Selasa, 03/04/2018

Inilah UPTD yang Bakal Dihapus

Selasa, 03/04/2018

Bere Ali

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Inilah UPTD yang Bakal Dihapus

Selasa, 03/04/2018

logo

Bere Ali

SAMARINDA –  Dari total 68 Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD), 22 di antaranya dipastikan dihapus ata tidak direkomendasikan untuk dibentuk . Alasannya karena tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Selain itu, UPTD tersebut di bawah klasifikasi kelas A sehingga berat untuk dipertahankan. 

Dari data yang diperoleh Koran Kaltim, 68 UPTD tersebut mempekerjakan 257 pegawai. Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumaha Rakyat (PUPR) serta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) termasuk terbanyak memiliki UPTD. 

Disdikbud memiliki 10 UPTD sedangkan PUPR dan Dispenda masing-masing memiliki sembilan. Namun dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hanya Disdikbud yang terbanyak dihapus yakni tujuh UPTD. Disdikbud juga terbanyak mempekerjakan pegawai yakin eselon IIIb dan IVa dengan total 40 orang. 

Asisten III Setprov Kaltim Bere Ali mengutarakan hal itu merupakan bagian dari evaluasi. Acuan pembentukan UPTD sendiri ialah PP 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah, serta Permendagri 17/2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.  

“Hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri  dari 67 UPTD yang kami usulkan, ada yang tidak direkomendasikan. Menurut Mendagri tidak memenuhi syarat dan sudah terbentuk berdasarkan pergub,” ujarnya, kemarin. 

Bere pun membeber beberapa yang tidak layak seperti UPTD Sekolah Khusus Olahragawan Indonesia (SKOI) dan SMK Pelayaran. Keduanya harus menjadi satuan pendidikan bukan UPTD. Alhasil, tanggung jawab itu diambil alih oleh Disdik sebagai OPD induk. “Tidak hilang keberadannya, namun bukan sebagai UPTD,” lanjutnya.

Kemudian keberadaan Balai Latihan Kerja (BLK) Bontang, tidak direkomendasikan dibentuk. Atas dasar itulah pemprov akhirnya melakuan penyesuaian dan evaluasi terhadap beberapa UPTD itu. 

Selanjutnya untuk UPTD yang kelasnya turun, lanjutnya, masih dikasih ampun. Dengan catatan UPTD itu harus menaikkan kelas menjadi A. Penilaian penurunan itu sendir bukan tanpa alasan.  

“Ada penilaian antara belanja langsung dan tidak langsung, lalu jam kerja kemudian soal efektivitas yang dianggap menurun. Makanya kelasnya juga turun,” sambung Bere. 

Namun pembatasan UPTD ini juga dianggap merugikan pemprov, khususnya untuk SMA/sederajat. Pasalnya, sejak pemprov terpaksa mengambil alih, tugas koordinasi dengan daerah menjadi sulit. Karena itulah, pemprov mengusulkan dibentuknya UPTD meski akhirnya tidak disetujui. 

Alhasil, untuk pengelolaan SMA/sederajat masih ditangani oleh Disdik Kaltim. Dipnagkasnya jumlah UPTD ini sendiri tidak berimbas pada pengurangan anggaran. “Karena melekat di masing-masing OPD. Sama dengan pegawi tidak berubah baik yang PNS maupun honor,” katanya. (rs)

Inilah UPTD yang Bakal Dihapus

Selasa, 03/04/2018

Bere Ali

Berita Terkait


Inilah UPTD yang Bakal Dihapus

Bere Ali

SAMARINDA –  Dari total 68 Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD), 22 di antaranya dipastikan dihapus ata tidak direkomendasikan untuk dibentuk . Alasannya karena tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Selain itu, UPTD tersebut di bawah klasifikasi kelas A sehingga berat untuk dipertahankan. 

Dari data yang diperoleh Koran Kaltim, 68 UPTD tersebut mempekerjakan 257 pegawai. Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumaha Rakyat (PUPR) serta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) termasuk terbanyak memiliki UPTD. 

Disdikbud memiliki 10 UPTD sedangkan PUPR dan Dispenda masing-masing memiliki sembilan. Namun dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hanya Disdikbud yang terbanyak dihapus yakni tujuh UPTD. Disdikbud juga terbanyak mempekerjakan pegawai yakin eselon IIIb dan IVa dengan total 40 orang. 

Asisten III Setprov Kaltim Bere Ali mengutarakan hal itu merupakan bagian dari evaluasi. Acuan pembentukan UPTD sendiri ialah PP 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah, serta Permendagri 17/2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.  

“Hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri  dari 67 UPTD yang kami usulkan, ada yang tidak direkomendasikan. Menurut Mendagri tidak memenuhi syarat dan sudah terbentuk berdasarkan pergub,” ujarnya, kemarin. 

Bere pun membeber beberapa yang tidak layak seperti UPTD Sekolah Khusus Olahragawan Indonesia (SKOI) dan SMK Pelayaran. Keduanya harus menjadi satuan pendidikan bukan UPTD. Alhasil, tanggung jawab itu diambil alih oleh Disdik sebagai OPD induk. “Tidak hilang keberadannya, namun bukan sebagai UPTD,” lanjutnya.

Kemudian keberadaan Balai Latihan Kerja (BLK) Bontang, tidak direkomendasikan dibentuk. Atas dasar itulah pemprov akhirnya melakuan penyesuaian dan evaluasi terhadap beberapa UPTD itu. 

Selanjutnya untuk UPTD yang kelasnya turun, lanjutnya, masih dikasih ampun. Dengan catatan UPTD itu harus menaikkan kelas menjadi A. Penilaian penurunan itu sendir bukan tanpa alasan.  

“Ada penilaian antara belanja langsung dan tidak langsung, lalu jam kerja kemudian soal efektivitas yang dianggap menurun. Makanya kelasnya juga turun,” sambung Bere. 

Namun pembatasan UPTD ini juga dianggap merugikan pemprov, khususnya untuk SMA/sederajat. Pasalnya, sejak pemprov terpaksa mengambil alih, tugas koordinasi dengan daerah menjadi sulit. Karena itulah, pemprov mengusulkan dibentuknya UPTD meski akhirnya tidak disetujui. 

Alhasil, untuk pengelolaan SMA/sederajat masih ditangani oleh Disdik Kaltim. Dipnagkasnya jumlah UPTD ini sendiri tidak berimbas pada pengurangan anggaran. “Karena melekat di masing-masing OPD. Sama dengan pegawi tidak berubah baik yang PNS maupun honor,” katanya. (rs)

 

Berita Terkait

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Gadis Tujuh Tahun di Bontang Tewas Tenggelam Saat Bermain Sepeda

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.