Kamis, 04/06/2026

Dishub Samarinda Bakal Tindak Kendaraan Parkir Sembarangan di Kawasan Kafe Baru Jalan Juanda

Kamis, 04/06/2026

Spanduk peringatan yang dipasang pihak pemilik kafe di Jalan Juanda terkait larangan parkir di bahu jalan. (Ayu/KoranKaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dishub Samarinda Bakal Tindak Kendaraan Parkir Sembarangan di Kawasan Kafe Baru Jalan Juanda

Kamis, 04/06/2026

logo

Spanduk peringatan yang dipasang pihak pemilik kafe di Jalan Juanda terkait larangan parkir di bahu jalan. (Ayu/KoranKaltim.com)

Penulis : Ayu Norwahliyah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Persoalan parkir pada satu kafe baru di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, yang sempat dikeluhkan warga karena memadati badan jalan dan kawasan perumahan mendapat perhatian serius pemerintah. 

Pantauan di lapangan menunjukkan, pihak pengelola telah memasang sejumlah spanduk peringatan yang berisi larangan parkir di bahu jalan dan menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran berada di luar tanggung jawab mereka. 

Namun Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda tetap berencana menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan, termasuk dengan melakukan penggembosan ban.

Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu menyatakan, laporan evaluasi tengah disiapkan untuk disampaikan kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun seusai rapat koordinasi lintas instansi pada Kamis (4/6/2026). “Kami akan melakukan penggembosan,” tegas Manalu.

Rapat tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, mulai dari Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), kecamatan, kelurahan hingga dinas terkait lainnya. 

Mereka juga mengundang Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) karena lokasi usaha berada di ruas jalan yang berstatus nasional, namun perwakilan balai tersebut disebut tidak hadir.

Disebutnya, pihak pengelola belum pernah mengajukan konsultasi maupun dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), yang merupakan syarat mutlak bagi usaha dengan potensi bangkitan lalu lintas tinggi padahal Jalan Juanda telah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas yang melarang parkir di badan jalan serta trotoar.

“Posisi kafe itu berada di Jalan Juanda yang statusnya jalan nasional. Karena itu perlu dilihat juga terkait kajian andalalin," papar Manalu.

Kondisi tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial setelah kendaraan pengunjung memenuhi jalan lingkungan hingga akses masuk dan keluar Perumahan Batu Alam Permai (BAP).

“Warga sempat merekam kondisi tersebut. Bahkan ada kendaraan yang parkir di dekat akses keluar masuk perumahan sehingga mengganggu jarak pandang dan mobilitas warga,” katanya.

Kendati demikian Manalu menegaskan masalah ini harus diselesaikan melalui penyediaan lahan parkir yang memadai. Ia pun meminta seluruh pelaku usaha di Kota Tepian agar memastikan kebutuhan parkir pengunjung, serta pekerja telah terhitung sejak awal operasional karena selama kebutuhan parkir tidak terpenuhi, potensi kemacetan hingga munculnya juru parkir (jukir) liar akan terus terjadi dimana pun. “Jalan itu fungsinya untuk lalu lintas, bukan untuk parkir,” tegas Manalu.


Editor: Aspian Nur

Dishub Samarinda Bakal Tindak Kendaraan Parkir Sembarangan di Kawasan Kafe Baru Jalan Juanda

Kamis, 04/06/2026

Spanduk peringatan yang dipasang pihak pemilik kafe di Jalan Juanda terkait larangan parkir di bahu jalan. (Ayu/KoranKaltim.com)

Share

Berita Terkait