Rabu, 22/10/2025
Rabu, 22/10/2025
Kapal angkutan sungai yang menghubungkan Kutai Barat - Samarinda (Surya/KK)
Rabu, 22/10/2025

Kapal angkutan sungai yang menghubungkan Kutai Barat - Samarinda (Surya/KK)
Penulis: Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Setelah hamper 11 tahun atau lebih dari satu dekade tanpa ada perubahan, Dinas Perhubungan Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) akhirnya melakukan penyesuaian tarif angkutan sungai dan danau di Benua Etam.
Diketahui, tarif angkutan ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 69 Tahun 2014, kemudian saat ini di atur kembali melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.335/2026 tentang Tarif Angkutan Sungai dan Danau Lintas Kabupaten Kota dalam Provinsi untuk Kelas Ekonomi.
Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihuddin menjelaskan, penyesuaian tarif ini dilakukan setelah adanya aspirasi dari para pelaku usaha maupun serta asosiasi angkutan sungai dan danau agar tarif yang terbit di tahun 2014 dapat disesuaikan. "Karena itu karena adanya permohonan yang disampaikan, maka kita tidak lanjuti dan dibuatkan studinya di tahun 2024 yang diawali dengan beberapa kali pertemuan," kata Maslihuddin kepada Korankaltim.com Rabu (22/10/2025).
Dalam proses studi ini pihaknya juga memanggil semua para pelaku usaha angkutan sungai dan danau yang berada di kabupaten/kota untuk dilibatkan dalam penyesuaian tarif. Kemudian, Maslihuddin juga menerangkan bahwa hingga tahun 2025 belum ada yang namanya surat keputusan untuk trayek, tetapi hanya ada surat keputusan tarif. "Karena itu di tahun 2024 mulai kami susun dengan melibatkan tim dari kabupaten kota serta stakeholder terkait, untuk menyusun formula tarif seperti apa, sebelum masuk ke penetapan angka (nilai)," ucapnya.
Setelah melalui berbagai proses yang panjang, maka aturan penyesuaian tarif yang baru diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025. Maslihuddin menerangkan, untuk penyesuaian tarif ini memang difokuskan pada angkutan sungai dan danau khususnya di Sungai Mahakam. "Karena kapal angkutan penumpang antara kabupaten/kota di Sungai Mahakam menghubungkan Samarinda, Kukar, Kubar, serta Mahulu," jelas Muslihuddin.
Dalam penetapan penyesuaian tarif ini memang memiliki banyak komponen tetapi yang menjadi faktor paling dominan ialah adanya kenaikan harga bahan bakar. Maka dari itu dalam penetapan penyusunan tarif ini memerlukan waktu kurang lebih setahun. "Lalu untuk penyesuaian tarif ini juga pastinya kita menyesuaikan dengan peraturan Menteri Perhubungan, walaupun memang ada perubahan sedikit seperti Mil-nya atau jarak yang berbeda-beda dan ini yang kita sesuaikan," pungkasnya.
Daftar Tarif Kapal Sungai Terbaru:
A. Kapal Motor (KM)
1. Samarinda – Stadion Aji Imbut Tenggarong: Rp40.000
2. Samarinda – Muara Kaman: Rp120.000
3. Samarinda – Kota Bangun: Rp140.000
4. Samarinda – Muara Muntai: Rp180.000
5. Samarinda – Penyinggahan: Rp200.000
6. Samarinda – Muara Pahu: Rp230.000
7. Samarinda – Sendawar (Melak): Rp280.000
8. Samarinda – Tering: Rp340.000
9. Samarinda – Long Iram: Rp350.000
10. Samarinda – Long Kelian: Rp400.000
11. Samarinda – Long Hubung: Rp410.000
12. Samarinda – Laham: Rp420.000
13. Samarinda – Mamahak: Rp430.000
14. Samarinda – Ujoh Bilang / Long Bagun: Rp450.000
B. Kapal Cepat (Speed Boat / SB)
15. Samarinda – Stadion Aji Imbut Tenggarong: Rp70.000
16. Samarinda – Muara Kaman: Rp210.000
17. Samarinda – Kota Bangun: Rp260.000
18. Samarinda – Muara Muntai: Rp320.000
19. Samarinda – Penyinggahan: Rp370.000
20. Samarinda – Muara Pahu: Rp430.000
21. Samarinda – Sendawar (Melak): Rp510.000
C. Kapal Motor (Antarwilayah Hulu)
22. Kota Bangun – Muara Muntai: Rp40.000
23. Kota Bangun – Penyinggahan: Rp70.000
Editor: Aspian Nur
Rabu, 22/10/2025
Kapal angkutan sungai yang menghubungkan Kutai Barat - Samarinda (Surya/KK)
TERPOPULER