Jumat, 22/06/2018

LSI Lapor Polisi, Bawaslu Kaltim Jatuhkan Sanksi

Jumat, 22/06/2018

DIPROSES HUKUM: Lingkaran Survei Indonesia melaporkan Lembaga Strategis Indonesia atas dugaan pencatutan logo ke Polresta Samarinda. ( santi / korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

LSI Lapor Polisi, Bawaslu Kaltim Jatuhkan Sanksi

Jumat, 22/06/2018

logo

DIPROSES HUKUM: Lingkaran Survei Indonesia melaporkan Lembaga Strategis Indonesia atas dugaan pencatutan logo ke Polresta Samarinda. ( santi / korankaltim)

SAMARINDA – Lembaga Strategis Indonesia menuai masalah setelah mengumumkan hasil survei mereka ke publik. Selain dinyatakan tak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, lembaga ini juga ditengarai mencatut logo Lingkaran Survei Indonesia (LSI). 

Supervisor Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Gery Mohammad Iqbal pada Kamis (21/6) kemarin, melaporkan  lembaga yang memangkan paslon Gubernur Kaltim Isran Noor-Hadi Mulaydi itu ke Polresta Samarinda. 

“Kami melaporkan Lembaga Strategi Indonesia ke Polresta karena menggunakan logo perusahaan untuk melakukan survei terkait kepentingan paslon tertentu,” ucapnya.

Ia mengatakan, hasil survei yang disampaikan oleh Lembaga Strategi Indonesia sangat berbeda jauh dari data survei Lingkaran Survei Indonesia.

“Kami hanya melakukan survei satu kali saja. Tetapi di data Lembaga Strategi Indonesia ini berbeda dan mencantumkan logo Lingkaran Survei Indonesia. Ini jelas sangat mencoreng kredibilitas LSI yang sudah dibangun dan bisa hancur gara-gara survei yang berantakan dan bukan data dari kami,” jelas Gery.

Kasi Umum Polresta Samarinda Iptu Hardi mengatakan akan segera memproses laporan itu. “Tindaklanjutnya akan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal,” ungkap Hardi. 

Usai melapor ke polisi, Gery kemudian menuju Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim untuk menyampaikan hal yang sama.

Bawaslu Kaltim menyiapkan rekomendasi sanksi untuk Lembaga Strategis Indonesia. Rekom itu akan diserahken ke KPU dalam waktu dekat. 

Menurut  Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Penindakan Pelanggaran, Hari Dermanto sanksi dijatuhkan karena lembaga itu tidak terdaftar di KPU Kaltim. 

Bawaslu juga akan memanggil  tim survei untuk meminta penjelasan seputar informasi.

“Lembaga survei yang menyurvei pemilihan kepala daerah harus terdaftar dulu di KPU. Kami juga akan meminta informasi dari KPU. Apabila KPU menyatakan tidak terdaftar, maka kami akan melakukan pemeriksaan,”kata Hari. 

Jika melanggar, Lembaga Strategis Indonesia bisa ganjar sanksi administratif dan pidana, sesuai PKPU 8/2017.

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiasnyah Hamzah berkata, lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU tidak bisa dipidana namun lebih ke etika. 

“Saksi etiknya berupa pernyataan tidak kredibel, peringatan atau larangan melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat atau penghitungan cepat hasil pemilihan,” kata Castro, sapaan akrabnya. 

Kata dia, kualifikasi pidana juga diatur, tapi lebih di rezim pemilu. Itupun untuk tiga hal, yakni di survei di masa tenang, hasil survei tidak diumumkan sebagai bukan hasil resmi penyelenggara, dan survei dilakukan sebelum dua jam pasca pencoblosan.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kaltim Muhammad Syamsul Hadi menegaskan hanya ada lima  lembaga survei yang terdaftar di KPU Kaltim. Yakni, Syaiful Murjani Research and Consulting (SMRC), Jaringan Isu Publik (JIP), Indikator, Median, dan Indo Barometer.

