Minggu, 07/06/2026

Polsek Samboja Perketat Patroli, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Premanisme dan Pungli

Minggu, 07/06/2026

Ilustrasi. (Foto: Dok. Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polsek Samboja Perketat Patroli, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Premanisme dan Pungli

Minggu, 07/06/2026

logo

Ilustrasi. (Foto: Dok. Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Polsek Samboja memberikan peringatan keras kepada para pelaku premanisme dan pungutan liar (pungli) di wilayah hukumnya. 

Langkah ini ditempuh untuk mempersempit ruang gerak kriminalitas jalanan melalui penguatan patroli rutin di sejumlah titik rawan yang kerap meresahkan masyarakat.

Aparat kepolisian kini mengintensifkan penyisiran di pusat keramaian hingga kawasan perbatasan. Dua lokasi yang menjadi fokus utama pengawasan yakni Kelurahan Samboja Kuala dan Desa Bukit Raya.

"Selain memberantas premanisme dan pungli, operasi rutin ini juga tujuannya untuk mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas lainnya," ungkap Kapolsek Samboja, AKP Mohamad Yazid, Minggu (7/6/2026).

Selain premanisme, kepolisian juga menekan tindak pidana pencurian dalam tiga kategori atau 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (curas).

AKP Yazid menegaskan pihaknya berkomitmen penuh menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar tidak terlibat dalam praktik pungli serta segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau intimidasi di lapangan.

"Kami imbau warga untuk tak ikut terlibat dalam praktik pungli dan segera laporkan segala tindakan mencurigakan atau intimidasi di lapangan kepada aparat penegak hukum," tegasnya.

Menurutnya, langkah pengetatan operasi ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi sejumlah penindakan sebelumnya. Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di SPBU Jalan Balikpapan–Handil II, Kelurahan Pemedas, Kecamatan Samboja.

Dalam kasus tersebut, dua pelaku berinisial H (45) dan Y (34) kedapatan melakukan pungli sebesar Rp15.000 kepada setiap truk yang mengantre BBM jenis solar. Aksi itu dilakukan dengan dalih uang parkir tanpa izin resmi saat kondisi SPBU tengah ramai.

Kedua pelaku telah diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan. Namun, kepolisian menegaskan akan menindak tegas jika perbuatan serupa terulang, dengan ancaman proses hukum sesuai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Editor: Erwin

Polsek Samboja Perketat Patroli, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Premanisme dan Pungli

Minggu, 07/06/2026

Ilustrasi. (Foto: Dok. Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)

Share

Berita Terkait