Selasa, 07/07/2026
Selasa, 07/07/2026
Asisten III Setkab Mahulu, Kristina Tening. (Foto: Julika/Korankaltim.com)
Selasa, 07/07/2026

Asisten III Setkab Mahulu, Kristina Tening. (Foto: Julika/Korankaltim.com)
Penulis: Julika Hengin
KORANKALTIM.COM, UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Program ENABLE sebagai upaya memperkuat perlindungan lingkungan sekaligus mengurangi emisi di wilayah Mahulu.
Namun, pemerintah menegaskan setiap tahapan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) harus dilakukan secara cermat agar tidak memicu konflik lahan.
Asisten III Sekretariat Kabupaten Mahulu, Kristina Tening, mengatakan pemerintah daerah siap berkolaborasi dengan pihak kemitraan yang menjalankan Program ENABLE, termasuk memberikan dukungan berupa informasi maupun fasilitasi yang dibutuhkan selama pelaksanaan program.
”Kami di Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu sangat mendukung Program ENABLE masuk ke daerah kami untuk mengurangi emisi sekaligus menjaga lingkungan. Kami siap berkolaborasi dan memberikan dukungan sesuai kewenangan pemerintah daerah,” katanya.
Menurut Kristina, lokasi pelaksanaan program berada di Kecamatan Long Pahangai. Karena itu, pemerintah mempersilakan tim pelaksana berkoordinasi langsung dengan masyarakat di kampung-kampung yang menjadi wilayah sasaran agar pelaksanaan program berjalan efektif.
Ia menjelaskan, Program ENABLE juga sejalan dengan komitmen Pemkab Mahulu dalam mendorong pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat. Pemerintah daerah, kata dia, telah membangun kerja sama dengan pihak kemitraan untuk mendukung proses tersebut.
Meski demikian, Kristina menegaskan pengakuan MHA tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah harus terlebih dahulu memastikan seluruh aspek administrasi dan status lahan telah melalui proses verifikasi.
”Pada prinsipnya kami mendukung pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Tetapi pemerintah tidak bisa langsung menetapkan atau menyetujui begitu saja. Kami harus mengecek kembali status lahan dan berbagai aspek lainnya agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” ujarnya.
Menurutnya, kehati-hatian diperlukan karena pengakuan wilayah adat berpotensi menimbulkan persoalan apabila masih terdapat tumpang tindih pemanfaatan lahan atau belum adanya kejelasan status kawasan.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak kemitraan dapat mempercepat pelaksanaan Program ENABLE sekaligus mendukung upaya pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat adat tanpa mengabaikan kepastian hukum atas wilayah yang diusulkan.
Editor: Erwin
Selasa, 07/07/2026
Asisten III Setkab Mahulu, Kristina Tening. (Foto: Julika/Korankaltim.com)
TERPOPULER