Selasa, 28/02/2023

Sosialisasi ETLE Akan Segera Berakhir, Penindakan Tilang Masih akan Didiskusikan

Selasa, 28/02/2023

ETLE statis yang berada di Simpang Lembuswana, Jalan Ledjend Suprapto. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sosialisasi ETLE Akan Segera Berakhir, Penindakan Tilang Masih akan Didiskusikan

Selasa, 28/02/2023

logo

ETLE statis yang berada di Simpang Lembuswana, Jalan Ledjend Suprapto. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Penulis: Nancy

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA -  Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Samarinda, telah aktif di dua titik yakni di Jalan Ledjend Suprapto (eks Jalan Pembangunan), tepatnya di Simpang Lembuswana dan di Jalan Slamet Riyadi, tepatnya simpang muara.

Aktifnya ETLE bersamaan dengan digelarnya Operasi Keselamatan 2023 yang dimulai pada tanggal 7 hingga 20 Februari dan telah berakhir. Tetapi, penerapan ETLE secara penuh nyatanya masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Waktunya, masih berlangsung hingga  7 Maret mendatang.

Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto melalui Kasat Lantas, Kompol Creato Sonitehe (CS) Gulo mengatakan, sebelum mulai diterapkannya sanksi tilang, pihaknya terlebih dahulu akan mendiskusikan dengan pihak proyek serta Koorlantas Polri.

"Kami diskusikan dulu sebelum diterapkan, apakah sudah siap atau belum. Dan ini juga berkaitan dengan  pihak ketiga soal jasa pengiriman surat tilangnya," ujar CS Gulo, Selasa (28/2/2023) sore tadi.

Disinggung soal pengadaan hand mobile yang akan memback up ETLE statis di dua titik yang ada tersebut, hingga saat ini masih dalam proses.

"Untuk pengadaan ini (hand mobile), akan dibantu dari Pemkot Samarinda, itu sudah disetujui pak wali kota. Ada 10 unit yang diberikan dan satu lagi dari koorlantas itu bonus," terangnya.

Sementara, terkait dengan kesiapan pesonel hand mobile, diakuinya sebelumnya telah mengikuti pelatihan dan masing-masing personel patwal yang bertugas itu wajib memiliki akun.

"Karena yang mengoperasikan hand mobile ini harus masuk ke akun terlebih dahulu, artinya akan lebih transparan, siapa yang melakukan penilangan," bebernya.

"Jadi itu akan terekam selama akun ini aktif, dan akan menjadi tanggung jawab personel yang bertugas," sambungnya.

Lanjut kata perwira satu melati itu, untuk teknis patroli hand mobile sendiri bebas dalam artian menggunakan kendaraan roda dua maupun empat.

"Bahkan kami akan membuat seperti razia, misalnya kendaraan over dimention over loading (odol). Jadi, penindakannya itu secara ETLE," tutupnya.

Editor: Rusdianto

Sosialisasi ETLE Akan Segera Berakhir, Penindakan Tilang Masih akan Didiskusikan

Selasa, 28/02/2023

ETLE statis yang berada di Simpang Lembuswana, Jalan Ledjend Suprapto. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait