Rabu, 13/12/2017

Abun Divonis Bebas

Rabu, 13/12/2017

BEBAS: Terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun, terdakwa kasus Tindak Pidana Pemerasan dan Pencucian Uang (TPPU) saat menjalani sidang vonis di PN Samarinda. Abun beserta Noor Asriansyah alias Elly diputus bebas. (FOTO: RUSDI/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Abun Divonis Bebas

Rabu, 13/12/2017

logo

BEBAS: Terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun, terdakwa kasus Tindak Pidana Pemerasan dan Pencucian Uang (TPPU) saat menjalani sidang vonis di PN Samarinda. Abun beserta Noor Asriansyah alias Elly diputus bebas. (FOTO: RUSDI/KK)

SAMARINDA - Hery Susanto Gun alias Abun, terdakwa kasus  Tindak Pidana Pemerasan dan Pencucian Uang (TPPU) dalam mega pungli di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, divonis bebas.

Majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno memutuskan Abun dan Noor Asriansyah alias Elly, terdakwa lainnya, bebas karena semua materi tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dinilai tidak terpenuhi.

“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Hery Susanto alias Abun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti secara sah bersama melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan kesatu pasal 368 ayat (1) KUHP junto pasal 55,” kata AF Joko Sutrisno membacakan amar putusan.

Sidang yang dimulai pukul 14.00 Wita tersebut dijaga ketat oleh aparat berseragam lengkap.  

Selanjutnya majelis hakim menyatakan hal yang serupa pada Noor Asriansyah alias Elly.  “Selanjutnya membebaskan terdakwa Noor Asriansyah alias Elly, oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum.  Memerintahkan terdakwa terbebas dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” papar Joko Sutrisno.

Abun sebelumnya dituntut oleh JPU dengan pasal 368 KUHP, dengan hukuman kurungan penjara selama 10 tahun, serta denda sebanyak Rp2 miliar.  Sementara Elly, dituntut pasal yang sama dengan hukuman kurungan 6 tahun penjara.

Usai sidang, Abun mengaku bersyukur kepada tuhan.  Ia juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan mengawal proses pengadian dirinya.  “Terimakasih kawan-kawan media, saya bersyukur,” katanya usai sidang.

Sekira pukul 19.30 Wita, Abun keluar dari Lapas Klas II A Samarinda, dan dijemput dengan sebuah kendaraan Toyota Alphard.  Pihak keluarga tak membeber ke mana Abun akan pulang.

Sementara Elly mengaku tidak menyangka akan divonis bebas.  Sebagai bentuk rasa syukur, Elly akan membuang semua pakaian yang ia kenakan selama di rutan. “Iya buang sial, itu sudah tradisi di Rutan katanya.  Saya ndak menyangka, saya sampai ndak bisa berkata-kata,” katanya.

Sekira pukul 18.30 Wita, Elly keluar dari Rutan dengan membawa serta kenang-kenangan dari Rutan berupa miniatur menara Eifel.  Setelah ini, katanya, dia akan kembali ke aktivitas di Koperasi Serba Usaha (KSU) Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB).

Terpisah, pengacara Elly Roy Hedrayanto menjelaskan, bahwa apa yang disampaikan hakim sejalan dengan yang disampaikan terdakwa Abun dan Elly dalam nota pembelaan atau pledoi.  “Gimana yang namanya kekerasan fisik ya harus dibuktikan, itu kan yang ada di pasal 368 KUHP.  Pembuktiannya visum, kalau kekerasa psikis ya harus ahlinya, dan itu kan tidak terbukti,” kata Roy sapaan akrabnya.

