Kamis, 02/07/2026
Kamis, 02/07/2026
Ilustrasi
Kamis, 02/07/2026

Ilustrasi
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) daring jalur prestasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menuai sorotan dari orangtua wali murid. Hal ini menyusul adanya keluhan terkait transparansi dasar penilaian dan teknis sistem yang dinilai mengunci data pendaftar.
Sebelumnya, Didi Tasidi, seorang wali murid beberapa waktu lalu telah mempertanyakan keabsahan sistem pemeringkatan tersebut. Anaknya yang merupakan lulusan peringkat pertama di SD Negeri 006 Tenggarong Seberang dinyatakan tidak lolos seleksi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Tenggarong.
"Kuota jalur prestasi di SMPN 1 Tenggarong ada 102 kursi, sedangkan total SD di wilayah sekitar hanya sekitar 98 sekolah. Anak saya ranking satu, tetapi tidak lulus. Kami mempertanyakan barometer dan rincian perhitungan nilainya karena sistem hanya menampilkan total poin akhir yang berubah-ubah tanpa penjelasan," ujar Didi.
Selain transparansi nilai, Didi mengeluhkan fitur pencabutan berkas daring yang tidak berfungsi pasca-pengumuman. Hal tersebut membuat data anaknya tertahan di SMPN 1 Tenggarong dan menghambat proses pendaftaran ke sekolah lain.
Menanggapi keluhan itu, Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah menjelaskan jalur prestasi tidak hanya mengacu pada nilai akademik (rapor), melainkan hasil akumulasi poin prestasi nonakademik, seperti sertifikat juara olahraga tingkat provinsi maupun nasional.
"Kombinasi dua komponen ini membuat siswa dengan nilai akademik tinggi belum tentu berada di peringkat teratas jika peserta lain memiliki poin tambahan dari prestasi nonakademiknya. Semua mekanisme ini hasil kesepakatan Tim SPMB, dinas, sekolah, dan Diskominfo selaku pemegang sistem," kata Heriansyah, Kamis (2/7/2026).
Sistem ini dirancang transparan serta dipantau langsung oleh KPK dan Kementerian PAN-RB guna mencegah praktik pungutan liar (pungli). "Untuk smua masukan dari orangtua murid akan dijadikan bahan evaluasi untuk pelaksanaan SPMB mendatang," ucapnya.
Sementara Kepala SMPN 1 Tenggarong Imam Huzaeni menegaskan pihak sekolah tidak memiliki kewenangan dalam menentukan nilai maupun peringkat yang dihasilkan para calon peserta. "Fungsi sekolah terbatas pada verifikasi keabsahan dokumen yang diunggah peserta," ungkap Imam.
Total poin peserta dihitung otomatis oleh sistem berdasarkan akumulasi dari, Nilai rapor sekolah asal. Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA). Bobot sertifikat prestasi akademik/nonakademik sesuai tingkat wilayah kabupaten, provinsi, nasional.
"Kuota jalur prestasi kami adalah 30 persen dari total daya tampung 340 siswa, yaitu 102 kursi. Kelulusan murni didasarkan pada urutan poin tertinggi dari peringkat satu sampai 102, tidak ada batas nilai minimum," jelas Imam.
Mengenai keluhan sistem berkas yang terkunci, Imam memastikan fitur pencabutan dokumen sebenarnya tetap dapat diakses oleh pendaftar jika ingin melakukan perbaikan data atau menambah dokumen pendukung agar poinnya meningkat. Pihak sekolah berharap orangtua bisa memahami ketatnya persaingan akibat tingginya volume pendaftar tahun ini.
Editor: Aspian Nur
Kamis, 02/07/2026
Ilustrasi
TERPOPULER