Kamis, 02/07/2026

Satpolairud Polres Kukar Ancam Pidana Pelaku Penyetrum dan Peracun Ikan karena Rusak Lingkungan Perairan

Kamis, 02/07/2026

Barang bukti perahu yang diamankan Satpolairud Kukar. (Dok. Satpolairud Kukar)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Satpolairud Polres Kukar Ancam Pidana Pelaku Penyetrum dan Peracun Ikan karena Rusak Lingkungan Perairan

Kamis, 02/07/2026

logo

Barang bukti perahu yang diamankan Satpolairud Kukar. (Dok. Satpolairud Kukar)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) bertindak tegas terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan perairan. 

Pihak kepolisian mengancam akan mempidanakan para pelaku penyetruman dan peracunan ikan di wilayah hukum Kukar guna menjaga kelestarian ekosistem perairan.

Kasat Polairud Polres Kukar AKP Benedict Jaya menegaskan, penangkapan ikan menggunakan alat setrum dan racun merupakan tindakan terlarang.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satpolairud bersama dinas terkait terus menggencarkan sosialisasi larangan destructive fishing kepada masyarakat luas. "Untuk para penyetruman ikan, kami sudah banyak melakukan kegiatan bersama dinas terkait tindakan itu tidak boleh dilakukan dan memang dilarang," kata Benedict kepada Korankaltim.com Kamis (2/7/2026).

Pihak kepolisian juga meminta komitmen dan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat. Warga diimbau untuk segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya praktik ilegal ini di wilayah mereka, baik di Tenggarong, Tenggarong Seberang, maupun kecamatan lainnya.

Masyarakat dapat memanfaatkan dua jalur pelaporan yang tersedia seperti layanan darurat 110 Bebas pulsa dan respons cepat serta laporan langsung kepada personel Satpolairud Polres Kukar di lapangan.

Kepolisian menjamin setiap aduan yang masuk akan diproses secara hukum secara maksimal dan adil. "Tindakan tegas ini bukan pertama kalinya dilakukan, mengingat pada tahun 2025 kami juga telah memproses hukum pelaku penyetruman ikan yang terbukti merusak populasi fauna air," tegasnya.

Terkait pemetaan kerawanan, Benedict menyebutkan sejauh ini belum ada laporan racun ikan di area Tenggarong. Namun, indikasi aktivitas peracunan ikan tersebut pernah terdeteksi di wilayah Desa Pela, Kecamatan Kota Bangun.

"Saat ini, kepolisian sedang mengkaji kembali pasal-pasal pidana terbaru yang akan diterapkan untuk menjerat para pelaku agar memberikan efek jera yang maksimal," tutupnya.


Editor: Aspian Nur

Satpolairud Polres Kukar Ancam Pidana Pelaku Penyetrum dan Peracun Ikan karena Rusak Lingkungan Perairan

Kamis, 02/07/2026

Barang bukti perahu yang diamankan Satpolairud Kukar. (Dok. Satpolairud Kukar)

Share

Berita Terkait