Senin, 24/08/2026

Dua Perwali Perkuat Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Samarinda

Senin, 24/08/2026

Tarian topeng Hudoq yang jadi satu diantara banyak budaya arus dilestarikan. (fbadatbudaya)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dua Perwali Perkuat Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Samarinda

Senin, 24/08/2026

logo

Tarian topeng Hudoq yang jadi satu diantara banyak budaya arus dilestarikan. (fbadatbudaya)

Penulis : M Rafik

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda memperkuat kebijakan kebudayaan melalui penerbitan dua Peraturan Wali Kota (Perwali) yang diundangkan pada 28 Juli 2026 lalu, yaitu Perwali Nomor 21 Tahun 2026 tentang Cagar Budaya dan Museum serta Perwali Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Kepala Bidang Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda Barlin Kesuma mengatakan, kedua regulasi tersebut menjadi pijakan hukum untuk menjaga warisan budaya sekaligus membuka ruang lebih luas bagi pengembangan seni dan budaya lokal.
“Hadirnya Perwali Nomor 21 dan Nomor 22 Tahun 2026 bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pondasi untuk melindungi warisan leluhur sekaligus memberi ruang kreatif lebih luas bagi pelaku seni dan budaya lokal,” kata Barlin kepada Korankaltim.com Senin (24/8/2026).

Perwali 21 mengatur pelindungan cagar budaya dan museum, termasuk mekanisme pelaporan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), kompensasi dan insentif bagi pihak yang melakukan pelestarian, pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Dewan Warisan Budaya, serta tata kelola museum.

Masyarakat yang menemukan ODCB juga diwajibkan melaporkan temuan tersebut paling lambat 30 hari kerja. Ketentuan ini diharapkan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam menjaga peninggalan sejarah di Samarinda.

Sementara Perwali 22 mengatur pemajuan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), pengarusutamaan kebudayaan dalam pendidikan, pembentukan Dewan Kebudayaan dan Dewan Kesenian Daerah, serta pemanfaatan ruang publik sebagai wadah kreativitas masyarakat.

Kedua regulasi tersebut memberikan manfaat bagi berbagai pihak. Pemerintah memiliki dasar hukum dalam pengelolaan cagar budaya dan museum, akademisi mendapat ruang dalam penelitian dan pengkajian, sementara pelaku seni dan masyarakat memperoleh ruang berekspresi serta peluang mendapatkan insentif dan penghargaan. “Dengan regulasi ini, kebudayaan tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Ada proses perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan yang harus berjalan berkelanjutan,” sebut Barlin lagi.

Sebagai tindak lanjut, Disdikbud Samarinda akan mendorong pembentukan TACB, Dewan Warisan Budaya, Dewan Kebudayaan dan Dewan Kesenian Daerah. Pemerintah juga menyiapkan pengembangan kurikulum muatan lokal berbasis 10 OPK, pelatihan tenaga pendidik, serta sistem pendataan kebudayaan berbasis digital.

Dalam jangka panjang, pemerintah akan mendorong standardisasi museum dan peningkatan kompetensi SDM kebudayaan, termasuk kurator dan konservator.

Implementasi kebijakan masih menghadapi tantangan, terutama keterbatasan anggaran, SDM, sinergi lintas sektor, serta kesadaran masyarakat dalam menjaga fasilitas dan warisan budaya.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kebijakan ini adalah milik bersama. Kami optimistis Samarinda tidak hanya tumbuh menjadi kota modern, tetapi juga kota yang berakar kuat pada nilai-nilai kebudayaannya,” pungkasnya. 

Editor: Aspian Nur

Dua Perwali Perkuat Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Samarinda

Senin, 24/08/2026

Tarian topeng Hudoq yang jadi satu diantara banyak budaya arus dilestarikan. (fbadatbudaya)

Share

Berita Terkait