Agenda tersebut dinilai akan menjadi momen penting yang menentukan arah keberlanjutan usulan Hak Angket
sekaligus menguji komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Ditengah ketidakpastian mengenai nasib usulan tersebut, Pengamat Politik dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menilai berbagai perkembangan yang terjadi belakangan ini justru menunjukkan adanya kecenderungan DPRD Kaltim untuk menghindari penggunaan instrumen pengawasan yang dimiliki.
Akademisi yang akrab disapa Castro itu menyebut, berbagai manuver politik yang muncul menjelang paripurna bukanlah sesuatu yang mengejutkan.
Menurutnya, indikasi melemahnya dukungan terhadap Hak Angket sudah terlihat sejak DPRD Kaltim menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim.
Castro menilai penerimaan LKPJ tersebut mengirimkan pesan politik yang kuat, di mana mayoritas anggota DPRD lebih memilih memberikan legitimasi terhadap kinerja pemerintah daerah, dibanding menindaklanjuti sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi dasar munculnya wacana Hak Angket.
“Jika melihat pola yang berkembang sejak awal, situasi ini sebenarnya sudah dapat diprediksi. Ketika LKPJ diterima, secara tidak langsung DPRD memberikan pengakuan terhadap berbagai hal yang sebelumnya dipersoalkan dalam usulan hak angket,” ujar Castro pada Rabu (3/6/2026).
Castro menyoroti hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif di Kaltim yang menurutnya cenderung memperlihatkan pola kompromi politik.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat fungsi pengawasan tidak berjalan secara maksimal karena DPRD lebih sering berada pada posisi yang sejalan dengan pemerintah daerah.
Dalam sistem demokrasi, DPRD memiliki peran penting sebagai pengawas jalannya pemerintahan.
Namun dalam praktiknya, fungsi tersebut sering kali melemah akibat kedekatan politik yang terbangun antara para elite legislatif dan eksekutif.
“Yang terlihat selama ini adalah kecenderungan DPRD berdiri bersama pemerintah, bukan bersama masyarakat yang menginginkan transparansi, akuntabilitas, dan penyelesaian terhadap berbagai persoalan yang muncul,” katanya.
Castro juga menanggapi pernyataan Gubernur Kaltim yang sebelumnya menyampaikan bahwa Hak Angket merupakan mekanisme yang sah dan dapat dijalankan oleh DPRD.
Meski demikian, ia menilai pernyataan tersebut akan sulit meyakinkan publik apabila tidak diikuti oleh sikap politik partai-partai pendukung pemerintah.
Konsistensi antara pernyataan kepala daerah dan sikap politik partai pengusung menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik.
“Publik tentu akan mempertanyakan konsistensinya apabila gubernur menyatakan mendukung hak angket, tetapi partai politik yang berada di belakang pemerintah justru tidak menunjukkan dukungan yang sama,” ungkap Castro.
Dalam polemik yang berkembang, muncul pandangan bahwa DPRD perlu menggunakan Hak Interpelasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke Hak Angket.
Castro menilai argumentasi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
Syarat dan alasan penggunaan Hak Angket telah terpenuhi sehingga tidak ada urgensi untuk kembali memulai proses dari tahap interpelasi.
Dorongan untuk menggunakan interpelasi justru berpotensi menjadi strategi penundaan yang dapat menghambat pembahasan usulan yang telah diajukan.
“Pertanyaan yang muncul adalah mengapa hak angket tidak segera dijalankan. Dorongan untuk kembali ke interpelasi justru terlihat sebagai langkah yang memperpanjang proses dan menunda pembahasan substansi yang sedang dipersoalkan,” tegasnya.
Castro turut mengkritisi langkah DPRD Kaltim yang melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme pelaksanaan Hak Angket.
Tndakan tersebut menunjukkan adanya keraguan dari DPRD terhadap aturan yang telah mereka susun sendiri dalam tata tertib lembaga.
Kondisi itu mencerminkan persoalan mendasar dalam pemahaman mengenai kewenangan dan fungsi konstitusional DPRD.
“Ini menunjukkan adanya persoalan dalam memahami fungsi dan kewenangan kelembagaan,” katanya.
Polemik Hak Angket bukan hanya soal mekanisme pengawasan terhadap pemerintah daerah, melainkan juga menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk melihat secara terbuka posisi politik para anggota DPRD.
Keputusan yang akan diambil dalam rapat paripurna mendatang akan menjadi indikator apakah wakil rakyat benar-benar menjalankan mandat pengawasan atau justru lebih mengedepankan kepentingan politik tertentu.
“Ini menjadi kesempatan bagi publik untuk menilai secara langsung keberpihakan para anggota DPRD. Masyarakat bisa melihat apakah mereka berdiri bersama rakyat atau memilih berada di sisi kekuasaan,” ujarnya.
Meski peluang keberlanjutan Hak Angket masih belum pasti, Castro menegaskan proses yang telah berlangsung tetap memiliki arti penting bagi perkembangan demokrasi di daerah.
Perdebatan dan pembahasan yang terjadi setidaknya memberikan pengalaman politik bagi DPRD dalam menggunakan hak-hak konstitusional yang dimiliki sebagai lembaga legislatif.
Selain itu, ia berharap dinamika yang muncul dapat mendorong lahirnya kekuatan oposisi yang lebih jelas dan terorganisasi di lingkungan DPRD Kaltim.
Harapan tersebut masih menghadapi tantangan besar mengingat pragmatisme politik yang dinilai masih cukup kuat di kalangan partai politik.
Sementara itu, menjelang pelaksanaan rapat paripurna, beredar informasi Aliansi Rakyat Kaltim tengah mempersiapkan aksi unjuk rasa lanjutan atau Aksi Jilid III sebagai bentuk pengawalan terhadap proses pembahasan Hak Angket.
Gerakan tersebut disebut akan menjadi bentuk tekanan publik, agar DPRD Kaltim segera mengambil sikap tegas dan tidak lagi menunda pembahasan usulan yang sebelumnya telah memperoleh dukungan dari sejumlah anggota dewan.
Editor: Aspian Nur