Selasa, 07/07/2026

Kabur ke Hutan, Satu Pelaku Curanmor di PPU Akhirnya Dibekuk Polisi

Selasa, 07/07/2026

Barang bukti dan pelaku yang berhasil diamankan polisi untuk diproses lebih lanjut. (Foto: Dinda/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kabur ke Hutan, Satu Pelaku Curanmor di PPU Akhirnya Dibekuk Polisi

Selasa, 07/07/2026

logo

Barang bukti dan pelaku yang berhasil diamankan polisi untuk diproses lebih lanjut. (Foto: Dinda/Korankaltim.com)

Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani

KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Lapangan Desa Bangun Mulia, Kecamatan Waru, pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.

Kedua pelaku berinisial NR (18) dan BY (18) diduga memanfaatkan keramaian pertunjukan jaranan untuk menggasak sepeda motor milik pengunjung yang diparkir tanpa kunci stang.

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat menghadiri pertunjukan jaranan di Lapangan Desa Bangun Mulia. 

Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.

Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga menggunakan modus yang sama dalam setiap aksinya, yakni mendatangi lokasi hiburan jaranan dan mengincar sepeda motor yang diparkir dalam kondisi stang tidak terkunci.

“Dua tersangka ini beraksi saat ada kegiatan jaranan atau hiburan masyarakat. Setiap ada jaranan, mereka pasti beraksi. Rata-rata yang diincar kendaraan yang tidak dikunci stang,” terangnya, Selasa (7/7/2026).

Setelah menemukan sasaran, pelaku tidak merusak rumah kunci kendaraan. Motor didorong menggunakan kaki atau ditarik (distut) memakai sepeda motor lain yang telah disiapkan sebagai sarana melarikan hasil curian.

Untuk menghilangkan jejak, motor hasil curian disimpan di sebuah gudang kosong sebelum dijual. Pelaku juga memereteli plat nomor serta mengubah warna maupun bagian bodi kendaraan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat unit sepeda motor, terdiri atas tiga unit hasil curanmor dan satu unit yang digunakan sebagai sarana beraksi.

Meski laporan yang diterima baru berasal dari satu tempat kejadian perkara (TKP) di Lapangan Desa Bangun Mulia, Kecamatan Waru, namun hasil pengembangan mengindikasikan kedua pelaku juga terkait dengan dua TKP lainnya.

“Tim Opsnal masih melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan adanya TKP lain dengan pelaku yang sama,” terangnya.

Saat dilakukan penangkapan di Kecamatan Waru, salah satu tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah pondok di kawasan hutan di bawah tower komunikasi. Namun, keberadaannya berhasil dilacak Tim Opsnal.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Erwin

Kabur ke Hutan, Satu Pelaku Curanmor di PPU Akhirnya Dibekuk Polisi

Selasa, 07/07/2026

Barang bukti dan pelaku yang berhasil diamankan polisi untuk diproses lebih lanjut. (Foto: Dinda/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait