Minggu, 16/06/2024

Jalan Rapak Indah Samarinda Terancam Ditutup, Pemilik Lahan Mengaku Belum Diganti Rugi Hampir 30 Tahun

Minggu, 16/06/2024

Pemilik Jalan Rapak Indah tuntut pembayaran ganti rugi/untung kepada Pemerintah. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Jalan Rapak Indah Samarinda Terancam Ditutup, Pemilik Lahan Mengaku Belum Diganti Rugi Hampir 30 Tahun

Minggu, 16/06/2024

logo

Pemilik Jalan Rapak Indah tuntut pembayaran ganti rugi/untung kepada Pemerintah. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Penulis: Rahmat Surya

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA ā€“ Sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik lahan yang di atasnya dilintasi pembangunan Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang berencana akan menutup jalan utama tersebut.

Rencana penutupan jalan ini sebagai buntut belum adanya titik terang pembebasan lahan dari pemerintah hingga hampir 30 tahun lamanya.

Sebelumnya, sejak dibangun jalan pada tahun 1995, 15 warga pemilik lahan yang terdampak pembangunan Jalan Rapak Indah terus menunggu adanya itikad baik pemerintah melakukan proses pembayaran terhadap lahan yang digunakan sebagai ruas jalan sepanjang 3 Kilometer (Km) itu.

Salah seorang perwakilan warga pemilik lahan, Abdulrasyid Japri menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum ada sama sekali menerima pembayaran atau pembebasan ganti rugi atas lahan yang digunakan sebagai jalan umum tersebut.

"Sebenarnya kami sudah berapa kali mengusulkan (pembebasan lahan) ke pemerintah tetapi tidak ada tanggapan," ucap Abdulrasyid Japri, Sabtu (15/6/2024)

Dia menjelaskan, sebelum dijadikan jalan, lahan-lahan yang ada di kawasan tersebut dulunya dibeli oleh para pemilik semula. "Dan kita pada saat membeli tanah ini luasnya sekitar 4,5 hektare, lalu yang digunakan sebagai jalan sendiri ada sekitar 450 meter," katanya.

Pembangunan jalan itu menurutnya dimulai pada tahun 1995 dan selesai tahun 1997. "Jadi saya pindah di tempat ini pada tahun 1998 itupun saya (rumah) sendirian, belum ada lampu ataupun air bersih. Selama proses pembangunan hingga selesai pun tidak ada ganti rugi dari pemerintah," ujarnya.

Abdulrasyid mengungkapkan, dalam pembangunan jalan yang menghubungkan Jalan Jakarta dan Jalan Teuku Umar itu tidak pernah ada pernjanjian dari pemerintah. "Jalan ini di bangun semua langsung di gusur, tidak ada berunding juga antara pemerintah dengan masyarakat," tuturnya.

Maka dari itu dirinya bersama para pemilik lahan lainnya terus berusaha menuntut haknya, termasuk melalui DPRD Provinsi Kaltim. "Sampai sekarang tidak ada tanggapan sedikitpun, dan belum pernah ada pertemuan semua hanya janji-janji saja," terangnya.

Jika memang sampai sekarang belum ada kejelasan dan itikad baik pemerintah, Jalan Rapak Indah akan ditutup pemilik lahan. "Kami juga tidak memberikan nominal berapa yang harus dibayar, tetapi kami meminta kepada pemerintah untuk melakukan pembayaran ganti rugi atau ganti untung sesuai dengan hal yang diterima," tutupnya.

Editor: Maruly Z

Jalan Rapak Indah Samarinda Terancam Ditutup, Pemilik Lahan Mengaku Belum Diganti Rugi Hampir 30 Tahun

Minggu, 16/06/2024

Pemilik Jalan Rapak Indah tuntut pembayaran ganti rugi/untung kepada Pemerintah. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.