Selasa, 17/07/2018

Warga Tolak Ponpes Baitus Sunnah, Ini Alasannya

Selasa, 17/07/2018

SELESAIKAN MASALAH: Pemkot Balikpapan bersama Kementerian Agama memediasi warga yang berkonflik dengan Yayasan Al Ukhuwah Al Islamiyah. ( Insert : Plang Pondok Pesantren Baitus Sunnah )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Warga Tolak Ponpes Baitus Sunnah, Ini Alasannya

Selasa, 17/07/2018

logo

SELESAIKAN MASALAH: Pemkot Balikpapan bersama Kementerian Agama memediasi warga yang berkonflik dengan Yayasan Al Ukhuwah Al Islamiyah. ( Insert : Plang Pondok Pesantren Baitus Sunnah )

BALIKPAPAN - Keberadaan Pondok Pesantren Baitus Sunnah diprotes warga RT 52 Gunung Seteleng, Balikpapan. Ponpes itu dituding telah menyalahkan amaliyah yang kerap dilakukan warga di masjid sekitar.

Kesalahan amaliyah itu seperti zikir berjamaah. “Apakah harus seperti ini, mengajarkan ujaran kebencian ke di tengah masyarakat,” kata Haji Najim Basyirih, salah seorang tokoh masyarakat setempat, Senin (16/7).

Warga, lanjutnya, telah bekerja sama dengan dua masjid sekitar yakni masjid Al Aziz dan masjid Jami’ termasuk dengan ketua RT dan Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia atau BKPRMI.

“Insya Allah, kami sudah memberikan warna dalam kegiatan keagamaan di RT sini,” ucapnya..

Sementara Ketua Yayasan Al Ukhuwah Al Islamiyah, Abu Zulfikar menjelaskan bahwa pihaknya terbuka dalam menerima masukan dan kritikan warga.

“Siapa pun bisa datang ke sini. Beberapa kali juga kita mengajak agar anak-anak mereka menempuh pendidikan Islam, mengaji di sini,” ujarnya.

Dirinya menganggap terjadi kesalahan komunikasi saja. “Anak-anak kita ajarkan mengaji, belajar bahasa arab, fikih dan akidah,” tukasnya.

Abu Zulfikar juga bersyukur warga sekitar tidak melakukan perusakan terhadap aset pondok pesantren milik yayasan yang dipimpinnya.

Adanya persoalan ini ditanggapi cepat oleh Pemkot Balikpapan yang langsung melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Yayasan tersebut juga diharuskan mengurus perizinan sesuai regulasi.

Mediasi itu dipimpin langsung Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Kepala Kantor Kementerian Agama Balikpapan Hakimin Pattang, Kesbangpol dan Dinas Sosial serta Staf Ahli Wali Kota Balikpapan.

“Ya, sepanjang itu baik, Insya Allah, hasilnya juga baik. Sosialisasi kepada warga juga harus dilakukan,” kata Rahmad Mas’ud.

Hanya saja, rencana Yayasan Al Ukhuwah Al Islamiyah untuk mendirikan Pondok Pesantren Baitus Sunnah tidak dapat dikabulkan. Pasalnya, terbentur pada syarat luasan lahan.

“Kalau sekadar yayasan untuk belajar, bisa saja. Pondok pesantren yang tidak bisa, karena syarat luas lahannya minimal 3 hektare. Jadi, syaratnya dilengkapi dulu,” sarannya.

Mengenai adanya indikasi perbedaan pandangan dalam beribadah, Rahmad enggan menjelaskan lebih jauh sebelum ada pendapat dari alim ulama.

“Kalau ada penyimpangan atau pun pendapat yang ekstrem, juga harus dipelajari. Termasuk ajaran atau aliran sesat, maka harus ditindak secara hukum dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya. (hn518)

Warga Tolak Ponpes Baitus Sunnah, Ini Alasannya

Selasa, 17/07/2018

SELESAIKAN MASALAH: Pemkot Balikpapan bersama Kementerian Agama memediasi warga yang berkonflik dengan Yayasan Al Ukhuwah Al Islamiyah. ( Insert : Plang Pondok Pesantren Baitus Sunnah )

Berita Terkait


Warga Tolak Ponpes Baitus Sunnah, Ini Alasannya

SELESAIKAN MASALAH: Pemkot Balikpapan bersama Kementerian Agama memediasi warga yang berkonflik dengan Yayasan Al Ukhuwah Al Islamiyah. ( Insert : Plang Pondok Pesantren Baitus Sunnah )

BALIKPAPAN - Keberadaan Pondok Pesantren Baitus Sunnah diprotes warga RT 52 Gunung Seteleng, Balikpapan. Ponpes itu dituding telah menyalahkan amaliyah yang kerap dilakukan warga di masjid sekitar.

Kesalahan amaliyah itu seperti zikir berjamaah. “Apakah harus seperti ini, mengajarkan ujaran kebencian ke di tengah masyarakat,” kata Haji Najim Basyirih, salah seorang tokoh masyarakat setempat, Senin (16/7).

Warga, lanjutnya, telah bekerja sama dengan dua masjid sekitar yakni masjid Al Aziz dan masjid Jami’ termasuk dengan ketua RT dan Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia atau BKPRMI.

“Insya Allah, kami sudah memberikan warna dalam kegiatan keagamaan di RT sini,” ucapnya..

Sementara Ketua Yayasan Al Ukhuwah Al Islamiyah, Abu Zulfikar menjelaskan bahwa pihaknya terbuka dalam menerima masukan dan kritikan warga.

“Siapa pun bisa datang ke sini. Beberapa kali juga kita mengajak agar anak-anak mereka menempuh pendidikan Islam, mengaji di sini,” ujarnya.

Dirinya menganggap terjadi kesalahan komunikasi saja. “Anak-anak kita ajarkan mengaji, belajar bahasa arab, fikih dan akidah,” tukasnya.

Abu Zulfikar juga bersyukur warga sekitar tidak melakukan perusakan terhadap aset pondok pesantren milik yayasan yang dipimpinnya.

Adanya persoalan ini ditanggapi cepat oleh Pemkot Balikpapan yang langsung melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Yayasan tersebut juga diharuskan mengurus perizinan sesuai regulasi.

Mediasi itu dipimpin langsung Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Kepala Kantor Kementerian Agama Balikpapan Hakimin Pattang, Kesbangpol dan Dinas Sosial serta Staf Ahli Wali Kota Balikpapan.

“Ya, sepanjang itu baik, Insya Allah, hasilnya juga baik. Sosialisasi kepada warga juga harus dilakukan,” kata Rahmad Mas’ud.

Hanya saja, rencana Yayasan Al Ukhuwah Al Islamiyah untuk mendirikan Pondok Pesantren Baitus Sunnah tidak dapat dikabulkan. Pasalnya, terbentur pada syarat luasan lahan.

“Kalau sekadar yayasan untuk belajar, bisa saja. Pondok pesantren yang tidak bisa, karena syarat luas lahannya minimal 3 hektare. Jadi, syaratnya dilengkapi dulu,” sarannya.

Mengenai adanya indikasi perbedaan pandangan dalam beribadah, Rahmad enggan menjelaskan lebih jauh sebelum ada pendapat dari alim ulama.

“Kalau ada penyimpangan atau pun pendapat yang ekstrem, juga harus dipelajari. Termasuk ajaran atau aliran sesat, maka harus ditindak secara hukum dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya. (hn518)

 

Berita Terkait

PDI Perjuangan Yakin Edi Damansyah Masih Bisa Maju Pilkada Kukar

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.