Kamis, 02/07/2026
Kamis, 02/07/2026
Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Tenggarong. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)
Kamis, 02/07/2026

Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Tenggarong. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Sanksi berupa penyitaan gerobak dan denda tindak pidana ringan (tipiring) dinilai belum mampu memberikan efek jera bagi pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di Kota Samarinda.
Kondisi tersebut dipicu tingginya keuntungan yang diperoleh pedagang sehingga nilai denda dianggap tidak sebanding. Selain itu, di balik operasional sejumlah gerobak, terdapat dugaan keterlibatan pemilik modal yang membuat praktik pelanggaran terus berulang.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Rasidi, mengungkapkan fakta di lapangan bahwa meskipun gerobak sudah berulang kali disita, aktivitas pelanggaran tetap kembali terjadi. Setelah diselidiki, pola ini terus berulang karena adanya peran dari pemilik modal besar.
“Sebenarnya yang berbeda itu orangnya (pekerjanya), tetapi gerobaknya sama. Artinya pemilik atau bosnya yang sama. Gerobaknya disita, nanti dibuat lagi,” ujar Rasidi, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun saat penindakan, omzet harian para pedagang sangat fantastis. Dalam satu hari, seorang pedagang dapat mengantongi pendapatan kotor hingga jutaan rupiah. Faktor ekonomi ini yang diduga kuat membuat mereka mengabaikan sanksi hukum.
Kata dia, rata-rata penghasilan harian para pedagang mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari. “Mereka mengaku bisa membawa pulang Rp1 juta hingga Rp2 juta sehari. Untuk pelanggaran biasa didenda maksimal Rp2 juta serta pelanggaran berulang minimal tiga kali dikenakan denda Rp3 juta,” ungkapnya.
Rasidi mengakui, saat ini anggaran untuk pelaksanaan kegiatan sidang tipiring berada di posisi nihil. Kendati demikian, ia menegaskan personelnya tetap bekerja optimal melakukan pembinaan dan penertiban sesuai kewenangan.
Sebagai solusi jangka panjang, DPRD dan Bagian Hukum Pemkot Samarinda tengah menggodok revisi regulasi. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang akan segera diperbarui untuk memperkuat sanksi dan memberikan efek jera yang lebih efektif.
“Kami tidak akan berhenti melakukan penertiban. Ke depan, perda itu sedang dalam proses perubahan di DPRD. Setelah perda baru ditetapkan, kami akan meminta bantuan rekan-rekan media untuk ikut menyosialisasikannya kepada masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Kamis, 02/07/2026
Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Tenggarong. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)
TERPOPULER