Rabu, 27/12/2017

ORI Temukan Indikasi JC Palsu di Lapas Samarinda

Rabu, 27/12/2017

Diduga Palsu: Kepala Lapas Samarinda, M Ihsan mendampingi anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu saat sidak. Ninik mendapatkan laporan adanya indikasi penetapan JC palsu. (FOTO: SABRI/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

ORI Temukan Indikasi JC Palsu di Lapas Samarinda

Rabu, 27/12/2017

logo

Diduga Palsu: Kepala Lapas Samarinda, M Ihsan mendampingi anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu saat sidak. Ninik mendapatkan laporan adanya indikasi penetapan JC palsu. (FOTO: SABRI/KK)

SAMARINDA – Sidak mendadak yang dilakukan anggota Ombudsman RI (ORI), Ninik Rahayu ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Samarinda belum lama ini, mengungkap adanya indikasi Justice Collaborator (JC) palsu.

 Ninik mendapatkan laporan dari tiga orang penghuni lapas yang curiga, dokumen penetapan JC terhadap dirinya, tidak sah.

“Dari hasil sidak yang saya lakukan ada tiga orang penghuni lapas yang mengaku JC-nya terindikasi palsu. Mereka mengaku membuat JC mereka dimintai biaya sebesar Rp2-3 juta dan seterusnya,” kata Ninik saat ditemui usai sidak.

Dari dokumen yang dipegang napi, penetapan JC sudah ditetapkan pada Bulan September lalu. Tapi sayangnya, sampai sejauh ini, Kepala Lapas belum mengklarifikasi kebenarannya. “Dari pengakuan penghuni lapas, dokumen itu diterbitkan kepolisian,” kata Ninik.

Ninik meminta Kepala Lapas IIA Samarinda, Ihsan melakukan klarifikasi atas indikasi JC palsu tersebut.

“Secepatnya harus diklarifikasi palsu atau tidak. Kalau memang palsu harus ditindak. Ngga boleh dibiarkan, sebab kasihan kalau mereka dimintai biaya sebesar itu. Sudah prosuder-nya salah, palsu pula,” pinta Ninik.

Yang menguatkan adanya indikasi palsu JC ini kata Ninik, penghuni lapas di Jalan Jenderal Sudirman ini sama sekali tak mengerti dan memahami tata cara untuk mendapatkan JC.

 “Ini pekerjaan rumah (PR) buat pak Ihsan, atas hak informasi,” kata Ninik.

Justice Colaborator merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus yang melibatkan orang lain.

Berdasarkan aturan, penerbitan JC sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04/2011 yang mengatur tentang syarat dan ketentuan JC tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

SEMA tersebut menjelaskan beberapa pedoman untuk menentukan status JC. Misalnya, pemohon JC haruslah mengakui perbuatan, mengungkap keterlibatan pelaku lain, bersikap kooperatif, serta memberi keterangan dan barang bukti yang signifikan dan relevan.

Selain itu, SEMA tersebut memberi pemohon bahwa JC adalah tersangka atau terdakwa yang bukan sebagai pelaku utama.

SEMA diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 99 tahun 2012 yang mengatur bahwa status JC adalah salah satu syarat bagi narapidana kasus korupsi dan juga kasus narkoba. “Yang menetapkan JC itu bisa kepolisian juga kejaksaan,” kata Ninik.

Selain dugaan JC palsu, dalam sidak tersebut, Ninik juga menemukan adanya ruang lapas perempun yang tidak sesui kapasitas. Ukuran lapas perempuan 4x10 meter persegi tersebut dihuni 67 orang tanpa sekat. 

“Itu benar-benar over kapasitas. Meski over kapasitas, kelebihanya ruang mereka bersih dan wangi,” katanya.

Sementara itu, Kalapas Samarinda M Ihsan membantah adanya biaya untuk menjadi JC. “Menjadi JC tidak bayar kok, namun kadang-kadang mereka pengen cepat dan menyuruh orang,” tegas mantan Kalapas Tenggarong, Kukar, ini.

