Sabtu, 17/11/2018

Berkas Alphad Dilimpahkan ke Kejari Samarinda

Sabtu, 17/11/2018

TERLILIT KASUS : Alphad Syarif saat digiring keluar Kejari Samarinda. ( santi / korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Berkas Alphad Dilimpahkan ke Kejari Samarinda

Sabtu, 17/11/2018

logo

TERLILIT KASUS : Alphad Syarif saat digiring keluar Kejari Samarinda. ( santi / korankaltim)

SAMARINDA - Berkas kasus dugaan penggelapan dan penipuan  Alphad Syarif yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung kini diserahkan ke Kejari Samarinda, Jumat (16/11).

Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Dwinanto Agung Wibowo menerangkan sesuai tempat kejadian perkara dari Bareskrim Polri menyerahkan kasus ini ke Kejari Samarinda.

“Sidangnya juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Samarinda. Sekarang masih menunggu tim yang lain dan menyusun administrasi pelimpahan ke pengadilan,” jelas Dwi.

Dijelaskannya, kronologis kasus ini berawal antara korban dan tersangka yang saling mengenal. Pada saat itu, teman tersangka terlilit sengketa tanah dan membutuhkan biaya.

Korban ditawari oleh tersangka dengan janji bagi hasil bila berhasil. Kemudian korban menyerah uang Rp 15 miliar. Namun, di tahun 2014 gugatan dari korban di tolak majelis hakim PN Samarinda.

Korban pun berusaha menghubungi tersangka untuk mengembalikan dana tetapi dari tersangka tidak ada itikad baik. Kata Dwi, Alphad disangkakan  dengan pasal 378 dan 372 KHUP tentang Penipuan dan Penggelapan. “Jadi kasus ini bisa penipuan atau penggelapan,” ucapnya. 

Sedangkan barang bukti disampaikan oleh Dwi ada 10 berkas seperti kwitansi dan setoran. “Ya, nanti semuanya kan bisa disampaikan pada saat pengadilan. Untuk sidangnya ini masih tahap kedua kemudian dibuat administrasi ke pengadilan dalam waktu dekat ini. Waktu pastinya kapan karena ini kan tim jadi saya tidak bisa sampaikan sendiri,” jelas Dwi.

“Nanti dari majelis hakim membuat penetapan kapan hari sidangnya. Kemudian limpahkan ke jaksa kapan menyiapkan saksi-saksi dan tersangka,” sambungnya.

Diketahui Alphad Syarif sendiri  saat tiba di ruang pemeriksaan pidana umum (Pidum) Kejari Samarinda, sudah mengenakan pakaian khas tahanan berwarna orange.

Dengan senyum khasnya ia tidak bisa menyapa awak media dengan lama. Karena dikawal ketat oleh kepolisian. “Nanti-nanti di sana saja,” singkat Alphad. (sn318/rs)

Berkas Alphad Dilimpahkan ke Kejari Samarinda

Sabtu, 17/11/2018

TERLILIT KASUS : Alphad Syarif saat digiring keluar Kejari Samarinda. ( santi / korankaltim)

Berita Terkait


Berkas Alphad Dilimpahkan ke Kejari Samarinda

TERLILIT KASUS : Alphad Syarif saat digiring keluar Kejari Samarinda. ( santi / korankaltim)

SAMARINDA - Berkas kasus dugaan penggelapan dan penipuan  Alphad Syarif yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung kini diserahkan ke Kejari Samarinda, Jumat (16/11).

Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Dwinanto Agung Wibowo menerangkan sesuai tempat kejadian perkara dari Bareskrim Polri menyerahkan kasus ini ke Kejari Samarinda.

“Sidangnya juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Samarinda. Sekarang masih menunggu tim yang lain dan menyusun administrasi pelimpahan ke pengadilan,” jelas Dwi.

Dijelaskannya, kronologis kasus ini berawal antara korban dan tersangka yang saling mengenal. Pada saat itu, teman tersangka terlilit sengketa tanah dan membutuhkan biaya.

Korban ditawari oleh tersangka dengan janji bagi hasil bila berhasil. Kemudian korban menyerah uang Rp 15 miliar. Namun, di tahun 2014 gugatan dari korban di tolak majelis hakim PN Samarinda.

Korban pun berusaha menghubungi tersangka untuk mengembalikan dana tetapi dari tersangka tidak ada itikad baik. Kata Dwi, Alphad disangkakan  dengan pasal 378 dan 372 KHUP tentang Penipuan dan Penggelapan. “Jadi kasus ini bisa penipuan atau penggelapan,” ucapnya. 

Sedangkan barang bukti disampaikan oleh Dwi ada 10 berkas seperti kwitansi dan setoran. “Ya, nanti semuanya kan bisa disampaikan pada saat pengadilan. Untuk sidangnya ini masih tahap kedua kemudian dibuat administrasi ke pengadilan dalam waktu dekat ini. Waktu pastinya kapan karena ini kan tim jadi saya tidak bisa sampaikan sendiri,” jelas Dwi.

“Nanti dari majelis hakim membuat penetapan kapan hari sidangnya. Kemudian limpahkan ke jaksa kapan menyiapkan saksi-saksi dan tersangka,” sambungnya.

Diketahui Alphad Syarif sendiri  saat tiba di ruang pemeriksaan pidana umum (Pidum) Kejari Samarinda, sudah mengenakan pakaian khas tahanan berwarna orange.

Dengan senyum khasnya ia tidak bisa menyapa awak media dengan lama. Karena dikawal ketat oleh kepolisian. “Nanti-nanti di sana saja,” singkat Alphad. (sn318/rs)

 

Berita Terkait

PDI Perjuangan Yakin Edi Damansyah Masih Bisa Maju Pilkada Kukar

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.