 “Kalau tidak ada dari lima itu, berarti lembaga Strategi Indonesia tidak terakreditasi dan bisa dibilang ilegal. Kita punya tahapannya dan lembar lembaga yang terakreditasi atau resmi terdaftar,” tandasnya. (sab/sn318)


LSI Lapor Polisi, Bawaslu Kaltim Jatuhkan Sanksi

Jumat, 22/06/2018

DIPROSES HUKUM: Lingkaran Survei Indonesia melaporkan Lembaga Strategis Indonesia atas dugaan pencatutan logo ke Polresta Samarinda. ( santi / korankaltim)

Berita Terkait


LSI Lapor Polisi, Bawaslu Kaltim Jatuhkan Sanksi

DIPROSES HUKUM: Lingkaran Survei Indonesia melaporkan Lembaga Strategis Indonesia atas dugaan pencatutan logo ke Polresta Samarinda. ( santi / korankaltim)

SAMARINDA – Lembaga Strategis Indonesia menuai masalah setelah mengumumkan hasil survei mereka ke publik. Selain dinyatakan tak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, lembaga ini juga ditengarai mencatut logo Lingkaran Survei Indonesia (LSI). 

Supervisor Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Gery Mohammad Iqbal pada Kamis (21/6) kemarin, melaporkan  lembaga yang memangkan paslon Gubernur Kaltim Isran Noor-Hadi Mulaydi itu ke Polresta Samarinda. 

“Kami melaporkan Lembaga Strategi Indonesia ke Polresta karena menggunakan logo perusahaan untuk melakukan survei terkait kepentingan paslon tertentu,” ucapnya.

Ia mengatakan, hasil survei yang disampaikan oleh Lembaga Strategi Indonesia sangat berbeda jauh dari data survei Lingkaran Survei Indonesia.

“Kami hanya melakukan survei satu kali saja. Tetapi di data Lembaga Strategi Indonesia ini berbeda dan mencantumkan logo Lingkaran Survei Indonesia. Ini jelas sangat mencoreng kredibilitas LSI yang sudah dibangun dan bisa hancur gara-gara survei yang berantakan dan bukan data dari kami,” jelas Gery.

Kasi Umum Polresta Samarinda Iptu Hardi mengatakan akan segera memproses laporan itu. “Tindaklanjutnya akan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal,” ungkap Hardi. 

Usai melapor ke polisi, Gery kemudian menuju Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim untuk menyampaikan hal yang sama.

Bawaslu Kaltim menyiapkan rekomendasi sanksi untuk Lembaga Strategis Indonesia. Rekom itu akan diserahken ke KPU dalam waktu dekat. 

Menurut  Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Penindakan Pelanggaran, Hari Dermanto sanksi dijatuhkan karena lembaga itu tidak terdaftar di KPU Kaltim. 

Bawaslu juga akan memanggil  tim survei untuk meminta penjelasan seputar informasi.

“Lembaga survei yang menyurvei pemilihan kepala daerah harus terdaftar dulu di KPU. Kami juga akan meminta informasi dari KPU. Apabila KPU menyatakan tidak terdaftar, maka kami akan melakukan pemeriksaan,”kata Hari. 

Jika melanggar, Lembaga Strategis Indonesia bisa ganjar sanksi administratif dan pidana, sesuai PKPU 8/2017.

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiasnyah Hamzah berkata, lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU tidak bisa dipidana namun lebih ke etika. 

“Saksi etiknya berupa pernyataan tidak kredibel, peringatan atau larangan melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat atau penghitungan cepat hasil pemilihan,” kata Castro, sapaan akrabnya. 

Kata dia, kualifikasi pidana juga diatur, tapi lebih di rezim pemilu. Itupun untuk tiga hal, yakni di survei di masa tenang, hasil survei tidak diumumkan sebagai bukan hasil resmi penyelenggara, dan survei dilakukan sebelum dua jam pasca pencoblosan.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kaltim Muhammad Syamsul Hadi menegaskan hanya ada lima  lembaga survei yang terdaftar di KPU Kaltim. Yakni, Syaiful Murjani Research and Consulting (SMRC), Jaringan Isu Publik (JIP), Indikator, Median, dan Indo Barometer.

 “Kalau tidak ada dari lima itu, berarti lembaga Strategi Indonesia tidak terakreditasi dan bisa dibilang ilegal. Kita punya tahapannya dan lembar lembaga yang terakreditasi atau resmi terdaftar,” tandasnya. (sab/sn318)


 

Berita Terkait

PDI Perjuangan Yakin Edi Damansyah Masih Bisa Maju Pilkada Kukar

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.