Menanggapi berbagai tudingan yang beredar, Kepala Desa Bukit Pariaman Sugeng Riyadi angkat bicara dan memberikan klarifikasi atas persoalan yang mencuat ke ruang publik tersebut.
Dalam keterangannya kepada Korankaltim.com, Rabu (3/6/2026), Sugeng membantah tudingan kalau pemerintah desa maupun dirinya menahan atau tidak menyerahkan dana kompensasi pembebasan lahan dari PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ).
Menurutnya, kompensasi yang berkaitan dengan tanam tumbuh dan garapan petani telah direalisasikan beberapa tahun lalu kepada pihak-pihak yang saat itu memang menguasakan pengurusan kepadanya.
"Yang terkait MSJ itu sebenarnya sudah terealisasi pada akhir 2022 atau awal 2023. Kompensasi tersebut sudah disalurkan melalui saya kepada pihak-pihak yang menggarap lahan dan memberikan kuasa. Jadi persoalan itu sebenarnya sudah selesai," tegas Sugeng.
Munculnya klaim baru dari pihak yang mengatasnamakan Kelompok Tani Putra Borneo menimbulkan pertanyaan, mengingat proses kompensasi tersebut telah berlangsung dan diselesaikan sejak beberapa tahun lalu.
"Mereka mengklaim setelah kompensasi itu direalisasikan dan sudah berjalan sekian tahun. Logikanya, jika memang memiliki garapan atau berkebun di sana, tentu mereka sejak awal terus mengelola lahan tersebut. Namun fakta di lapangan tidak seperti itu," ungkapnya.
Sugeng juga menyoroti status Kelompok Tani Putra Borneo yang disebutnya belum terdaftar secara resmi di Pemerintah Desa Bukit Pariaman. Hal tersebut sudah disampaikan secara terbuka saat mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Bukit Pariaman pada Selasa (2/6/2026) kemarin.
"Dalam pertemuan itu saya sudah menjelaskan kelompok tani yang mereka maksud belum terregistrasi atau belum terdaftar di desa kami," ujarnya.
Selain itu Sugeng mempertanyakan keberadaan sejumlah orang yang mengaku sebagai petani di lokasi yang menjadi objek sengketa. Sebab, selama beberapa tahun dirinya rutin mendatangi kawasan tersebut dan tidak pernah melihat sebagian dari mereka melakukan aktivitas pertanian maupun perkebunan.
"Saya sering ke lokasi sejak 2020 hingga 2022. Saya tidak pernah melihat wajah-wajah mereka yang mengaku sebagai petani disana," sebutnya.
Petani yang selama ini diketahui menggarap lahan di kawasan tersebut sebagian besar merupakan warga Banjar yang berdomisili di wilayah Bukit Pariaman dan sekitarnya.
Mayoritas pihak yang hadir dalam mediasi dan melakukan tekanan terhadap dirinya bukan merupakan warga yang berdomisili di Desa Bukit Pariaman. "Mohon maaf, mereka yang datang ke kantor desa bukan warga yang berdomisili di Bukit Pariaman," ungkap Sugeng.
Sikap pemerintah desa selama ini bertujuan melindungi hak-hak masyarakat petani lokal yang benar-benar memiliki dan mengelola lahan di wilayah tersebut.
Sugeng prihatin karena polemik yang berkembang justru berpotensi merugikan petani asli yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan garapan mereka.
"Kami melindungi petani lokal asli Bukit Pariaman. Kami kasihan, kalau pemerintah desa saja mendapat tekanan seperti ini, bagaimana dengan masyarakat petani asli yang memang pemilik lahan," tukasnya.
Karena itu, Pemdes Bukit Pariaman telah berkonsultasi dengan kuasa hukum dan mempertimbangkan langkah hukum apabila tudingan yang berkembang dinilai merugikan pemerintah desa maupun masyarakat yang selama ini memiliki hak atas lahan tersebut. "Kami juga sudah berkonsultasi dengan kuasa hukum dan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum sekalian," sebut Sugeng.
Sementara Kuasa Hukum Kelompok Tani Putra Borneo, Elia Hendra Wijaya, sebelumnya menyampaikan tudingan bahwa terdapat dana kompensasi pembebasan lahan dari PT MSJ dengan nilai miliaran rupiah yang belum diterima oleh pihak yang diklaim sebagai pemilik lahan.
Tudingan tersebut menjadi salah satu pemicu ketegangan dalam mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Bukit Pariaman dan kemudian viral di media sosial.
Editor: Aspian Nur