Kamis, 04/06/2026

Dua Kelurahan di Kaltara Siap Dimekarkan

Kamis, 04/06/2026

Hasil kajian memastikan Tanjung Selor bakal memiliki kelurahan tambahan. (dokkorankaltara)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dua Kelurahan di Kaltara Siap Dimekarkan

Kamis, 04/06/2026

logo

Hasil kajian memastikan Tanjung Selor bakal memiliki kelurahan tambahan. (dokkorankaltara)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR - Hasil kajian teknis studi kelayakan pemekaran kelurahan dan desa di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara tahun 2026 oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Borneo Tarakan menyebutkan kalau dua kelurahan di ibu kota provinsi tersebut memenuhi syarat dimekarkan

“Untuk pemekaran kelurahan itu kan harus memenuhi syarat dasar, syarat administratif dan syarat teknis. Syarat dasarnya itu jumlah penduduk dan luas wilayah. Kami lihat Tanjung Selor Timur dan Tanjung Selor Hilir itu memang sudah memenuhi beberapa syarat pemekaran,” ujar Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT) Yahya Ahmad Zein melansir dari antaranews.com Kamis (4/6/2026) hari ini.

Hal itu berdasarkan kajian dengan memperhitungkan kapasitas fiskal pemerintah daerah, ruang lingkup layanan dan beberapa persyaratan lainnya. Dua kelurahan yang berada di Kecamatan Tanjung Selor tersebut bisa menjadi lima kelurahan.

“Tanjung Selor Hilir itu menjadi tiga kelurahan. Nah kemudian kalau yang Tanjung Selor Timur, itu menjadi dua kelurahan sama induknya. Ini yang saya kira ideal untuk dilakukan pemekaran ke depan,” kata Yahya.

Kemampuan fiskal sebuah daerah untuk melakukan pemekaran, lanjutnya,  tidak boleh melebihi dari 50 persen. Menurutnya, setelah tim LPPM UBT menghitung, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulungan masih sanggup melakukan pembiayaan akibat pemekaran.

Selain itu dua kelurahan itu juga sudah cukup lama berdiri. Tanjung Selor Hilir sudah berusia 45 tahun dan Tanjung Selor Timur berusia 21 tahun. “Jadi dilihat dari sisi usianya juga sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran,” ujarnya.

Sementara Bupati Bulungan Syarwani menjelaskan rencana pemekaran dua kelurahan tersebut bertujuan mendekatkan pelayanan masyarakat dan melihat pertumbuhan penduduk di Kecamatan Tanjung Selor saat ini.

“Semangat kita bagaimana masyarakat lebih dekat mendapatkan pelayanan dengan hadirnya pusat-pusat pelayanan yang dihadirkan oleh pemerintah dalam hal ini melalui kelurahan secara berjenjang sampai di tingkat kecamatan,” kata Syarwani.

Proses pemekaran tidak sebentar karena harus melewati beberapa tahapan. “Kita baru sampai tahap kajian akademik dan tentu nanti pasti ada pembahasan draf rancangan,” jelasnya.

Selanjutnya penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan. “Tentu harus juga didiskusikan dengan teman-teman di DPRD dan pasti akan ada konsultasi yang dilakukan, terutama dengan Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Syarwani.

Pemekaran kelurahan ini bukan untuk memindahkan orang, tapi soal perpindahan administrasi.

Pemkab Bulungan akan mempersiapkan infrastruktur pendukung untuk pemekaran kelurahan. Minimal menyiapkan lahan untuk kantor kelurahan. Sebab, status kelurahan langsung berhubungan dengan pemerintah daerah di bawah kecamatan.


Editor: Aspian Nur

Dua Kelurahan di Kaltara Siap Dimekarkan

Kamis, 04/06/2026

Hasil kajian memastikan Tanjung Selor bakal memiliki kelurahan tambahan. (dokkorankaltara)

Share

Berita Terkait