Kamis, 20/08/2026

Belasan Siswa SMP Samarinda Diduga Gunakan Sinte, Disdikbud Sebut Penanganan Wewenang BNN

Kamis, 20/08/2026

Ilustrasi tembakau sintetis atau kanabinoid sintetis (sinte). (Foto: Dok.Halodoc)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Belasan Siswa SMP Samarinda Diduga Gunakan Sinte, Disdikbud Sebut Penanganan Wewenang BNN

Kamis, 20/08/2026

logo

Ilustrasi tembakau sintetis atau kanabinoid sintetis (sinte). (Foto: Dok.Halodoc)

Penulis: Ayu Norwahliyah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sebanyak 12 siswa SMP di Kota Samarinda diduga menggunakan kanabinoid sintetis atau yang dikenal dengan sebutan sinte. Informasi tersebut memicu kekhawatiran di tengah masyarakat dan menjadi sorotan di media sosial.

Isu tersebut sekaligus kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelajar serta penguatan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pendidikan. Pada Kamis (20/8/2026), Komisi IV DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). 

Rapat tersebut melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda serta Badan Narkotika Nasional (BNN). 

Namun, pembahasan dalam forum tersebut ternyata tidak secara khusus menyoroti dugaan penggunaan kanabinoid sintetis oleh belasan siswa SMP yang ramai diperbincangkan. Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Samarinda Wahiduddin mengatakan, penindakan maupun penentuan status positif narkoba sepenuhnya merupakan kewenangan BNN. Meski tak ingin berkomentar banyak, namun ia memastikan opsi pemeriksaan sekolah tetap dapat dilakukan jika diperlukan. 

“Terkait ranah penindakan atau penentuan status positif dan tidaknya, itu sepenuhnya wewenang BNN. Kalau memang treatment-nya begitu, akan kita lakukan” jelas Wahiduddin.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti menegaskan, pihaknya memilih tak mengangkat isu belasan siswa tersebut karena informasinya masih dalam tahap penyelidikan. 

“Tadi kita tidak membahas itu karena belum tahu apakah sudah diselidiki benar-benar atau tidak,” kata Puji. Namun demikian, ia menyatakan fokus pihaknya lebih kepada upaya pencegahan dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang P4GN. 

“Ini menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, DPRD, dan seluruh masyarakat terhadap masifnya penyalahgunaan narkotika di Samarinda,” tegasnya. 

Di sisi lain, pihak BNN yang turut hadir dalam RDP memilih tidak memberikan penjelasan saat dimintai konfirmasi oleh awak media mengenai perkembangan kasus maupun langkah pencegahan ke depan. 

Editor: Erwin

Belasan Siswa SMP Samarinda Diduga Gunakan Sinte, Disdikbud Sebut Penanganan Wewenang BNN

Kamis, 20/08/2026

Ilustrasi tembakau sintetis atau kanabinoid sintetis (sinte). (Foto: Dok.Halodoc)

Share

Berita Terkait