Rabu, 06/06/2018

Kurang Rp56 Miliar APBD untuk Gaji ke-13

Rabu, 06/06/2018

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Fathul Halim

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kurang Rp56 Miliar APBD untuk Gaji ke-13

Rabu, 06/06/2018

logo

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Fathul Halim

SAMARINDA - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Fathul Halim menyebut sedianya anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 PNS sudah ada di pos anggaran APBD Kaltim 2018.

Hanya saja, besaran anggaran yang ada tidak bisa membayarkan semua kebutuhan yang ada, sehingga sisanya baru dibayarkan setelahnya. 

“Anggarannya sudah ada, tinggal minta persetujuan dewan mendahului anggaran. Jadi anggaran itu, menggunakan dana yang sudah ada di belanja pegawai. Tinggal kekurangan itu kami perkirakan sekitar Rp56 miliar,” ujarnya, kemarin.

Ia menyebut total pembayaran THR mencapai Rp80 miliar. Sementara yang belum dan tengah dalam proses pencairan Rp56 miliar. 

Dia memastikan kekurangan yang terjadi saat ini sama sekali tidak menggangu pos anggaran Pemprov Kaltim secara keseluruhan. Pasalnya, salah satu pertimbangan pencairan gaji ke-13 sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Secara keuangan, kata dia Kaltim termasuk mampu. Maka itu pembayaran tersebut bisa dilakukan. Apalagi, legitimasinya juga terdapat di Peraturan pemerintah (PP) 18 dan 19 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 53 dan 54 tahun 2018.

“Anggaran itu amanah dari pusat, karena peraturan perundang-undangan, kalau angkanya tentu kita sesuaikan dengan kemampuan daerah, karena kondisi kita mencukupi maka kita lakukan, jadi bisa dikatakan tidak mempengaruhi postur anggaran kita,” ungkapnya.

Sementara untuk honorer, ke depan bisa jadi Pemprov Kaltim akan mulai membicarakan untuk adanya kebijakan khusus, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda. “Saya akan coba bicarakan untuk dianggarkan, karena tidak diatur ya, jadi ya daerah yang mengeluarkan kebijakan mungkin begitu,” pungkasnya. (rs)

Kurang Rp56 Miliar APBD untuk Gaji ke-13

Rabu, 06/06/2018

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Fathul Halim

Berita Terkait


Kurang Rp56 Miliar APBD untuk Gaji ke-13

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Fathul Halim

SAMARINDA - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Fathul Halim menyebut sedianya anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 PNS sudah ada di pos anggaran APBD Kaltim 2018.

Hanya saja, besaran anggaran yang ada tidak bisa membayarkan semua kebutuhan yang ada, sehingga sisanya baru dibayarkan setelahnya. 

“Anggarannya sudah ada, tinggal minta persetujuan dewan mendahului anggaran. Jadi anggaran itu, menggunakan dana yang sudah ada di belanja pegawai. Tinggal kekurangan itu kami perkirakan sekitar Rp56 miliar,” ujarnya, kemarin.

Ia menyebut total pembayaran THR mencapai Rp80 miliar. Sementara yang belum dan tengah dalam proses pencairan Rp56 miliar. 

Dia memastikan kekurangan yang terjadi saat ini sama sekali tidak menggangu pos anggaran Pemprov Kaltim secara keseluruhan. Pasalnya, salah satu pertimbangan pencairan gaji ke-13 sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Secara keuangan, kata dia Kaltim termasuk mampu. Maka itu pembayaran tersebut bisa dilakukan. Apalagi, legitimasinya juga terdapat di Peraturan pemerintah (PP) 18 dan 19 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 53 dan 54 tahun 2018.

“Anggaran itu amanah dari pusat, karena peraturan perundang-undangan, kalau angkanya tentu kita sesuaikan dengan kemampuan daerah, karena kondisi kita mencukupi maka kita lakukan, jadi bisa dikatakan tidak mempengaruhi postur anggaran kita,” ungkapnya.

Sementara untuk honorer, ke depan bisa jadi Pemprov Kaltim akan mulai membicarakan untuk adanya kebijakan khusus, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda. “Saya akan coba bicarakan untuk dianggarkan, karena tidak diatur ya, jadi ya daerah yang mengeluarkan kebijakan mungkin begitu,” pungkasnya. (rs)

 

Berita Terkait

PDI Perjuangan Yakin Edi Damansyah Masih Bisa Maju Pilkada Kukar

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.