Jumat, 05/06/2026
Jumat, 05/06/2026
Rekaman cctv yang memperlihatkan Pelaku Saat Melakukan Aksinya (Dok Polsek Sungai pinang)
Jumat, 05/06/2026

Rekaman cctv yang memperlihatkan Pelaku Saat Melakukan Aksinya (Dok Polsek Sungai pinang)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kasus pencurian komponen kendaraan yang terjadi di sebuah bengkel di kawasan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda berhasil diungkap aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial PR diamankan setelah diduga mengambil perangkat power steering milik kendaraan pelanggan yang sedang berada di bengkel.
Peristiwa tersebut terjadi di Bengkel Sumber Rejeki, Jalan Damanhuri RT 66, Kelurahan Mugirejo, pada 27 Mei bulan lalu sekitar pukul 15.00 WITA sore hari. Aksi pelaku terungkap setelah korban menyadari satu diantara komponen penting pada minibus Isuzu ELF miliknya hilang saat dilakukan pengecekan.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam mengatakan, laporan dari pemilik kendaraan itu menjadi awal pengungkapan kasus tersebut. Setelah menerima informasi, pihak bengkel dan pemilik kendaraan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang berada di lokasi.
“Setelah menerima informasi dilakukan pengecekan terhadap kendaraan yang berada di lokasi bengkel. Saat itulah diketahui satu unit Isuzu ELF minibus kehilangan komponen borem setir yang sebelumnya masih terpasang,” ujar Aksaruddin, Jumat (5/6/2026).
Merasa curiga, si pemilik kendaraan kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di area bengkel. Dari hasil pemeriksaan, terlihat seorang pria memasuki lokasi dan mengambil komponen kendaraan tersebut.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. PR kemudian ditangkap di kawasan Jalan Perjuangan, Kelurahan Mugirejo, pada Selasa (2/6/2026) malam sekitar pukul 20.00 WITA.
Dalam pemeriksaan, PR, pria berusia 30 tahun itu mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu set power steering, palu besi, seperangkat kunci sok, kunci pas, pakaian yang digunakan saat beraksi serta dokumen kendaraan milik perusahaan CV Bintang Alam Rejeki.
“Pengungkapan kasus ini diperkuat oleh keterangan saksi, pengakuan tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat melakukan pencurian,” kata Aksaruddin.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Editor: Aspian Nur
Jumat, 05/06/2026
Rekaman cctv yang memperlihatkan Pelaku Saat Melakukan Aksinya (Dok Polsek Sungai pinang)
TERPOPULER