Sabtu, 26/05/2018

Disnakertrans Kaltim Sebar Surat Edaran THR

Sabtu, 26/05/2018

Abu Helmi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Disnakertrans Kaltim Sebar Surat Edaran THR

Sabtu, 26/05/2018

logo

Abu Helmi

SAMARINDA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Abu Helmi memastikan, bahwa Pemprov Kaltim memantau komitmen perusahaan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) dan Permanaker Nomor 2 Tahun 2018 pertanggal 8 Mei 2018 tentang THR.

“Intinya tujuh hari sebelum hari-H (lebaran) harus sudah diselesaikan pembayarannya oleh perusahaan,” ujarnya.

Untuk memantau hal tersebut, surat edaran resmi  sudah disebarkan ke kabupaten/kota, khususnya melalui Dinas Tenaga Kerja di masing-masing wilayah.

Selain itu, pihaknya juga memfasilitasi para karyawan untuk dapat melapor, terkait keluhan mengenai pembayaran THR dengan didirikannya posko pengaduan. “Saya ada bikin edaran, ada posko juga. Yang jelas THR itu harus diselesaikan pada  7 hari sebelum lebaran. Paling lambat, pokso di Disnakertrans Kaltim ada, dan kabupaten/kota tersebar,” paparnya.

Ditanya mengenai apa sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya membayarkan THR, Abu Helmi menyebut secara detail sanksi termuat pada Permenaker 2 Tahun 2018.  “Yang pasti perusahaan dapat denda 5 persen dari gaji, apabila ia terbukti tidak membayarkan THR sesuai ketentuan,” pungkasnya. (rs)

Disnakertrans Kaltim Sebar Surat Edaran THR

Sabtu, 26/05/2018

Abu Helmi

Berita Terkait


Disnakertrans Kaltim Sebar Surat Edaran THR

Abu Helmi

SAMARINDA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Abu Helmi memastikan, bahwa Pemprov Kaltim memantau komitmen perusahaan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) dan Permanaker Nomor 2 Tahun 2018 pertanggal 8 Mei 2018 tentang THR.

“Intinya tujuh hari sebelum hari-H (lebaran) harus sudah diselesaikan pembayarannya oleh perusahaan,” ujarnya.

Untuk memantau hal tersebut, surat edaran resmi  sudah disebarkan ke kabupaten/kota, khususnya melalui Dinas Tenaga Kerja di masing-masing wilayah.

Selain itu, pihaknya juga memfasilitasi para karyawan untuk dapat melapor, terkait keluhan mengenai pembayaran THR dengan didirikannya posko pengaduan. “Saya ada bikin edaran, ada posko juga. Yang jelas THR itu harus diselesaikan pada  7 hari sebelum lebaran. Paling lambat, pokso di Disnakertrans Kaltim ada, dan kabupaten/kota tersebar,” paparnya.

Ditanya mengenai apa sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya membayarkan THR, Abu Helmi menyebut secara detail sanksi termuat pada Permenaker 2 Tahun 2018.  “Yang pasti perusahaan dapat denda 5 persen dari gaji, apabila ia terbukti tidak membayarkan THR sesuai ketentuan,” pungkasnya. (rs)

 

Berita Terkait

PDI Perjuangan Yakin Edi Damansyah Masih Bisa Maju Pilkada Kukar

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.