Sabtu, 11/05/2019

Pembayaran THR Paling Lambat H-7

Sabtu, 11/05/2019

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Abu Helmi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pembayaran THR Paling Lambat H-7

Sabtu, 11/05/2019

logo

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Abu Helmi

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Abu Helmi mengatakan, saat ini pihaknya masih menantikan instruksi dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)  terkait aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para tenaga kerja.

 Namun demikian, ia meyakini bahwa peraturan yang sudah diterapkan pada tahun lalu, akan kembali diterapkan.

“Ada pedoman dari pemerintah tentang THR yang wajib diberikan kepada buruh atau pekerja. Itu biasanya ditetapkan di peraturan, tujuh hari sebelum hari raya untuk pembayarannya,” ujarnya, kemarin.

Ketentuan pembayaran THR bagi pekerja tertuang dalam Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Abu mengatakan, pembayaran THR tahun ini tentu masih mengacu pada beleid tersebut. “Nanti akan ada surat edaran lagi,” tukasnya.

Sebagai upaya memberi kepastian perlindungan kepada para tenaga kerja, nantinya Disnakertrans masing-masing kabupaten/kota juga Kaltim akan membuka posko pengaduan.

 “Nanti kami akan buka posko di masing-masing kabupaten/kota, apabila nanti ada perusahaan yang tidak membayar. Buruhnya yang lapor bila mereka tidak menerima karena itu wajib,” paparnya.

Berdasarkan ketentuan pada Permenaker 06/2016, masa kerja karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah minimal satu bulan. Setelah masa kerja satu tahun, karyawan mendapatkan THR penuh, yaitu minimal sebesar 1 kali upah per bulan. Sedangkan bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari setahun, besaran THR dihitung secara proporsional. 

Sementara ketentuan mengenai Waktu Pembayaran THR Bagi Perusahaan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 6/2016, pasal 5 ayat (4) menyatakan bahwa pembayaran THR paling lambat H-7. 


Penulis: */Rusdi

Editor: M.huldi

Pembayaran THR Paling Lambat H-7

Sabtu, 11/05/2019

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Abu Helmi

Berita Terkait


Pembayaran THR Paling Lambat H-7

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Abu Helmi

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Abu Helmi mengatakan, saat ini pihaknya masih menantikan instruksi dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)  terkait aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para tenaga kerja.

 Namun demikian, ia meyakini bahwa peraturan yang sudah diterapkan pada tahun lalu, akan kembali diterapkan.

“Ada pedoman dari pemerintah tentang THR yang wajib diberikan kepada buruh atau pekerja. Itu biasanya ditetapkan di peraturan, tujuh hari sebelum hari raya untuk pembayarannya,” ujarnya, kemarin.

Ketentuan pembayaran THR bagi pekerja tertuang dalam Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Abu mengatakan, pembayaran THR tahun ini tentu masih mengacu pada beleid tersebut. “Nanti akan ada surat edaran lagi,” tukasnya.

Sebagai upaya memberi kepastian perlindungan kepada para tenaga kerja, nantinya Disnakertrans masing-masing kabupaten/kota juga Kaltim akan membuka posko pengaduan.

 “Nanti kami akan buka posko di masing-masing kabupaten/kota, apabila nanti ada perusahaan yang tidak membayar. Buruhnya yang lapor bila mereka tidak menerima karena itu wajib,” paparnya.

Berdasarkan ketentuan pada Permenaker 06/2016, masa kerja karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah minimal satu bulan. Setelah masa kerja satu tahun, karyawan mendapatkan THR penuh, yaitu minimal sebesar 1 kali upah per bulan. Sedangkan bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari setahun, besaran THR dihitung secara proporsional. 

Sementara ketentuan mengenai Waktu Pembayaran THR Bagi Perusahaan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 6/2016, pasal 5 ayat (4) menyatakan bahwa pembayaran THR paling lambat H-7. 


Penulis: */Rusdi

Editor: M.huldi

 

Berita Terkait

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.