Selasa, 12/05/2020
Selasa, 12/05/2020
Koordinator Klinik Pemilu, Fakultas Hukum Unmul, Alfian
Selasa, 12/05/2020

Koordinator Klinik Pemilu, Fakultas Hukum Unmul, Alfian
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Klinik Pemilu Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menggelar Diskusi dengan tema Quo Vadis Pilkada Serentak Pasca Perppu 2/2020, via aplikasi Zoom, Jumat (15/5/2020) lalu pukul 10.00 Wita hingga selesai.
Diskusi ini menghadirkan Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, Ketua Bawaslu Kaltim Saipul Bachtiar, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, dan Dosen Fakultas Hukum Unmul Warkhatun Najidah sebagai narasumber, serta Koordinator Relawan Klinik Pemilu Alfian sebagai Moderator.
"Sebagai pegiat demokrasi dan tanggung jawab moril sebagai warga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi tentu ini kemudian menjadi atensi klinik pemilu harus ada jaminan untuk berdemokrasi," tutur Koordinator Relawan Klinik Pemilu, Alfian kepada korankaltim.com, Selasa (12/5/2020) pagi tadi.
Dipilih maupun memilih seorang kepala daerah, setelah diterbitkannya Perppu penyelenggaraan pilkada serentak, penerapannya harus meninjau beberapa hal teknis yang dapat mempengaruhi terselenggaranya Pilkada serentak ini.
"Pandemi Covid-19 tidak menghambat proses demokrasi saja, namun hampir seluruh kegiatan multi sektoral menjadi tidak sedang baik-baik saja pada saat ini, hingga berimbas ditundanya pelaksanaan Pilkada," imbuhnya
Klinik Pemilu ingin mengetahui sejauh mana kesiapan pemerintah dalam melaksanakan Pilkada serentak dan berharap ke depannya pemerintah dapat mendesain penyelenggaraan Pilkada dengan menghadirkan metode yang tidak lagi konvensional, tentunya juga bisa menjawab tantangan zaman."Dengan berkembangnya dunia teknologi, ataupun ketika dihadapkan dengan situasi seperti saat ini menyelenggarakan Pilkada via online bukan tidak mungkin bisa dilakukan," tutup Alfian. (*)
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor: Aspian Nur
Selasa, 12/05/2020
Koordinator Klinik Pemilu, Fakultas Hukum Unmul, Alfian
TERPOPULER