Jumat, 05/06/2026
Jumat, 05/06/2026
Suasana SPMB tahun 2026/2027 di salah satu sekolah di Samarinda (Dok.Korankaltim.com)
Jumat, 05/06/2026

Suasana SPMB tahun 2026/2027 di salah satu sekolah di Samarinda (Dok.Korankaltim.com)
Penulis: Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltim membuka Posko Pengaduan Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengawal proses penerimaan peserta didik baru agar berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menyampaikan pembukaan posko pengaduan merupakan bagian dari upaya pencegahan, terhadap berbagai persoalan yang kerap muncul selama proses penerimaan murid baru.
Menurutnya, pengawasan terhadap SPMB dan PMBM menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak.
“SPMB dan PMBM merupakan layanan dasar yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat memperoleh pendidikan. Karena itu, Ombudsman hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ujar Mulyadin dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Dia menegaskan, penerimaan murid baru harus diselenggarakan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat. Pengawasan Ombudsman terang Mulyadin, tidak hanya dilakukan saat masa pendaftaran berlangsung.
“Tetapi juga mencakup seluruh tahapan, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan penerimaan murid baru,” ucapnya.
Melalui pengawasan tersebut, dirinya ingin kualitas layanan pendidikan dapat terus ditingkatkan, sekaligus memastikan seluruh proses seleksi berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
“Sebagai bentuk pengawasan partisipatif, Ombudsman Kaltim membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaan SPMB maupun PMBM,” katanya.
Laporan tersebut menurut Mulyadin, bisa disampaikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, pungutan tidak sah, maupun praktik titip-menitip dalam proses penerimaan siswa baru.
“Pengaduan juga dapat disampaikan melalui layanan pengaduan Ombudsman Kaltim di nomor 0811-1713-737 atau dengan datang langsung ke kantor,” tutupnya.
Editor: Erwin
Jumat, 05/06/2026
Suasana SPMB tahun 2026/2027 di salah satu sekolah di Samarinda (Dok.Korankaltim.com)
TERPOPULER