Jumat, 03/07/2026
Jumat, 03/07/2026
Keempat pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan pihak Polsek Babulu untuk diproses lebih lanjut. (Dok.humasPolres)
Jumat, 03/07/2026

Keempat pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan pihak Polsek Babulu untuk diproses lebih lanjut. (Dok.humasPolres)
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah gudang penyimpanan hasil pertanian di RT 010, Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat dari enam terduga pelaku beserta barang bukti berupa enam karung padi ,sementara dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis (2/7/2026) kemarin setelah polisi menindaklanjuti laporan korban terkait hilangnya pupuk dan padi dari gudang miliknya. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat enam orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Babulu Ipti Andi Fatahuddin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang didukung penyelidikan intensif di lapangan.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap dua terduga pelaku lainnya serta mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana serupa," ujar Fatahuddin, Jumat (3/7/2026).
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (30/6/2026) dua hari lalu di gudang penyimpanan hasil pertanian yang berada di kawasan persawahan Desa Gunung Mulia. Korban mendapati 12 karung pupuk merek Ponska dan 20 karung padi miliknya telah hilang dengan total kerugian diperkirakan mencapai jutaan rupiah.
Kasus mulai terungkap setelah korban menerima informasi dari warga yang melihat salah seorang terduga pelaku berada di sekitar lokasi gudang. Tidak lama kemudian, seorang pemilik usaha penggilingan padi menghubungi korban dan menyampaikan ada seseorang yang membawa enam karung padi untuk digiling.
Korban bersama sejumlah warga kemudian mendatangi lokasi penggilingan. Setelah dilakukan pengecekan, korban meyakini bahwa padi tersebut merupakan miliknya. Saat dimintai keterangan seorang terduga pelaku mengakui padi tersebut diambil dari gudang milik korban tanpa izin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Babulu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri keberadaan barang bukti, serta mendalami informasi yang diperoleh di lapangan.
"Saat ini dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan kami optimistis segera dapat diamankan," kata.
Empat terduga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial CES, warga Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, ADR dan DIP, warga Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, serta S, yang berdomisili di Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur. Sementara dua terduga pelaku lainnya telah diketahui identitasnya dan masih diburu petugas.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita enam karung padi yang diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam proses penyelidikan, petugas juga menemukan dugaan keterkaitan para terduga pelaku dengan laporan kehilangan pupuk milik tiga korban lainnya di lokasi yang berdekatan. Karena itu, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan keterlibatan mereka dalam rangkaian tindak pidana pencurian lainnya.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh laporan yang ada. Tidak menutup kemungkinan para pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian lainnya mengingat terdapat beberapa laporan kehilangan pupuk di lokasi yang berdekatan. Semua akan kami buktikan melalui proses penyidikan yang profesional dan sesuai prosedur hukum,"jelasnya.
Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat segera diungkap. Selain itu, ia mengimbau masyarakat, khususnya para petani, agar meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan hasil panen maupun sarana produksi pertanian serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman serta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Editor : Aspian Nur
Jumat, 03/07/2026
Keempat pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan pihak Polsek Babulu untuk diproses lebih lanjut. (Dok.humasPolres)
TERPOPULER