Senin, 24/08/2026
Senin, 24/08/2026
Walikota Samarinda Andi Harun saat menemui masa Aksi di depan Balaikota Samarinda pada Senin (24/8/2026) (Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Senin, 24/08/2026

Walikota Samarinda Andi Harun saat menemui masa Aksi di depan Balaikota Samarinda pada Senin (24/8/2026) (Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda menyiapkan pembenahan tata kelola BBM bersubsidi bagi kendaraan truk melalui penerapan fuel card.
Disaat yang sama pemilik truk over dimension over loading (ODOL) diberi waktu tiga bulan untuk melakukan normalisasi kendaraan
Hal ini disampaikan Walikota Samarinda Andi Harun saat menemui massa aksi di depan Balaikota Samarinda pada Senin (24/8/2026) hari ini. Penerapan fuel card menjadi satu dari solusi untuk mengurangi antrean panjang sekaligus memastikan BBM bersubsidi diterima masyarakat yang tepat sasaran. “Kesimpulannya akhirnya dari semua yang kita pelajari dari kejadian-kejadian ini, pemerintah itu bersama tentu Pertamina dengan Patra Niaga mencari solusi, mencari jalan keluar agar antrean itu semakin berkurang. Paling utama agar BBM bersubsidi itu dinikmati secara tepat sasaran bukan diperjualbelikan,” tegas Andi Harun saat ditemui di lokasi aksi.
Sistem fuel card membuat distribusi BBM bersubsidi lebih terdata sehingga praktik penyalahgunaan dapat ditekan. “Akhirnya ketemu satu solusi dan tidak hanya di Samarinda memakai sistem fuel card. Kalau fuel card, memang berat, karena pasti terdata,” tambahnya.
Selain penataan distribusi BBM, pemerintah juga memberikan waktu tiga bulan bagi kendaraan truk yang masih berstatus ODOL untuk melakukan normalisasi. Aturan ODOL merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan sehingga Pemkot Samarinda tidak dapat membuat aturan yang bertentangan dengan ketentuan tersebut.
“Ini bukan kebijakan pemerintah kota. Ini kebijakan Kementerian Perhubungan. Kami tidak boleh membuat diskresi kebijakan atas sesuatu yang sudah secara tegas dan terang diatur oleh pusat,” tegas Andi Harun.
Namun pemerintah mencoba memberikan ruang bagi para sopir yang terkendala biaya maupun proses normalisasi. Sebelumnya, para sopir meminta waktu hingga enam bulan. Pemerintah kemudian memberikan waktu tiga bulan untuk melakukan penyesuaian. “Kalau mereka serta merta tidak bisa karena mungkin terkendala biaya, ya sudah kita beri waktu. Tadi mereka minta enam bulan. Lalu kami bijaki, ya sudah tambah satu bulan, jadi tiga bulan,” katanya.
Kendaraan yang telah lolos uji KIR akan dibuka blokirnya sehingga dapat kembali memperoleh layanan BBM bersubsidi.
Sementara kendaraan yang belum lolos uji KIR karena masih mengalami persoalan dimensi maupun muatan tetap diwajibkan mengikuti uji KIR dan diberikan waktu tiga bulan untuk melakukan normalisasi. “Kami tetap wajibkan mereka untuk ikut uji KIR, cuma ada catatan nanti tidak lolos. Lalu kemudian kita buat bahwa dalam tiga bulan ke depan harus dilakukan normalisasi, blokirnya dibuka,” ungkapnya.
Jika dalam tiga bulan pemilik kendaraan tetap tidak melakukan normalisasi, blokir akan kembali diberlakukan. Pemkot Samarinda juga berencana menyurati Menteri Perhubungan untuk meminta kemungkinan keringanan biaya normalisasi kendaraan ODOL. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi jalan tengah antara penegakan aturan dan kepentingan para sopir.
Pembenahan tata kelola BBM bersubsidi dan penataan kendaraan truk pada akhirnya ditujukan untuk mengurangi antrean panjang yang selama ini mengganggu pengguna jalan raya.
Editor: Aspian Nur
Senin, 24/08/2026
Walikota Samarinda Andi Harun saat menemui masa Aksi di depan Balaikota Samarinda pada Senin (24/8/2026) (Adnan Abdul/Korankaltim.com)
TERPOPULER