Rabu, 13/12/2017

PNS Kutim Dilarang Keras Gunakan Elpiji 3 Kg

Rabu, 13/12/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

PNS Kutim Dilarang Keras Gunakan Elpiji 3 Kg

Rabu, 13/12/2017

logo

ILUSTRASI

SANGATTA – Bupati Kutai Timur Ismunandar  mengeluarkan Surat Edaran Nomor 541/565/XI/2017 tentang Pengunaan LPG Tabung Ukuran 3 Kg Tepat Sasaran. Edaran itu melarang keras PNS dan pegawai BUMD/BUMN menggunakan elpiji subsidi tersebut. 

Aturan itu dikeluarkan pada 21 November 2017 lalu, menyusul kelangkaan elpiji 3 kg yang terus-terusan terjadi di daerah itu.

Selain itu, juga dijelaskan larangan bagi pelaku usaha selain mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta atau setara omset di atas Rp 800 ribu per hari menggunakan tabung melon itu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutim Edward Azran didampingi Kasi Perdagangan Dalam Negeri Dony Evriady menjelaskan aturan itu diterbitkan mengacu pada Permen Energi dan SDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG tabung ukuran 3 Kg. Tujuannya yakni untuk mengendalikan pemakaian gas bersubsidi. 

Selama ini pasokan elpiji 3 kg jauh di atas kebutuhan yang direkomendasikan Pemkab Kutim, namun kenyataannya pada waktu tertentu justru kerap langka dan harganya melonjak. “Kita sering menemui kelangkaan dan harga yang melonjak. Nah, hal itu diakibatkan karena tidak tepat sasaran penggunaan tabung gas 3 kilogram tersebut,” ucapnya

Untuk itu berdasarkan surat edaran bupati, pihak Disperindag Kutim intensif melakukan pengendalian pemakaian tabung melon tersebut lewat koordinasi dengan pihak terkait agar bisa mengendalikan pasokan dipasaran agar tepat sasaran. (yul1116)


PNS Kutim Dilarang Keras Gunakan Elpiji 3 Kg

Rabu, 13/12/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


PNS Kutim Dilarang Keras Gunakan Elpiji 3 Kg

ILUSTRASI

SANGATTA – Bupati Kutai Timur Ismunandar  mengeluarkan Surat Edaran Nomor 541/565/XI/2017 tentang Pengunaan LPG Tabung Ukuran 3 Kg Tepat Sasaran. Edaran itu melarang keras PNS dan pegawai BUMD/BUMN menggunakan elpiji subsidi tersebut. 

Aturan itu dikeluarkan pada 21 November 2017 lalu, menyusul kelangkaan elpiji 3 kg yang terus-terusan terjadi di daerah itu.

Selain itu, juga dijelaskan larangan bagi pelaku usaha selain mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta atau setara omset di atas Rp 800 ribu per hari menggunakan tabung melon itu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutim Edward Azran didampingi Kasi Perdagangan Dalam Negeri Dony Evriady menjelaskan aturan itu diterbitkan mengacu pada Permen Energi dan SDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG tabung ukuran 3 Kg. Tujuannya yakni untuk mengendalikan pemakaian gas bersubsidi. 

Selama ini pasokan elpiji 3 kg jauh di atas kebutuhan yang direkomendasikan Pemkab Kutim, namun kenyataannya pada waktu tertentu justru kerap langka dan harganya melonjak. “Kita sering menemui kelangkaan dan harga yang melonjak. Nah, hal itu diakibatkan karena tidak tepat sasaran penggunaan tabung gas 3 kilogram tersebut,” ucapnya

Untuk itu berdasarkan surat edaran bupati, pihak Disperindag Kutim intensif melakukan pengendalian pemakaian tabung melon tersebut lewat koordinasi dengan pihak terkait agar bisa mengendalikan pasokan dipasaran agar tepat sasaran. (yul1116)


 

Berita Terkait

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.