Sabtu, 21/07/2018

Saksi Ahli Sebut JPU Salah Menerapkan Undang-undang

Sabtu, 21/07/2018

PATAHKAN DAKWAAN: Ahli hukum pidana Pemilu Unhas Prof Jhajir Sumadi didampingi tim kuasa hukum Muharram saat memberikan keterangan pers. ( indra / korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Saksi Ahli Sebut JPU Salah Menerapkan Undang-undang

Sabtu, 21/07/2018

logo

PATAHKAN DAKWAAN: Ahli hukum pidana Pemilu Unhas Prof Jhajir Sumadi didampingi tim kuasa hukum Muharram saat memberikan keterangan pers. ( indra / korankaltim)

TANJUNG REDEB – Ahli hukum pidana Pemilu Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Jhajir Sumadi menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pelanggaran pemilu dengan terdakwa Bupati Berau Muharram, kabur dan menyesatkan. 

Prof Jhajir Sumadi menyebut, dakwaan  pasal 188 junto pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu  1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang,  tidak dijelaskan secara gamblang  keuntungan atau kerugian yang dialami oleh para pasangan calon gubernur saat Muharram berkampanye. 

Menurutnya, JPU harusnya menguraikan fakta-fakta apa yang dibuat oleh terdakwa secara kongkret, berupa keputusan dan/atau tindakan apa yang dilakukan oleh terdakwa yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pasangan calon. Apakah memberikan kata sambutan dalam acara silaturahmi (kampanye), dapat dikualifikasikan sebagai keputusan dan/atau tindakan yang merugikan pasangan calon lain.

“Sebenarnya, keputusan dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud pasal 71 ayat (1) UU 10/2016, erat kaitannya dengan ketentuan pasal 1 ayat (7) dan ayat (8) UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Di mana keputusan yang dimaksud adalah ketetapan tertulis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sementara tindakan yang dimaksud, yakni perbuatan konkret dalam rangka penyelenggara pemerintahan,” tegasnya.

Artinya, kampanye yang dilakukan terdakwa dengan tidak mempunyai surat izin kampanye, tidak dalam keadaan sedang cuti, hingga berfoto bersama dengan calon gubernur, sama sekali tidak ada kaitannya dengan tafsiran keputusan dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud pasal 71 ayat (1) UU 10/2016.

 “Seharusnya, jika ingin diterapkan  oleh JPU itu pasal 70 ayat (2), sehingga terpenuhi unsurnya. Dalam kata lain,  JPU juga dalam menerapkan dakwaan menggunakan ketentuan pasal 71 ayat (1) UU 1/2014 yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi, oleh karena terjadi pertentangan antara pasal 71 ayat (1) pada UU 10/2016. Dengan kata lain, JPU telah keliru menerapkan undang-undang,” , saat terang saksi ahli yang dihadirkan terdakwa ini dalam jumpat jumpa persnya di Hotel Grand Parama Berau, Jumat (20/7).

Ramlan Asri, ketua tim penasihat hukum Muharram menyebut perkara ini dipaksakan. Penilaian ini, kata dia, bisa dilihat  dari penyampaian beberapa saksi yang dihadirkan di persidangan.  (ind)

Saksi Ahli Sebut JPU Salah Menerapkan Undang-undang

Sabtu, 21/07/2018

PATAHKAN DAKWAAN: Ahli hukum pidana Pemilu Unhas Prof Jhajir Sumadi didampingi tim kuasa hukum Muharram saat memberikan keterangan pers. ( indra / korankaltim)

Berita Terkait


Saksi Ahli Sebut JPU Salah Menerapkan Undang-undang

PATAHKAN DAKWAAN: Ahli hukum pidana Pemilu Unhas Prof Jhajir Sumadi didampingi tim kuasa hukum Muharram saat memberikan keterangan pers. ( indra / korankaltim)

TANJUNG REDEB – Ahli hukum pidana Pemilu Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Jhajir Sumadi menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pelanggaran pemilu dengan terdakwa Bupati Berau Muharram, kabur dan menyesatkan. 

Prof Jhajir Sumadi menyebut, dakwaan  pasal 188 junto pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu  1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang,  tidak dijelaskan secara gamblang  keuntungan atau kerugian yang dialami oleh para pasangan calon gubernur saat Muharram berkampanye. 

Menurutnya, JPU harusnya menguraikan fakta-fakta apa yang dibuat oleh terdakwa secara kongkret, berupa keputusan dan/atau tindakan apa yang dilakukan oleh terdakwa yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pasangan calon. Apakah memberikan kata sambutan dalam acara silaturahmi (kampanye), dapat dikualifikasikan sebagai keputusan dan/atau tindakan yang merugikan pasangan calon lain.

“Sebenarnya, keputusan dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud pasal 71 ayat (1) UU 10/2016, erat kaitannya dengan ketentuan pasal 1 ayat (7) dan ayat (8) UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Di mana keputusan yang dimaksud adalah ketetapan tertulis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sementara tindakan yang dimaksud, yakni perbuatan konkret dalam rangka penyelenggara pemerintahan,” tegasnya.

Artinya, kampanye yang dilakukan terdakwa dengan tidak mempunyai surat izin kampanye, tidak dalam keadaan sedang cuti, hingga berfoto bersama dengan calon gubernur, sama sekali tidak ada kaitannya dengan tafsiran keputusan dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud pasal 71 ayat (1) UU 10/2016.

 “Seharusnya, jika ingin diterapkan  oleh JPU itu pasal 70 ayat (2), sehingga terpenuhi unsurnya. Dalam kata lain,  JPU juga dalam menerapkan dakwaan menggunakan ketentuan pasal 71 ayat (1) UU 1/2014 yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi, oleh karena terjadi pertentangan antara pasal 71 ayat (1) pada UU 10/2016. Dengan kata lain, JPU telah keliru menerapkan undang-undang,” , saat terang saksi ahli yang dihadirkan terdakwa ini dalam jumpat jumpa persnya di Hotel Grand Parama Berau, Jumat (20/7).

Ramlan Asri, ketua tim penasihat hukum Muharram menyebut perkara ini dipaksakan. Penilaian ini, kata dia, bisa dilihat  dari penyampaian beberapa saksi yang dihadirkan di persidangan.  (ind)

 

Berita Terkait

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.