Selasa, 08/01/2019

Dua RS di Kaltim Putus Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Selasa, 08/01/2019

Kepala BPJS Kesehatan Samarinda, Octovianus Ramba

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dua RS di Kaltim Putus Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Selasa, 08/01/2019

logo

Kepala BPJS Kesehatan Samarinda, Octovianus Ramba

SAMARINDA - Aturan rumah sakit yang tidak terakreditasi bakal diputus kerja sama dengan BPJS mengejutkan semua pihak. Di Bumi Etam sendiri, dua rumah sakit dipastikan putus perjanjian kerja sama dengan BPJS Samarinda.

Dijelaskan Kepala BPJS Kesehatan Samarinda, Octovianus Ramba terdapat dua rumah sakit yang menghentikan kerja sama. Di antaranya RS Korpri dan RS Thaha Bakrie. Adapun RS Siaga dan RS Sangkulirang sempat masuk list Kementerian Kesehatan yang tidak masuk dalam akreditasi. “Tapi, setelah direvisi oleh Kementerian Kesehatan, dua rumah sakit tersebut (RS Siaga dan RS Sangkulirang) tetap berjalan dan lakukan kerja sama,” bebernya. 

Alasannya, Kemenkes masih memberi waktu hingga enam bulan atau Juni mendatang untuk melengkapi perysaratan agar bisa terakreditasi. Dengan demikian, rumah sakit yang sedang berproses memenuhi syarat akreditasi masih diperkenankan melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.  

Octovianus membeber, BPJS tak punya wewenang perihal akreditasi. Pasalnya, aturan terkait akreditasi termaktub dalam Permenkes 99/2015 yang merevisi Permenkes 71/2013 tentang Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Pihaknya menambahkan, Kemenkes sudah membuat daftar 616 rumah sakit yang sedang mengurus akreditasi. Namun nama yang keluar untuk direkomendasikan berjumlah 551, sehingga 65 rumah sakit statusnya dipertanyakan. 

“Sisanya yang belum berproses itu yang heboh. Padahal 551 ini sedang berproses semua,” tandasnya. 

Pada Jumat (4/1) lalu, Kemenkes pun menerbitkan surat yang menyebut terdapat dua rumah sakit sedang berproses untuk melengkapi akreditasi. “Yaitu RS Sangkulirang dan RS Siaga. Kalau RS Korpri dan RS Thaha Husein menghentikan karena berhubungan dengan izin operasional yang sudah habis,” beber Octovianus.  Bahkan dua rumah sakit tersebut justru mengajukan penghentian kerja sama dengan BPJS kesehatan.

Octovianus pun memastikan tidak ada rumah sakit di Samarinda yang menghentikan kerja sama dengan BPJS karena alasan akreditasi. “Tidak ada PKS  (perjanjian kerja sama) yang terputus,” imbuhnya. 

Pihaknya juga membeber syarat untuk lakukan kerja sama dengan BPJS kesehatan yakni meneken kontrak PKS minimum satu tahun. Tapi sebelum melakukan PKS, rumah sakit harus penuhi persyaratan mutlak. Seperti melengkapi izin operasional, syarat akreditasi dan surat izin dokter untuk melakukan praktik di rumah sakit bersangkutan. 

“Kalau rumah sakit tidak penuhi persyaratan mutlak, kami tidak bisa paksakan lakukan PKS,” tegas Octovianus. Jika tetap dipaksakan, dikhawatirkan akan berimbas kepada kedua belah pihak. (rs)


Dua RS di Kaltim Putus Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Selasa, 08/01/2019

Kepala BPJS Kesehatan Samarinda, Octovianus Ramba

Berita Terkait


Dua RS di Kaltim Putus Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Samarinda, Octovianus Ramba

SAMARINDA - Aturan rumah sakit yang tidak terakreditasi bakal diputus kerja sama dengan BPJS mengejutkan semua pihak. Di Bumi Etam sendiri, dua rumah sakit dipastikan putus perjanjian kerja sama dengan BPJS Samarinda.

Dijelaskan Kepala BPJS Kesehatan Samarinda, Octovianus Ramba terdapat dua rumah sakit yang menghentikan kerja sama. Di antaranya RS Korpri dan RS Thaha Bakrie. Adapun RS Siaga dan RS Sangkulirang sempat masuk list Kementerian Kesehatan yang tidak masuk dalam akreditasi. “Tapi, setelah direvisi oleh Kementerian Kesehatan, dua rumah sakit tersebut (RS Siaga dan RS Sangkulirang) tetap berjalan dan lakukan kerja sama,” bebernya. 

Alasannya, Kemenkes masih memberi waktu hingga enam bulan atau Juni mendatang untuk melengkapi perysaratan agar bisa terakreditasi. Dengan demikian, rumah sakit yang sedang berproses memenuhi syarat akreditasi masih diperkenankan melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.  

Octovianus membeber, BPJS tak punya wewenang perihal akreditasi. Pasalnya, aturan terkait akreditasi termaktub dalam Permenkes 99/2015 yang merevisi Permenkes 71/2013 tentang Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Pihaknya menambahkan, Kemenkes sudah membuat daftar 616 rumah sakit yang sedang mengurus akreditasi. Namun nama yang keluar untuk direkomendasikan berjumlah 551, sehingga 65 rumah sakit statusnya dipertanyakan. 

“Sisanya yang belum berproses itu yang heboh. Padahal 551 ini sedang berproses semua,” tandasnya. 

Pada Jumat (4/1) lalu, Kemenkes pun menerbitkan surat yang menyebut terdapat dua rumah sakit sedang berproses untuk melengkapi akreditasi. “Yaitu RS Sangkulirang dan RS Siaga. Kalau RS Korpri dan RS Thaha Husein menghentikan karena berhubungan dengan izin operasional yang sudah habis,” beber Octovianus.  Bahkan dua rumah sakit tersebut justru mengajukan penghentian kerja sama dengan BPJS kesehatan.

Octovianus pun memastikan tidak ada rumah sakit di Samarinda yang menghentikan kerja sama dengan BPJS karena alasan akreditasi. “Tidak ada PKS  (perjanjian kerja sama) yang terputus,” imbuhnya. 

Pihaknya juga membeber syarat untuk lakukan kerja sama dengan BPJS kesehatan yakni meneken kontrak PKS minimum satu tahun. Tapi sebelum melakukan PKS, rumah sakit harus penuhi persyaratan mutlak. Seperti melengkapi izin operasional, syarat akreditasi dan surat izin dokter untuk melakukan praktik di rumah sakit bersangkutan. 

“Kalau rumah sakit tidak penuhi persyaratan mutlak, kami tidak bisa paksakan lakukan PKS,” tegas Octovianus. Jika tetap dipaksakan, dikhawatirkan akan berimbas kepada kedua belah pihak. (rs)


 

Berita Terkait

PDI Perjuangan Yakin Edi Damansyah Masih Bisa Maju Pilkada Kukar

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.