Selasa, 07/07/2026

Dua Pemuda Ditangkap di Pasar Komura Samarinda Seberang, Polisi Buru Ayah Pelaku Pemilik 6,9 Gram Sabu

Selasa, 07/07/2026

Barang bukti berupa sabu seberat 6,9 Gram diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Seberang. (Foto: Dok.Polsek Samarinda Seberang)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dua Pemuda Ditangkap di Pasar Komura Samarinda Seberang, Polisi Buru Ayah Pelaku Pemilik 6,9 Gram Sabu

Selasa, 07/07/2026

logo

Barang bukti berupa sabu seberat 6,9 Gram diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Seberang. (Foto: Dok.Polsek Samarinda Seberang)

Penulis: Adnan Abdul

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Berawal dari penangkapan seorang pemuda di kawasan Pasar Komura Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang Senin (29/6/2026) malam pekan lalu sekitar pukul 19.20 WITA, jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. 

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kembali menangkap seorang pemuda di Kecamatan Palaran dan menyita total sembilan poket sabu seberat 7,14 gram bruto. Seorang pria berinisial DK yang diduga sebagai pemilik barang haram itu kini masih diburu.

Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Iswanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat anggotanya mengamankan seorang pemuda berinisial RR berusia 21 tahun, warga Samarinda Seberang, di kawasan Pasar Komura.

"Dari RR kami mengamankan barang bukti satu poket sabu seberat 0,24 gram bruto yang diselipkan di label kemasan botol air mineral dan disimpan di dashboard sepeda motor," ujar Iswanto saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, RR mengaku memperoleh sabu tersebut dari temannya yang masih berusia 19 tahun berinisial MR, warga Kecamatan Palaran. Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan mendatangi rumah MR di Jalan Niaga 1, Kelurahan Simpang Pasir, sekitar pukul 22.30 WITA malam.

Di lokasi, petugas mengamankan MR beserta delapan poket sabu seberat total 6,9 gram bruto yang disimpan di dalam dompet merah. Polisi juga menyita dua bundel plastik klip kosong, satu buku catatan, dua skop plastic dan unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

"Dari pengakuan MR, barang itu milik orangtuanya atau ayah pelaku yang berinisial DK. Perannya menurut pengakuannya, membantu menyimpan dan menjualkan barang tersebut dengan harga Rp150 Ribu per poket," ungkap Iswanto.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap DK, namun pria tersebut sudah tidak berada di rumah. "Kami masih mencari keberadaan pelaku selaku pemilik barang. Berdasarkan pengakuan anaknya, yang bersangkutan sudah tidak ada di rumah sejak sore hari," tutup Iswanto.

Saat ini RR dan MR telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih memburu DK sekaligus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut.

Editor: Aspian Nur

Dua Pemuda Ditangkap di Pasar Komura Samarinda Seberang, Polisi Buru Ayah Pelaku Pemilik 6,9 Gram Sabu

Selasa, 07/07/2026

Barang bukti berupa sabu seberat 6,9 Gram diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Seberang. (Foto: Dok.Polsek Samarinda Seberang)

Share

Berita Terkait