Senin, 06/07/2026
Senin, 06/07/2026
Pelaku dan barang bukti telah diamankan pihak Polres PPU untuk diproses lebih lanjut. (Foto: Dok.HumasPolres)
Senin, 06/07/2026

Pelaku dan barang bukti telah diamankan pihak Polres PPU untuk diproses lebih lanjut. (Foto: Dok.HumasPolres)
Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Penajam.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku serta menyita 12 paket yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 2,24 gram.
Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Gede Wijaya, menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di salah satu kamar Penginapan Silkar Indah, RT 015, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah memastikan adanya aktivitas yang mencurigakan, petugas kemudian menggerebek lokasi sekitar pukul 01.30 WITA pada Selasa (30/6/2026).
“Dari penggerebekan itu, kami berhasil mengamankan DB (18), warga Kelurahan Sesumpu, Kecamatan Penajam,” ungkapnya, Senin (6/7/2026).
Lanjutnya, dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,42 gram, satu lembar plastik klip bening, uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.
Penyidikan kemudian dikembangkan hingga petugas mengamankan HK (23), warga Kelurahan Kampung Baru, di area parkir penginapan. Dari hasil interogasi, HK mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya.
Tim Opsnal selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman HK di Kelurahan Kampung Baru. Di lokasi tersebut ditemukan 10 paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,82 gram, lima lembar plastik klip bening, satu sekop dari sedotan plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, sebuah dompet, serta kemasan penyimpanan barang bukti.
Pengembangan kasus kembali mengarah kepada RF (25) yang diduga turut terlibat dalam jaringan tersebut. RF diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Kampung Baru.
Dari penggeledahan, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Secara keseluruhan, polisi menyita 12 paket diduga sabu dengan total berat bruto sekitar 2,24 gram, uang tunai yang diduga hasil transaksi, plastik klip bening, alat bantu pengemasan, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti sudah kamu amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” akunya.
Ia mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah berani memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Polres PPU akan terus meningkatkan upaya preventif, preemtif, dan represif guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres PPU.
Ia menegaskan, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di wilayah PPU. Seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tuturnya.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Erwin
Senin, 06/07/2026
Pelaku dan barang bukti telah diamankan pihak Polres PPU untuk diproses lebih lanjut. (Foto: Dok.HumasPolres)
TERPOPULER