bergabung dengan NKRI, Kesultanan Kutai diklaim Awang Yacoub pernah mendapatkan saham 10 persen pengelolaan migas.  Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, diakui  bisa membuat kompetisi pengelolaan migas lebih sehat. Selain itu, kebijakan anyar itu juga bisa membuat Pertamina lebih memiliki daya saing secara global. 

Tetapi, juga menyebut dari 100 persen saham, Pertamina hanya boleh mendapatkan maksimal 51 persen saham. Permen ESDM ini bisa menjadi peluang bagi daerah untuk mendapatkan saham yang lebih besar.  “Dengan 10 persen yang kini diserahkan ke daerah, normalnya tersisa 39 persen yang tak bertuan. Idealnya paling tidak kita dapat 49 persen atau bisa menempatkan setidaknya dua direktur di pengelolaannya di pusat,” sebut Awang. 

Meski diakui perjuangan mendapatkan PI 10 persen oleh pemerintah daerah  melewati perjuangan panjang yang melelahkan, celah untuk merebut 39 persen itu masih sangat terbuka. Kesultanan pun siap jika diminta untuk membantu lagi perjuangan itu.

Sementara Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Edy Kurniawan berharap  penghitungan jatah Kaltim dari PI 10 dihitung sejak Januari 2018, meski penyerahan secara resmi oleh pemerintah pusat baru saja dilakukan.  “Karena operasi sudah mulai dari 2018. Kalau ada hitungan lain dengan Pertamina, saya tidak tahu,” sebut Edy. 

Berdasarkan laporan diterimanya, Edy mengatakan Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) yang sebelumnya berperan menjadi Perusda penerima PI, MOU dilakukan pada 2018. Juga setelah dialihkan ke Perusda Migas Mandiri Pratama (MMP) operasional Blok Mahakam dibawah PHM sudah dimulai sejak 2018. Hingga akhirya kini PI resmi dialihkan ke PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) yang merupakan konsorsium dua perusda milik Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar. (*)


Penulis: */Adhy Abdhian//Rusdianto

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.