Ihsan berjanji akan akan mendindaklanjuti adanya indikasi JC palsu di lapas yang dipimpinnya itu. “Pokonya secepatnya akan saya tidaklanjuti,” pungkasnya. (sab)

ORI Temukan Indikasi JC Palsu di Lapas Samarinda

Rabu, 27/12/2017

Diduga Palsu: Kepala Lapas Samarinda, M Ihsan mendampingi anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu saat sidak. Ninik mendapatkan laporan adanya indikasi penetapan JC palsu. (FOTO: SABRI/KK)

Berita Terkait


ORI Temukan Indikasi JC Palsu di Lapas Samarinda

Diduga Palsu: Kepala Lapas Samarinda, M Ihsan mendampingi anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu saat sidak. Ninik mendapatkan laporan adanya indikasi penetapan JC palsu. (FOTO: SABRI/KK)

SAMARINDA – Sidak mendadak yang dilakukan anggota Ombudsman RI (ORI), Ninik Rahayu ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Samarinda belum lama ini, mengungkap adanya indikasi Justice Collaborator (JC) palsu.

 Ninik mendapatkan laporan dari tiga orang penghuni lapas yang curiga, dokumen penetapan JC terhadap dirinya, tidak sah.

“Dari hasil sidak yang saya lakukan ada tiga orang penghuni lapas yang mengaku JC-nya terindikasi palsu. Mereka mengaku membuat JC mereka dimintai biaya sebesar Rp2-3 juta dan seterusnya,” kata Ninik saat ditemui usai sidak.

Dari dokumen yang dipegang napi, penetapan JC sudah ditetapkan pada Bulan September lalu. Tapi sayangnya, sampai sejauh ini, Kepala Lapas belum mengklarifikasi kebenarannya. “Dari pengakuan penghuni lapas, dokumen itu diterbitkan kepolisian,” kata Ninik.

Ninik meminta Kepala Lapas IIA Samarinda, Ihsan melakukan klarifikasi atas indikasi JC palsu tersebut.

“Secepatnya harus diklarifikasi palsu atau tidak. Kalau memang palsu harus ditindak. Ngga boleh dibiarkan, sebab kasihan kalau mereka dimintai biaya sebesar itu. Sudah prosuder-nya salah, palsu pula,” pinta Ninik.

Yang menguatkan adanya indikasi palsu JC ini kata Ninik, penghuni lapas di Jalan Jenderal Sudirman ini sama sekali tak mengerti dan memahami tata cara untuk mendapatkan JC.

 “Ini pekerjaan rumah (PR) buat pak Ihsan, atas hak informasi,” kata Ninik.

Justice Colaborator merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus yang melibatkan orang lain.

Berdasarkan aturan, penerbitan JC sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04/2011 yang mengatur tentang syarat dan ketentuan JC tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

SEMA tersebut menjelaskan beberapa pedoman untuk menentukan status JC. Misalnya, pemohon JC haruslah mengakui perbuatan, mengungkap keterlibatan pelaku lain, bersikap kooperatif, serta memberi keterangan dan barang bukti yang signifikan dan relevan.

Selain itu, SEMA tersebut memberi pemohon bahwa JC adalah tersangka atau terdakwa yang bukan sebagai pelaku utama.

SEMA diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 99 tahun 2012 yang mengatur bahwa status JC adalah salah satu syarat bagi narapidana kasus korupsi dan juga kasus narkoba. “Yang menetapkan JC itu bisa kepolisian juga kejaksaan,” kata Ninik.

Selain dugaan JC palsu, dalam sidak tersebut, Ninik juga menemukan adanya ruang lapas perempun yang tidak sesui kapasitas. Ukuran lapas perempuan 4x10 meter persegi tersebut dihuni 67 orang tanpa sekat. 

“Itu benar-benar over kapasitas. Meski over kapasitas, kelebihanya ruang mereka bersih dan wangi,” katanya.

Sementara itu, Kalapas Samarinda M Ihsan membantah adanya biaya untuk menjadi JC. “Menjadi JC tidak bayar kok, namun kadang-kadang mereka pengen cepat dan menyuruh orang,” tegas mantan Kalapas Tenggarong, Kukar, ini.

Ihsan berjanji akan akan mendindaklanjuti adanya indikasi JC palsu di lapas yang dipimpinnya itu. “Pokonya secepatnya akan saya tidaklanjuti,” pungkasnya. (sab)

 

Berita Terkait

PDI Perjuangan Yakin Edi Damansyah Masih Bisa Maju Pilkada Kukar

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.