Rabu, 07/02/2018

150 Polisi Dilatih Ungkap Politik Uang

Rabu, 07/02/2018

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

150 Polisi Dilatih Ungkap Politik Uang

Rabu, 07/02/2018

logo

Ilustrasi

BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim-Kaltara melatih sebanyak 150 personelnya yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Money Politic atau politik uang di pilkada serentak 2018, Selasa (6/2). Mereka dilatih untuk mengungkap terjadinya politik uang selama gelaran Pemilihan Gubernur Kaltim dan Pemilihan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) serta Pemilihan Wali Kota Tarakan, Kaltara, hingga Pemilu 2019.

Politik uang dalam pilkada merupakan tindak pidana. Sebanyak 150 personel polisi yang dilatih sudah melakukan simulasi pencegahan politik uang yang digelar di Gedung Mahakam Markas Polda Kaltim di Kota Balikpapan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, AKBP Sumaryono menuturkan pelatihan yang dikemas dalam bentuk Rapat Kerja Teknis (Rakernis) tindak pidana pemilihan umum dilakukan sesuai petunjuk dan arahan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri.

“Kabareskrim memerintahkan kegiatan simulasi dan hari ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh jajaran Polda Kaltim. Harapan kita bisa melaksanakan dan memahami pelaksana UU karena sangat rawan dan penting setiap daerah untuk dibentuk Satgas Politik Uang,” ungkapnya disela kegiatan, kemarin.

Dengan pelatihan sekaligus simulasi ini, 150 personil digharapkan sudah paham benar tata cara mengungkap tindak pidana politik uang selama pemilihan kepala daerah.

“Kita latih mereka bagaimana cara mengungkap termasuk bagaimana cara penanganan tindak pidana politik uang ini. Satgas ada 6 orang di masing-masing Polres yang ada PPU dan Tarakan dan Polda Kaltim sehingga ada tiga tim per daerah,” bebernya.

Menurut dia, setelah menadapatkan latihan dan melakukan simulasi, personel Satgas politik uang ini akan kembali ke satuan mereka di Polres. Menjalankan kegiatannya, Satgas politik uang akan merekrut informan yang dijadikan sebagai sumber informasi di lapangan. 

“Jadi informan itu merupakan warga yang mempunyai hak pilih akan kita gandeng dan ditempatkan di wilayah untuk menggalang kesiapan, jika kita anggap satu wilayah rawan maka akan kita perbanyak,” jelasnya.

Tim Satgas politik uang bertugas di lapangan melaksanakan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga jika terindikasi terjadi politik uang selama pilkada maka akan dikoordinasikan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pilkada. “Setelah mendapatkan informasi mereka melaporkan ke Bawaslu dan Panwas akan melaksanakan penindakannya bersama Gakumdu,”ujarnya.

Dia menambahkan Satgas politik uang nantinya menyasar pelaku pemberi dan penerima hadiah. Kegiatannya dimulai saat pelaksanaan Pilkada bahkan pada masa Pemilu 2019. Hal itu berdasarkan Pasal 73 Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu.

“Merujuk pada Undang-undang Pemilu nomor 10 tahun 2016 pasal 73 ancaman hukuman 3 tahun untuk pemberi dan penerima hadiah,” tandasnya. (yud)

150 Polisi Dilatih Ungkap Politik Uang

Rabu, 07/02/2018

Ilustrasi

Berita Terkait


150 Polisi Dilatih Ungkap Politik Uang

Ilustrasi

BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim-Kaltara melatih sebanyak 150 personelnya yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Money Politic atau politik uang di pilkada serentak 2018, Selasa (6/2). Mereka dilatih untuk mengungkap terjadinya politik uang selama gelaran Pemilihan Gubernur Kaltim dan Pemilihan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) serta Pemilihan Wali Kota Tarakan, Kaltara, hingga Pemilu 2019.

Politik uang dalam pilkada merupakan tindak pidana. Sebanyak 150 personel polisi yang dilatih sudah melakukan simulasi pencegahan politik uang yang digelar di Gedung Mahakam Markas Polda Kaltim di Kota Balikpapan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, AKBP Sumaryono menuturkan pelatihan yang dikemas dalam bentuk Rapat Kerja Teknis (Rakernis) tindak pidana pemilihan umum dilakukan sesuai petunjuk dan arahan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri.

“Kabareskrim memerintahkan kegiatan simulasi dan hari ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh jajaran Polda Kaltim. Harapan kita bisa melaksanakan dan memahami pelaksana UU karena sangat rawan dan penting setiap daerah untuk dibentuk Satgas Politik Uang,” ungkapnya disela kegiatan, kemarin.

Dengan pelatihan sekaligus simulasi ini, 150 personil digharapkan sudah paham benar tata cara mengungkap tindak pidana politik uang selama pemilihan kepala daerah.

“Kita latih mereka bagaimana cara mengungkap termasuk bagaimana cara penanganan tindak pidana politik uang ini. Satgas ada 6 orang di masing-masing Polres yang ada PPU dan Tarakan dan Polda Kaltim sehingga ada tiga tim per daerah,” bebernya.

Menurut dia, setelah menadapatkan latihan dan melakukan simulasi, personel Satgas politik uang ini akan kembali ke satuan mereka di Polres. Menjalankan kegiatannya, Satgas politik uang akan merekrut informan yang dijadikan sebagai sumber informasi di lapangan. 

“Jadi informan itu merupakan warga yang mempunyai hak pilih akan kita gandeng dan ditempatkan di wilayah untuk menggalang kesiapan, jika kita anggap satu wilayah rawan maka akan kita perbanyak,” jelasnya.

Tim Satgas politik uang bertugas di lapangan melaksanakan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga jika terindikasi terjadi politik uang selama pilkada maka akan dikoordinasikan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pilkada. “Setelah mendapatkan informasi mereka melaporkan ke Bawaslu dan Panwas akan melaksanakan penindakannya bersama Gakumdu,”ujarnya.

Dia menambahkan Satgas politik uang nantinya menyasar pelaku pemberi dan penerima hadiah. Kegiatannya dimulai saat pelaksanaan Pilkada bahkan pada masa Pemilu 2019. Hal itu berdasarkan Pasal 73 Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu.

“Merujuk pada Undang-undang Pemilu nomor 10 tahun 2016 pasal 73 ancaman hukuman 3 tahun untuk pemberi dan penerima hadiah,” tandasnya. (yud)

 

Berita Terkait

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.