Minggu, 07/06/2026

Razia Miras Belum Efektif, Pengamat Minta Penindakan Menyasar Distributor

Minggu, 07/06/2026

Razia yang sering kali di lakukan Petugas yang menyasar Toko Kelontong. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Razia Miras Belum Efektif, Pengamat Minta Penindakan Menyasar Distributor

Minggu, 07/06/2026

logo

Razia yang sering kali di lakukan Petugas yang menyasar Toko Kelontong. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Penulis: Adnan Abdul

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Upaya penertiban minuman keras (miras) ilegal yang selama ini dilakukan aparat di Kota Samarinda dinilai belum mampu menghentikan peredarannya secara menyeluruh. Meski ratusan botol berhasil diamankan dalam berbagai operasi, miras tanpa izin masih kerap ditemukan dijual di sejumlah lokasi.

Pengamat sosial dari Universitas Widyagama Mahakam Shorea Helminasari menilai, persoalan utama bukan berada pada tingkat pengecer, melainkan pada jaringan pemasok dan distributor yang hingga kini belum tersentuh secara maksimal oleh penegakan hukum.

Menurutnya, pola distribusi yang menggunakan perantara berlapis membuat aparat kesulitan mengidentifikasi pemasok utama. Kondisi tersebut diperparah dengan kemungkinan adanya kebocoran informasi sebelum operasi penertiban dilakukan.

“Distributor menggunakan sistem perantara yang berlapis sehingga pengecer tidak mengetahui identitas riil pemasok utama. Selain itu, ada kemungkinan informasi razia bocor lebih dulu sehingga barang sempat disembunyikan sebelum petugas tiba di lokasi,” ujar Shorea pada Minggu (7/6/2026).

Ia menjelaskan, penindakan yang hanya menyasar pedagang eceran cenderung tidak memberikan efek jangka panjang. Ketika satu penjual ditindak, jaringan distribusi masih tetap berjalan dan mampu mencari saluran penjualan baru.

“Ini seperti memotong daun tetapi tidak membasmi akar masalah. Penegakan hukum yang hanya menyasar pelaku lapangan tanpa menyentuh aktor utama rantai distribusi cenderung tidak efektif,” tegasnya.

Shorea menilai sasaran utama penegakan hukum seharusnya mencakup distributor besar, gudang penyimpanan, sindikat penyelundup hingga pihak yang mendanai peredaran miras ilegal. Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas instansi agar pengawasan dapat berjalan lebih optimal.

Menurutnya, keberadaan tim terpadu yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas perlu diaktifkan secara lebih intensif.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Universitas Mulawarman, Saipul Bachtiar, menilai implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 masih memerlukan penguatan, khususnya dalam aspek pengawasan jalur distribusi.

“Kalau mau menuntaskan persoalan, penanganannya harus dimulai dari hulu. Saat miras masuk ke Samarinda, di situlah pengawasan dan pengetatan harus dilakukan. Jangan hanya fokus pada warung-warung kecil yang menjual eceran,” katanya.

Saipul menegaskan pengawasan terhadap pintu masuk barang dan sumber pasokan harus menjadi prioritas. Menurutnya, selama jalur distribusi masih terbuka, peredaran miras ilegal akan terus berulang meski razia dilakukan secara rutin.

“Perdanya sudah ada. Yang perlu diperkuat adalah implementasi dan pengawasannya di lapangan. Jika masih ditemukan celah, maka pemerintah daerah harus melakukan evaluasi agar kebijakan ini benar-benar efektif menekan peredaran miras ilegal,” pungkasnya.

Editor: Erwin

Razia Miras Belum Efektif, Pengamat Minta Penindakan Menyasar Distributor

Minggu, 07/06/2026

Razia yang sering kali di lakukan Petugas yang menyasar Toko Kelontong. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait