Kepercayaan tersebut disampaikan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud saat membuka kegiatan Kick Off dan Sosialisasi Lintas Stakeholder Perluasan Piloting Digitalisasi Perlindungan Sosial Tahun 2026 di BSCC Dome Balikpapan, Selasa (2/6/2026).
Menurut Rahmad, penunjukan Balikpapan sebagai daerah percontohan bukan sekadar sebuah kehormatan, melainkan tanggung jawab besar untuk menunjukkan bagaimana teknologi digital dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kualitas pelayanan sosial kepada masyarakat.
“Balikpapan dipercaya dari 42 kabupaten/kota di Indonesia untuk menjadi lokasi perluasan pilot project digitalisasi perlindungan sosial. Kepercayaan ini bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga tanggung jawab besar yang harus kita jalankan bersama,” kata Rahmad.
Melalui program tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan memperkuat sistem pendataan perlindungan sosial berbasis teknologi menggunakan konsep Digital Public Infrastructure (DPI). Sistem ini memungkinkan pemerintah memperoleh data masyarakat secara rinci berdasarkan nama dan alamat (by name by address).
Digitalisasi dilakukan untuk meningkatkan akurasi data penerima bantuan sosial sehingga penyalurannya menjadi lebih cepat, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Supaya kita tahu mana masyarakat yang benar-benar masuk kategori keluarga miskin dan membutuhkan bantuan. Datanya harus detail sehingga bantuan yang diberikan tidak salah sasaran,” katanya.
Program tersebut juga bertujuan menghindari pemberian bantuan kepada warga yang secara ekonomi telah mampu. “Jangan ada orang kaya yang kita subsidi, jangan ada orang yang mampu menerima bantuan sosial. Insya Allah melalui digitalisasi ini penerimaan bantuan akan lebih akurat dan tepat sasaran,” tegasnya.
Program digitalisasi perlindungan sosial ini dijalankan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Kementerian Sosial, serta Badan Pusat Statistik (BPS) RI.
Untuk mendukung pelaksanaannya, pendaftaran perlindungan sosial digital akan dilaksanakan mulai 4 Juni hingga 3 Juli 2026. Sebanyak 365 agen perlindungan sosial akan diterjunkan ke 34 kelurahan dan enam kecamatan di Kota Balikpapan.
Para agen tersebut terdiri atas ASN dan mitra Dinas Sosial yang bertugas melakukan registrasi, verifikasi, validasi data, hingga menerima sanggahan dari masyarakat terkait status penerima bantuan.
Rahmad menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari RT, masyarakat, hingga anggota DPRD Kota Balikpapan, agar proses pendataan berjalan objektif dan menghasilkan basis data yang benar-benar valid.
Para ketua RT tidak melakukan pendataan berdasarkan hubungan kekerabatan atau kedekatan pribadi. “Kalau memang sudah mampu, harus dicoret. Jangan ada pilih kasih. Karena masih banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan tetapi belum terdata,” ujarnya.
Selain mendukung program perlindungan sosial, Rahmad mengingatkan pentingnya pembaruan data kependudukan di tingkat RT. Sebagai kota transit dengan mobilitas penduduk yang tinggi, Balikpapan membutuhkan data yang akurat untuk mendukung pelayanan publik sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Karena itu, setiap pendatang diminta melapor kepada RT setempat paling lambat 2x24 jam setelah tiba di lingkungan tempat tinggalnya. Data kependudukan yang tertib akan memudahkan pemerintah melakukan identifikasi dan pengawasan apabila terjadi persoalan di tengah masyarakat.
Melalui sosialisasi yang melibatkan RT, Lembaga Kemasyarakatan Masyarakat (LKM), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, Pemkot Balikpapan berharap seluruh pihak memiliki persepsi yang sama dalam mendukung transformasi digital dan peningkatan pelayanan sosial kepada masyarakat.
“Yang lebih penting adalah bagaimana kita menyatukan persepsi untuk menjaga Kota Balikpapan, membangun komunikasi yang baik, dan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat,” tutup Rahmad.
Editor: Aspian Nur