Kuasa hukum perusahaan Parasian Simanungkalit mengatakan, terdapat kronologi yang berbeda dari yang disampaikan oleh kelompok masyarakat yang berunjuk rasa pada Rabu (13/8/2020) itu kepada anggota DPRD Kaltim dengan realita di lokasi.
Ia mengklaim, lahan itu ditambang atas kerjasama dengan pemilik tanah Victor Tennes (Kelompok Tani) dan Gasibran di daerah Lempake, Tanah Merah Samarinda.
"Katanya di situ tanah pertanian, padahal disitu gersang, mana ada pertanian di situ, bukit lagi," kata Parasian kepada korankaltim.com, Kamis (13/8/2020).
Mengenai tindakan penyetopan, penyitaan alat berat dari perusahaan, bagi Parasian hal itu merupakan tindakan yang salah, karena tidak didasari payung hukum yang jelas.
"Kalau ada masalah hukum ya lapor ke polisi, bukan main hakim sendiri," sambungnya.
Parasian mengatakan, kliennya telah membuat kesepakatan dengan Gibran dan Viktor selaku pemilik tanah, sehingga melakukan kerjasama dan beraktifitas di lahan tersebut.
"Seharusnya Alif Fernandes bertanya dulu, siapa yang bekerjasama dengan kami, jangan malah langsung mengerahkan sekelompok masyarakat untuk stop dan sita alat kami," kata dia.
Akibat aksi sepihak tersebut, kliennya mengaku akan membawa masalah ini ke pihak berwajib, dengan dugaan menghambat atau melakukan tindakan menghambat aktifitas pertambangan dengan ancaman 1 tahun penjara. Baginya, berbeda kondisinya apabila terdapat perintah langsung dari Ketua Pengadilan kepada Alif Fernandes untuk stop operasional tambang.
Sementara mengenai kepemilikan lahan, Gibran dan Viktor telah melakukan gugatan kepada Alif Fernandes di Pengadilan Samarinda tentang pengakuan secara tidak berdasar hukum.[]
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor : Rusdi