Selasa, 07/07/2026
Selasa, 07/07/2026
Pelaku (baju hitam) saat diamankan petugas kepolisian setelah terekam CCTV melakukan aksi pencurian. (Foto: Januar/Korankaltim.com)
Selasa, 07/07/2026

Pelaku (baju hitam) saat diamankan petugas kepolisian setelah terekam CCTV melakukan aksi pencurian. (Foto: Januar/Korankaltim.com)
Penulis: Muhammad Solih Januar
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan meringkus pria berinisial AA (58) usai terlibat tindak pidana pencurian di pinggir Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 14.03 WITA.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlebih dahulu memarkirkan kendaraannya lalu mengambil barang yang berada di belakang truk boks. Aksinya pun viral di berbagai akun media sosial Kota Balikpapan.
“Jadi kami mendapatkan perintah dari Bapak Kapolres untuk melakukan penyelidikan setelah beliau mendapatkan informasi melalui media sosial bahwa ada dugaan tindak pidana pencurian di wilayah Balikpapan Selatan,” jelas Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Agus Fitriadi, Selasa (7/7/2026).
Agus mengemukakan, berdasarkan rekaman serta laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan. Barang yang diambil merupakan alat impact pembuka baut ban besar yang ditaksir bernilai jutaan rupiah,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, pria yang berprofesi sebagai pedagang itu melakukan aksinya semata-mata karena ada kesempatan. Pelaku tidak melakukan pengintaian atau hunting target secara khusus.
“Jadi pelaku ini hanya memanfaatkan kesempatan. Saat berkendara menggunakan motor, ia melihat barang yang bisa diambil, lalu ia mengambilnya,” ungkap Agus.
Agus mengaku, pelaku bukan merupakan residivis, namun ia diketahui sudah dua kali mengambil barang milik orang lain. Sebelumnya, ia juga pernah terekam kamera pemantau melakukan pencurian helm di lokasi yang berbeda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Editor: Erwin
Selasa, 07/07/2026
Pelaku (baju hitam) saat diamankan petugas kepolisian setelah terekam CCTV melakukan aksi pencurian. (Foto: Januar/Korankaltim.com)
TERPOPULER