Kamis, 25/01/2018

Pemprov Kecewa Revisi Perda Molor, Kukar Ngotot 50:50

Kamis, 25/01/2018

Foto: blok mahakam net

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemprov Kecewa Revisi Perda Molor, Kukar Ngotot 50:50

Kamis, 25/01/2018

logo

Foto: blok mahakam net

KORANKALTIM.COM – Ketua DPRD Kutai Kartanegara Salehuddin memastikan Kukar tidak akan menerima tawaran pembagian Participating Interest (PI) Blok Mahakam di bawah 50 persen. Porsi ideal antara Pemprov Kaltim dan Kukar adalah 50:50.

Kesepakatan itu diambil melalui masukan dari sejumlah fraksi di DPRD Kukar. Dengan begitu, Pemprov Kaltim, khususnya Gubernur Awang Faroek tak boleh mengambil keputusan sepihak. 

Guna mencapai porsi pembagian yang ideal, DPRD Kukar intens berkomunikasi dengan Kementerian Enersi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.  “Kita kukuh fifty-fifty. Tapi keputusan akhir ada di Menteri ESDM. Mudah-mudahan minggu ini atau paling lambat minggu depan sudah diputuskan,” ujar Salehuddin kepada Koran Kaltim, Rabu (24/1).

DPRD bersama Pemkab Kukar kini sedang melakukan proses penguatan terhadap kesiapan Perusda PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), perusahaan plat merah yang didagang-gadang akan mengelola PI.  “Untuk penggabungan (perusda) bersama provinsi dilakukan komunikasi kemudian bersama Pertamina,” ujarnya. 

REVISI PERDA

Pemprov Kaltim berencana merevisi Perda PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Nomor 11 Tahun 2009. Perusahaan itu merupakan bentukan Pemprov Kaltim yang disiapkan untuk menggarap Blok Mahakam. 

Namun, hingga awal 2018 ini, perda perubahan itu belum juga disahkan. Lambatnya pengesahan ini dikhawatirkan akan membuat ragu Pemerintah Pusat. 

“Seharusnya ini sudah selesai akhir 2017 lalu. Yang dikhawatirkan kita dianggap tidak siap mengelola PI 10 persen ini dan akhirnya Blok Mahakam benar-benar murni dikelola BUMN,” kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setprov Kaltim, Ichwansyah, Rabu (23/1).

Menurut Ichwansyah, revisi perda yang diafiliasi sebagai perusda dengan saham 100 persen itu semestinya bisa disegerakan oleh DPRD Kaltim. 

“Itu kan tinggal dicabut saja aturannya. Kenapa harus diperpanjang permasalahannya. Harusnya tahun ini kita sudah memulai proyek itu, namun kenapa sampai sekarang masih molor,” jelasnya.

Ia berharap agar perda perubahan segera disahkan DPRD Kaltim.  “Kami tekankan secepat-cepatnya agar saham ini tidak ditarik lagi oleh Pertamina. Hal ini juga sudah saya sampaikan kepada PT PHM (Pertaminan Hulu Mahakam) untuk dapat memberikan keringanan dalam pertemuan bersama SKK Migas Selasa lalu,” demikian Ichwansyah. (hei/ms) 

Pemprov Kecewa Revisi Perda Molor, Kukar Ngotot 50:50

Kamis, 25/01/2018

Foto: blok mahakam net

Berita Terkait


Pemprov Kecewa Revisi Perda Molor, Kukar Ngotot 50:50

Foto: blok mahakam net

KORANKALTIM.COM – Ketua DPRD Kutai Kartanegara Salehuddin memastikan Kukar tidak akan menerima tawaran pembagian Participating Interest (PI) Blok Mahakam di bawah 50 persen. Porsi ideal antara Pemprov Kaltim dan Kukar adalah 50:50.

Kesepakatan itu diambil melalui masukan dari sejumlah fraksi di DPRD Kukar. Dengan begitu, Pemprov Kaltim, khususnya Gubernur Awang Faroek tak boleh mengambil keputusan sepihak. 

Guna mencapai porsi pembagian yang ideal, DPRD Kukar intens berkomunikasi dengan Kementerian Enersi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.  “Kita kukuh fifty-fifty. Tapi keputusan akhir ada di Menteri ESDM. Mudah-mudahan minggu ini atau paling lambat minggu depan sudah diputuskan,” ujar Salehuddin kepada Koran Kaltim, Rabu (24/1).

DPRD bersama Pemkab Kukar kini sedang melakukan proses penguatan terhadap kesiapan Perusda PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), perusahaan plat merah yang didagang-gadang akan mengelola PI.  “Untuk penggabungan (perusda) bersama provinsi dilakukan komunikasi kemudian bersama Pertamina,” ujarnya. 

REVISI PERDA

Pemprov Kaltim berencana merevisi Perda PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Nomor 11 Tahun 2009. Perusahaan itu merupakan bentukan Pemprov Kaltim yang disiapkan untuk menggarap Blok Mahakam. 

Namun, hingga awal 2018 ini, perda perubahan itu belum juga disahkan. Lambatnya pengesahan ini dikhawatirkan akan membuat ragu Pemerintah Pusat. 

“Seharusnya ini sudah selesai akhir 2017 lalu. Yang dikhawatirkan kita dianggap tidak siap mengelola PI 10 persen ini dan akhirnya Blok Mahakam benar-benar murni dikelola BUMN,” kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setprov Kaltim, Ichwansyah, Rabu (23/1).

Menurut Ichwansyah, revisi perda yang diafiliasi sebagai perusda dengan saham 100 persen itu semestinya bisa disegerakan oleh DPRD Kaltim. 

“Itu kan tinggal dicabut saja aturannya. Kenapa harus diperpanjang permasalahannya. Harusnya tahun ini kita sudah memulai proyek itu, namun kenapa sampai sekarang masih molor,” jelasnya.

Ia berharap agar perda perubahan segera disahkan DPRD Kaltim.  “Kami tekankan secepat-cepatnya agar saham ini tidak ditarik lagi oleh Pertamina. Hal ini juga sudah saya sampaikan kepada PT PHM (Pertaminan Hulu Mahakam) untuk dapat memberikan keringanan dalam pertemuan bersama SKK Migas Selasa lalu,” demikian Ichwansyah. (hei/ms) 

 

Berita Terkait

PDI Perjuangan Yakin Edi Damansyah Masih Bisa Maju Pilkada Kukar

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.