Jumat, 05/06/2026
Jumat, 05/06/2026
Sekretaris DPRD Paser M. Iskandar Zulkarnain. (Dwi Cahyo / Korankaltim.com)
Jumat, 05/06/2026

Sekretaris DPRD Paser M. Iskandar Zulkarnain. (Dwi Cahyo / Korankaltim.com)
Penulis : Dwi Cahyo
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - DPRD Paser dalam penyampaian rekomendasi terhadap hasil pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) Bupati Paser Tahin 2025 memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Paser diantaranya dengan meminta mereka mengambil langkah strategis dalam menindaklanjuti implementasi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, khususnya terkait penetapan kelas jabatan berbasis kualifikasi pendidikan karena adanya penurunan kelas jabatan bendahara yang berpendidikan SMA, dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 5 berdampak pada penurunan kesejahteraan pegawai, terutama terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal tersebut direalisasikan Pemerintah Kabupaten Paser melalui pelaksanaan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Pada tahap awal dilaksanakan asesmen atau penilaian kepada calon mahasiswa oleh Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda.
Terkait hal itu, Sekretaris DPRD Paser M Iskandar Zulkarnain menjelaskan, penerpaan asesmen pada seluruh calon mahasiswa menjadi salah satu upaya dukungan terhadap pelakasanaan penerpan program RPL.
"Kami apresiasi Pemkab Paser melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta UWGM Samarinda yang telah bekerja keras sehingga bisa terlaksana kegiatam asesmen," ucap Iskandar kepada Korankaltim.com Jumat (5/6/2026).
Program RPL saat ini dilaksanakan pada tenaga pendidikan jenjang SD dan SMP karena ada guru yang ternyata juga merangkap sebagai tenaga administrasi sekolah. Sehingga hal tersebut menmbah beban guru, selain melaksanakan tugas pokok sebagai oendidik guru juga masih harus melaksankan pelaporan administrasi sekolah.
"Banyak guru yang terpaksa harus merangkap tugas sebagai administrasi di sekolah, ini membuat mereka terbebani dengan tugas administrasi sehingga pembelajaran tidak fokus," ungkap Iskandar lagi.
Selain itu dengan SDM yang ada saat ini, DPRD Paser dalam fungsi pengawasannya sering mendapatkan kesalahan yang terjadi pada pelaporan sehingga perlu dilakukan perbaikan pada laporan yang disampaikan.
"Selama ini sering terjadi keterlambatan dan kesalahan dalam pelaporan dan pengelolaan anggaran di Sekolah. Harapannya hal tersebut bisa diantisipasi, sebagai hasil dari pengelolaan administrasi dengan SDM yang telah dilatih mampu menjalankan tugasnya," ujarnya.
Dengan dilaksanakannya program RPL terkhusus pada program akuntansi dan manajemen ini diharapkan bisa memberikan dampak baik pada sekolah dan instansi di lingkungan pendidikan menjadi lebih baik lagi. Sehingga kedepannya kesalahan yang sama tidak terulang kembali.
"Pengawasan DPRD akan disesuaikan dengan yang akan diampu oleh masing-masing Komisi. Dalam hal ini akan diawasi oleh komisi II DPRD Paser. Baik dalam proses rekrutmen, pelaksanaan, sampai pada perkembangan proses belajar mengajar yang nanti akan ada monitoring dari DPRD," tutup Iskandar
Editor: Aspian Nur
Jumat, 05/06/2026
Sekretaris DPRD Paser M. Iskandar Zulkarnain. (Dwi Cahyo / Korankaltim.com)
TERPOPULER