Kamis, 13/08/2020
Kamis, 13/08/2020
Kuasa Hukum Perusahaan, Parasian Simanungkalit (istimewa)
Kamis, 13/08/2020

Kuasa Hukum Perusahaan, Parasian Simanungkalit (istimewa)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sebuah perusahaan bergerak di bidang pertambangan, melaporkan tindakan sekelompok orang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menutup operasional perusahaan. Padahal, unit usaha itu diklaim mengantongi izin. Namun, kelompok orang tersebut justru menyita alat berat secara paksa.
Diberitakan sebelumnya, sekelompok orang dimaksud, melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kaltim, menyuarakan aspirasi masyarakat yang diduga menjadi korban penyerobotan lahan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di Samarinda, dan juga melakukan penyetopan dan penyitaan alat berat.
Kuasa hukum perusahaan Parasian Simanungkalit mengatakan, terdapat kronologi yang berbeda dari yang disampaikan oleh kelompok masyarakat yang berunjuk rasa pada Rabu (13/8/2020) itu kepada anggota DPRD Kaltim dengan realita di lokasi.
Ia mengklaim, lahan itu ditambang atas kerjasama dengan pemilik tanah Victor Tennes (Kelompok Tani) dan Gasibran di daerah Lempake, Tanah Merah Samarinda.
"Katanya di situ tanah pertanian, padahal disitu gersang, mana ada pertanian di situ, bukit lagi," kata Parasian kepada korankaltim.com, Kamis (13/8/2020).
Mengenai tindakan penyetopan, penyitaan alat berat dari perusahaan, bagi Parasian hal itu merupakan tindakan yang salah, karena tidak didasari payung hukum yang jelas.
"Kalau ada masalah hukum ya lapor ke polisi, bukan main hakim sendiri," sambungnya.
Parasian mengatakan, kliennya telah membuat kesepakatan dengan Gibran dan Viktor selaku pemilik tanah, sehingga melakukan kerjasama dan beraktifitas di lahan tersebut.
"Seharusnya Alif Fernandes bertanya dulu, siapa yang bekerjasama dengan kami, jangan malah langsung mengerahkan sekelompok masyarakat untuk stop dan sita alat kami," kata dia.
Akibat aksi sepihak tersebut, kliennya mengaku akan membawa masalah ini ke pihak berwajib, dengan dugaan menghambat atau melakukan tindakan menghambat aktifitas pertambangan dengan ancaman 1 tahun penjara. Baginya, berbeda kondisinya apabila terdapat perintah langsung dari Ketua Pengadilan kepada Alif Fernandes untuk stop operasional tambang.
Sementara mengenai kepemilikan lahan, Gibran dan Viktor telah melakukan gugatan kepada Alif Fernandes di Pengadilan Samarinda tentang pengakuan secara tidak berdasar hukum.[]
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor : Rusdi
Kamis, 13/08/2020
Kuasa Hukum Perusahaan, Parasian Simanungkalit (istimewa)
TERPOPULER