Jumat, 05/06/2026
Jumat, 05/06/2026
Modus Pocong yang bertengger di depan rumah warga Loa Janan ternyata hoaks. (Dok. Qila/Warga)
Jumat, 05/06/2026

Modus Pocong yang bertengger di depan rumah warga Loa Janan ternyata hoaks. (Dok. Qila/Warga)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTI.COM, TENGGARONG - Masyarakat Kecamatan Loa Janan khususnya di sekitar Desa Bakungan sempat diresahkan oleh beredarnya sebuah gambar dan informasi terkait kemunculan sosok pocong.
Isu yang menyebar di media sosial tersebut menarasikan sosok pocong itu berkeliaran di malam hari dan diindikasikan melakukan tindakan kriminal atau kejahatan.
Gambar tersebut viral di media sosial (medsos) oleh akun Facebook bernama Qila pada Rabu (3/6/2026) sekira pukul 21.25 WITA bertempat di Desa Bakungan, Loa Janan.
Menanggapi keresahan warga, aparat kepolisian langsung melakukan penelusuran ke lokasi yang disebut dalam narasi yaitu di Jalan Melati, RT 17, Swadaya, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.
Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Ipda Dwi Handono mengatakan setelah dilakukan kroscek di lapangan, informasi mengenai teror mistis maupun kriminalitas tersebut dipastikan tidak benar. Pihak Rukun Tetangga (RT) 17 juga sudah memberikan klarifikasinya via sambungan telepon dan menegaskan tidak ada kejadian seperti yang diberitakan sebelumnya.
"Informasi itu tidak benar atau hoaks. Pengambilan sudut gambar subjek foto memang sengaja diarahkan ke lokasi rumah warga di sini, namun objek pocongnya sendiri tidak pernah ada," kata Dwi kepada Korankaltim.com Jumat (5/6/2026).
Dari hasil analisis gambar, indikasi kuat menunjukkan foto pocong yang tersebar luas tersebut dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan Artificial Intelligence (AI).
Rekayasa visual ini sengaja disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab hingga memicu kesalahpahaman dan kepanikan di tengah masyarakat. Dipastikan oleh pemilik rumah, pengurus RT serta warga sekitar yang menyaksikan langsung olah TKP awal lingkungan mereka dalam keadaan aman dan kondusif. Isu pocong pelaku kejahatan ini murni merupakan kabar bohong.
Kepolisian menegaskan kalau menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat dapat dijerat sanksi pidana kurungan penjara sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saat ini, pihak berwenang masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mencari tahu dan melacak pelaku pertama yang membuat serta menyebarkan foto hoaks tersebut ke media sosial.
"Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan selalu menyaring informasi yang diterima sebelum membagikannya kembali," tutup Dwi.
Editor: Aspian Nur
Jumat, 05/06/2026
Modus Pocong yang bertengger di depan rumah warga Loa Janan ternyata hoaks. (Dok. Qila/Warga)
TERPOPULER