Minggu, 07/06/2026
Minggu, 07/06/2026
Kepala Satpol PP Kota Samarinda saat melakukan pengawasan melalui CCTV diruang SMR di Mako Satpol PP Kota Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Minggu, 07/06/2026

Kepala Satpol PP Kota Samarinda saat melakukan pengawasan melalui CCTV diruang SMR di Mako Satpol PP Kota Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mulai menerapkan pendekatan baru dalam menjaga ketertiban umum melalui pemanfaatan teknologi digital.
Inovasi yang diberi nama Satpol PP Monitoring Room (SMR) ini diharapkan mampu mengurangi potensi gesekan antara petugas dan masyarakat saat proses penertiban berlangsung.
Melalui sistem tersebut, petugas dapat memantau kondisi lapangan secara langsung menggunakan jaringan kamera pengawas (CCTV) yang terhubung dengan ruang kontrol. Selain itu, petugas juga dapat memberikan imbauan kepada masyarakat melalui pengeras suara tanpa harus langsung turun ke lokasi.
Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini mengatakan, pendekatan berbasis teknologi dipilih karena selama ini petugas kerap menghadapi berbagai risiko saat melakukan penertiban di lapangan.
“Selama ini petugas di lapangan menghadapi tantangan dan risiko yang cukup besar ketika melakukan penertiban. Dengan sistem pengawasan berbasis teknologi, kami berharap potensi gesekan dapat diminimalkan sekaligus menciptakan proses penegakan perda yang lebih aman dan profesional,” ujarnya, Minggu (7/6/2026).
Pada tahap awal, sistem pengawasan diterapkan di 10 persimpangan yang dinilai rawan pelanggaran ketertiban umum. Lokasi tersebut sering menjadi tempat aktivitas pengamen, manusia silver, pengemis, penjual tisu, badut jalanan, hingga pedagang yang berjualan di sekitar lampu lalu lintas.
Anis menjelaskan, SMR mengedepankan edukasi sebelum tindakan penertiban dilakukan. Petugas di ruang kontrol akan memberikan dua kali peringatan melalui pengeras suara dengan jeda waktu masing-masing 15 menit.
“Pendekatan yang kami lakukan diawali dengan sosialisasi dan edukasi. Masyarakat diberikan kesempatan untuk memahami aturan dan menyesuaikan diri sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut,” katanya.
Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, petugas baru akan diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Anis, tujuan utama penerapan SMR bukan untuk memperbanyak operasi penertiban, melainkan membangun kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan secara sukarela.
“Karena yang ingin kami ciptakan adalah ketertiban melalui pendekatan yang lebih humanis dan efektif,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Minggu, 07/06/2026
Kepala Satpol PP Kota Samarinda saat melakukan pengawasan melalui CCTV diruang SMR di Mako Satpol PP Kota Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
TERPOPULER