Sementara pengacara Abun, Deny Ngari  mengungkapkan tim pengacara merasa lega dan bersyukur atas putusan tersebut. “Kan tadi jaksa menyampaikan masih pikir-pikir, terkait apakah akan lanjut ke tingkat kasasi, kalau kami siap saja.  Kami akan ikuti prosesnya,” ungkapnya. (rs)

Abun Divonis Bebas

Rabu, 13/12/2017

BEBAS: Terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun, terdakwa kasus Tindak Pidana Pemerasan dan Pencucian Uang (TPPU) saat menjalani sidang vonis di PN Samarinda. Abun beserta Noor Asriansyah alias Elly diputus bebas. (FOTO: RUSDI/KK)

Berita Terkait


Abun Divonis Bebas

BEBAS: Terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun, terdakwa kasus Tindak Pidana Pemerasan dan Pencucian Uang (TPPU) saat menjalani sidang vonis di PN Samarinda. Abun beserta Noor Asriansyah alias Elly diputus bebas. (FOTO: RUSDI/KK)

SAMARINDA - Hery Susanto Gun alias Abun, terdakwa kasus  Tindak Pidana Pemerasan dan Pencucian Uang (TPPU) dalam mega pungli di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, divonis bebas.

Majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno memutuskan Abun dan Noor Asriansyah alias Elly, terdakwa lainnya, bebas karena semua materi tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dinilai tidak terpenuhi.

“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Hery Susanto alias Abun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti secara sah bersama melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan kesatu pasal 368 ayat (1) KUHP junto pasal 55,” kata AF Joko Sutrisno membacakan amar putusan.

Sidang yang dimulai pukul 14.00 Wita tersebut dijaga ketat oleh aparat berseragam lengkap.  

Selanjutnya majelis hakim menyatakan hal yang serupa pada Noor Asriansyah alias Elly.  “Selanjutnya membebaskan terdakwa Noor Asriansyah alias Elly, oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum.  Memerintahkan terdakwa terbebas dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” papar Joko Sutrisno.

Abun sebelumnya dituntut oleh JPU dengan pasal 368 KUHP, dengan hukuman kurungan penjara selama 10 tahun, serta denda sebanyak Rp2 miliar.  Sementara Elly, dituntut pasal yang sama dengan hukuman kurungan 6 tahun penjara.

Usai sidang, Abun mengaku bersyukur kepada tuhan.  Ia juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan mengawal proses pengadian dirinya.  “Terimakasih kawan-kawan media, saya bersyukur,” katanya usai sidang.

Sekira pukul 19.30 Wita, Abun keluar dari Lapas Klas II A Samarinda, dan dijemput dengan sebuah kendaraan Toyota Alphard.  Pihak keluarga tak membeber ke mana Abun akan pulang.

Sementara Elly mengaku tidak menyangka akan divonis bebas.  Sebagai bentuk rasa syukur, Elly akan membuang semua pakaian yang ia kenakan selama di rutan. “Iya buang sial, itu sudah tradisi di Rutan katanya.  Saya ndak menyangka, saya sampai ndak bisa berkata-kata,” katanya.

Sekira pukul 18.30 Wita, Elly keluar dari Rutan dengan membawa serta kenang-kenangan dari Rutan berupa miniatur menara Eifel.  Setelah ini, katanya, dia akan kembali ke aktivitas di Koperasi Serba Usaha (KSU) Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB).

Terpisah, pengacara Elly Roy Hedrayanto menjelaskan, bahwa apa yang disampaikan hakim sejalan dengan yang disampaikan terdakwa Abun dan Elly dalam nota pembelaan atau pledoi.  “Gimana yang namanya kekerasan fisik ya harus dibuktikan, itu kan yang ada di pasal 368 KUHP.  Pembuktiannya visum, kalau kekerasa psikis ya harus ahlinya, dan itu kan tidak terbukti,” kata Roy sapaan akrabnya.

Sementara pengacara Abun, Deny Ngari  mengungkapkan tim pengacara merasa lega dan bersyukur atas putusan tersebut. “Kan tadi jaksa menyampaikan masih pikir-pikir, terkait apakah akan lanjut ke tingkat kasasi, kalau kami siap saja.  Kami akan ikuti prosesnya,” ungkapnya. (rs)

 

Berita Terkait

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.