Kamis, 04/06/2026
Kamis, 04/06/2026
Tersangka FS (29) bersama barang bukti sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Kubar. (Polres Kubar)
Kamis, 04/06/2026

Tersangka FS (29) bersama barang bukti sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Kubar. (Polres Kubar)
Penulis : Kusmas Riadi
KORANKALTIM.COM, SENDAWAR - Satresnarkoba Polres Kutai Barat mengamankan seorang pria berinisial FS yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Barong Tongkok. Dari tangan pria berusia 29 tahun itu polisi menyita empat paket sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 32,9 gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA setelah petugas menindaklanjuti informasi warga terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Kubar AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Raymond Juliano William mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.
"Berbekal informasi yang kami terima dari masyarakat, anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kubar," kata Raymond kepada Korankaltim.com Kamis (4/6/2026).
FS diamankan di sebuah rumah di Kecamatan Barong Tongkok. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor sekitar 32,9 gram. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kubar. Dari hasil pemeriksaan awal, FS mengakui sabu tersebut miliknya dan memperoleh barang haram itu dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan polisi.
FS juga mengakui sebagian narkotika yang dimilikinya sempat diserahkan kepada pihak lain sebelum dilakukan penangkapan. Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan kasus yang dilakukan penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Boney menegaskan mereka akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kubar. "Narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Barat," tegasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Kubar Iptu Sukoco mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu upaya pemberantasan peredaran narkotika," harap Sukoco.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kubar. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga memasok sabu kepada tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Editor: Aspian Nur
Kamis, 04/06/2026
Tersangka FS (29) bersama barang bukti sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Kubar. (Polres Kubar)
TERPOPULER