Jumat, 05/06/2026
Jumat, 05/06/2026
Lokasi W Super Club di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang, yang kini dalam pengawasan Dishub Samarinda menyusul belum lengkapnya dokumen Andalalin. (Ayu/KoranKaltim.com)
Jumat, 05/06/2026

Lokasi W Super Club di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang, yang kini dalam pengawasan Dishub Samarinda menyusul belum lengkapnya dokumen Andalalin. (Ayu/KoranKaltim.com)
Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Dinas Perhubungan Kota Samarinda memberikan pengawasan terhadap keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) baru di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang. Hal tersebut dilakukan karena W Super Club diketahui belum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) jelang beroperasi secara resmi.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengungkapkan saat ini manajemen sedang memproses kelengkapan dokumen tersebut, termasuk menyusun desain kebutuhan ruang parkir sebagai bagian dari kajian teknis.
“Mereka sedang mengurus Andalalin. Terkait kebutuhan ruang parkir, kami meminta site plan desainnya,” kata Manalu.
Pihak pengelola sendiri telah berkoordinasi dengan instansi tersebut mengenai rencana pembukaan usaha, terutama terkait pengaturan arus kendaraan di sekitar lokasi.
Saat ini, dokumen yang diajukan masih ditelaah guna memastikan aktivitas usaha tidak menimbulkan gangguan lalu lintas.
“Kita baru dapat desainnya. Katanya mereka punya dua ruang parkir dan yang lainnya dalam kondisi terbuka,” jelasnya.
Selain itu, survei lapangan telah dilakukan sebagai bagian dari evaluasi. Nantinya, saat beroperasi, pengelola diwajibkan memastikan seluruh kendaraan pengunjung tertampung di area yang tersedia.
“Kami survei. Nanti ada petugas yang mengatur lalu lintas. Kami meminta mereka memastikan kendaraan masuk ke tempat parkir yang sudah disediakan,” tegasnya.
Kendati demikian, lanjut Manalu, proses perizinan ke depan harus melibatkan lebih banyak pihak teknis yang terdampak langsung oleh bangkitan lalu lintas suatu kegiatan usaha.
Ia mengaku pihaknya tidak dilibatkan saat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) diajukan.
“Andalalin merupakan bagian yang berkaitan dengan perizinan. Ketika PKKPR, kami akan berkoordinasi kembali dengan DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) agar instansi yang terdampak bangkitan perjalanan bisa diundang,” terangnya.
Meski proses pengajuan masih berlangsung, pengawasan terus dilakukan hingga seluruh persyaratan terpenuhi.
Sementara itu, usai memenuhi panggilan Dishub Kota Samarinda pada Jumat (5/6/2026), pihak W Super Club memilih tidak memberikan komentar terkait proses perizinan yang sedang berjalan dan hanya menyatakan telah memenuhi undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda juga belum memberikan tanggapan meski telah dimintai konfirmasi mengenai status perizinan usaha tersebut.
Editor: Erwin
Jumat, 05/06/2026
Lokasi W Super Club di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang, yang kini dalam pengawasan Dishub Samarinda menyusul belum lengkapnya dokumen Andalalin. (Ayu/KoranKaltim.com)
TERPOPULER