Kamis, 13/08/2020

Disebut Serobot Lahan, Perusahaan ini Laporkan Kelompok yang Hentikan Aktifitas Kerjanya

Kamis, 13/08/2020

Kuasa Hukum Perusahaan, Parasian Simanungkalit (istimewa)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Disebut Serobot Lahan, Perusahaan ini Laporkan Kelompok yang Hentikan Aktifitas Kerjanya

Kamis, 13/08/2020

logo

Kuasa Hukum Perusahaan, Parasian Simanungkalit (istimewa)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sebuah perusahaan bergerak di bidang pertambangan,  melaporkan tindakan sekelompok orang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menutup operasional perusahaan. Padahal, unit usaha itu diklaim mengantongi izin. Namun, kelompok orang tersebut justru   menyita alat berat secara paksa.

Diberitakan sebelumnya, sekelompok orang dimaksud, melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kaltim, menyuarakan aspirasi  masyarakat yang diduga menjadi korban penyerobotan lahan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di Samarinda, dan juga melakukan penyetopan dan penyitaan alat berat.

Kuasa hukum perusahaan Parasian Simanungkalit mengatakan,  terdapat kronologi yang berbeda dari yang disampaikan oleh kelompok masyarakat yang berunjuk rasa pada Rabu (13/8/2020) itu kepada anggota DPRD Kaltim dengan realita di lokasi.

Ia mengklaim, lahan  itu ditambang atas kerjasama dengan pemilik tanah Victor Tennes (Kelompok Tani) dan Gasibran di daerah Lempake, Tanah Merah Samarinda.

"Katanya di situ tanah pertanian, padahal disitu gersang, mana ada pertanian di situ, bukit lagi," kata Parasian kepada korankaltim.com, Kamis (13/8/2020).

Mengenai tindakan penyetopan, penyitaan alat berat dari perusahaan, bagi Parasian hal itu merupakan tindakan yang salah, karena tidak didasari payung hukum yang jelas.

"Kalau ada masalah hukum ya lapor ke polisi, bukan main hakim sendiri," sambungnya.

Parasian mengatakan, kliennya telah  membuat kesepakatan dengan Gibran dan Viktor selaku pemilik tanah, sehingga melakukan kerjasama dan beraktifitas di lahan tersebut.

"Seharusnya Alif Fernandes bertanya dulu, siapa yang bekerjasama dengan kami, jangan malah langsung mengerahkan sekelompok masyarakat untuk stop dan sita alat kami," kata dia.

Akibat aksi sepihak tersebut, kliennya mengaku akan membawa masalah ini ke pihak berwajib, dengan dugaan menghambat atau melakukan tindakan menghambat aktifitas pertambangan dengan ancaman 1 tahun penjara. Baginya, berbeda kondisinya apabila terdapat perintah langsung dari Ketua Pengadilan kepada Alif Fernandes untuk stop operasional tambang.

Sementara mengenai kepemilikan lahan, Gibran dan Viktor telah melakukan gugatan kepada Alif Fernandes di Pengadilan Samarinda tentang pengakuan secara tidak berdasar hukum.[]


Penulis : Faishal Alwan Yasir

Editor : Rusdi

Disebut Serobot Lahan, Perusahaan ini Laporkan Kelompok yang Hentikan Aktifitas Kerjanya

Kamis, 13/08/2020

Kuasa Hukum Perusahaan, Parasian Simanungkalit (istimewa)

Share

Berita Terkait