Senin, 28/10/2019

Penghasilan Kurang, Buruh Lepas Jualan Barang Terlarang

Senin, 28/10/2019

Kapolsek KP, AKP Aldy Alfa Faroqi (tengah) saat menunjukkan barang bukti pil double L Senin (28/10). (Foto: Nancy/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Penghasilan Kurang, Buruh Lepas Jualan Barang Terlarang

Senin, 28/10/2019

logo

Kapolsek KP, AKP Aldy Alfa Faroqi (tengah) saat menunjukkan barang bukti pil double L Senin (28/10). (Foto: Nancy/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Jajaran Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) menangkap seorang buruh lepas karena ketahuan menyimpan 13 ribu pil jenis double L Adalah Jumadi, pria berusia 53 tahun warga Jalan Biawan Gang 6 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir yang berhasil diamankan polisi saat tengah menunggu pelanggannya di Jalan Tarmidi tepat dipinggir jalan Sabtu (26/10) lalu sekitar pukul 18.00 WITA.

Dari pengakuan tersangka dirinya menjual pil jenis double L tersebut baru dua bulan yang didapatnya dari seorang rekannya bernama Undin. "Baru dua bulan saya jualan dan dapat barang dari teman namnya udin, saya kenal dan semua orang juga kenal," kata Jumadi saat ditemui di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Senin (28/10/2019) siang tadi.

Untuk sistem penjualannya sendiri, pihaknya hanya tinggal menunggu pesanan dari pelanggannya kemudian melakukan transaksi. "Saya jualnya tunggu ada yang pesan saja lewat telpon," imbuhnya.

Terkait alasanya dirinya menjual pil double L, Jumadi mengaku karena penghasilan dari pekerjaannya sebagai buruh lepas tak cukup. "Penghasilan kurang, saya kerja sebgai buruh saja," tandasnya.

Sementara, Kapolsek KP, AKP Aldy Alfa Faroqi menjelaskan awalnya pihaknya mendapatkan informasi akan adanya transaksi pil jenis double L di Jalan Tarmidi tepatnya dipinggir jalan, kemudian pihaknya langsung turun ke TKP guna dilakukan pengecekan dan terlihat ada seseorang yang mencurigakan sedang membawa sesuatu yang dibungkus plastik hitam dan saat akan didekati tersangkan membuang barang yang dibawanya tersebut.

"Dia sempat mau kabur, tetapi petugas sudah siap berjaga, kemudian kami lakukan penggeledahan dan pemeriksaan barang yang dibawa tersangka, saat dibuka ternyata ada 13 bungkus pil jenis double L yang masing-masing 1000 pil dengan total 13.000 pil double L, serta barang bukti uang tunai diduga hasil penjualan pil sebesar Rp 3.600.000," kata Aldy.

Pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke Mako Polsek KP guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk asal barang saat ini masih kami dalami lagi. Tetapi, dalam penjualan double L ini, dari pengakuan pelaku dia mengambil untung Rp 200 ribu, dari harga yang diberikan kepadanya Rp 1 juta perbungkus, jadi dia jual Rp 1,2 juta," pungkasnya. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Penghasilan Kurang, Buruh Lepas Jualan Barang Terlarang

Senin, 28/10/2019

Kapolsek KP, AKP Aldy Alfa Faroqi (tengah) saat menunjukkan barang bukti pil double L Senin (28/10). (Foto: Nancy/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.